Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Ny Rai Wahyuni Sanjaya Lakukan Monitoring Percontohan HATINYA PKK

Bali Tribune / MONITORING - Ny Rai Wahyuni Sanjaya selaku Ketua TP PKK Kabupaten Tabanan, melakukan Monitoring HATINYA PKK di Desa Beraban Kecamatan Kediri dan Desa Baturiti Kecamatan Baturiti, Selasa, (18/5)
balitribune.co.id | Tabanan - Ny Rai Wahyuni Sanjaya selaku Ketua TP PKK Kabupaten Tabanan, melakukan Monitoring HATINYA PKK di Desa Beraban Kecamatan Kediri dan Desa Baturiti Kecamatan Baturiti, Selasa, (18/5), sebagai upaya memberdayakan kreatifitas Ibu-ibu PKK.

Kegiatan tersebut turut dihadiri oleh Ketua TP PKK Kabupaten Tabanan, Ketua GOW Kab. Tabanan, TP PKK Kab. Tabanan, DPNA, Camat Kediri, Ketua TP PKK Kec Kediri beserta pengurus , Perbekel Desa Beraban dan TP PKK Desa Beraban.

HATINYA PKK merupakan program unggulan PKK berupa Halaman Asri Teratur Indah dan Nyaman, sebuah gerakan masyarakat untuk memanfaatkan halaman sekitar perumahan dengan tanaman-tanaman produktif. Antusiasme masyarakat pun terlihat turut meramaikan acara yang digelar guna mengembangkan program tersebut di masing-masing rumah tangga.

Apresiasi dan tanggapan positif disampaikan Ny Rai Wahyuni Sanjaya selaku Ketua PKK terhadap kegiatan yang sedang berlangsung, di mana aktifitas ini dianggap mampu memberdayakan kreatifitas Ibu-ibu Kelompok Wanita Tani (KWT) secara positif.

“Dalam rangka monitoring program HATINYA PKK yang mana dalam 10 program pokok PKK, program ini menjadi program unggulan kita tahun ini, terutama di situasi pandemi ini” tanggapnya saat melakukan monitoring di rumah percontohan Hatinya PKK di salah satu rumah warga Banjar Nyanyi, Beraban, Kediri.  

Ia berharap acara ini mampu memberikan inspirasi terhadap Kelompok Wanita Tani (KWT) di daerah lainnya. Setelah melakukan monitoring di Desa Beraban, Ny.  Rai Wahyuni Sanjaya melanjutkan monitoring ke beberapa rumah percontohan Hatinya PKK di Desa Baturiti.

wartawan
I Komang Artajingga
Category

Tiga Kapolres di Bali Diganti, Ini Daftarnya

balitribune.co.id | Denpasar - Gerbong mutasi di tubuh Polri kembali bergerak. Tiga Kapolres di wilayah hukum Polda Bali diganti. Selain Kapolres, sejumlah perwira juga diganti. Informasi yang berhasil dihimpun Bali Tribune mengatakan, tiga Kapolres yang diganti itu adalah Kapolres Bangli, Kapolres Gianyar dan Kapolres Tabanan. 

Baca Selengkapnya icon click

Dari Tradisi ke Modernitas: Perjalanan I Komang Edi Susanta dalam Dunia Yoga

balitribune.co.id | Semarapura - I Komang Edi Susanta, yang akrab dipanggil Mang Edi, seorang pemuda Bali kelahiran 10 Oktober 1995, telah menjadi salah satu wajah baru dalam dunia Yoga Indonesia. Lahir di Lereng Putung, Karangasem, ia telah menunjukkan minat besar pada pengembangan diri melalui jalur spiritual dan kesehatan holistik sejak usia muda.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

I Made Semara Putra, Menginspirasi Lintas Bangsa melalui Yoga dan Seni

balitribune.co.id | Semarapura - I Made Semara Putra, seorang muda asal Klungkung, Bali, telah menjadi duta muda yoga, seni, dan diplomasi budaya Indonesia-India. Lahir pada 4 Oktober 2001, Made Semara adalah putra dari Guru I Ketut Sukrata dan Ni Komang Sri Lestari.

Baca Selengkapnya icon click

Menapak Jalan Diplomasi Budaya Yang Tak Biasa

balitribune.co.id | Gubernur Bali, Wayan Koster (Pak Koster) menggunakan instrumen yang tidak biasa di dalam melakukan diplomasi budaya ke luar negeri, biasanya, diplomasi budaya yang dilakukan oleh para pendahulu sebelumnya adalah dengan mengirimkan duta kesenian atau menyelenggarakan kegiatan promosi pariwisata, tetapi di masa Pak Koster ini, jalan yang ditempuhnya agak berbeda, beliau lebih mengutamakan diplomasi budaya melalui sharing kekayaan intel

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Made Dharma Dituntut 2 Tahun Penjara, 3 Saksi Ahli Menguatkan Dakwaan JPU terhadap Nenek Reja dan 16 Terdakwa

balitribune.co.id | Denpasar - Mantan anggota DPRD Kabupaten Badung, I Made Dharma, SH dituntut dua tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU)  dalam sidang lanjutan Perkara Pidana No 411/Pid.B/2025 di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (24/6). I Made Dharma SH didakwa membuat surat palsu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 ayat (1) dan (2)  KUHP. "Bahwa terdakwa terbukti secara sah bersalah dalam melakukan tindak pidana.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.