Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Nyambi Jadi Kurir, Buruh Proyek Dituntut 14 Tahun Bui

JPU
Sukohadi usai jalani sidang, kemarin di PN Denpasar.

BALI TRIBUNE - Suko Hadi (41), warga asal Jombang, Jawa Timur ini sepertinya akan mendekam lama dibalik jeruji besi di Lapas Kelas II A Kerobokan, Badung. Pasalnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntutnya dengan hukuman pidana penjara 14 tahun lantaran terlibat dalam lingkaran bisnis Narkotika, Senin (14/5), di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar. Mulanya, JPU I Putu Gede Darmawan Hadi Saputra menjerat terdakwa yang bekerja sebagai buruh proyek ini dengan dakwaan alternatif yakni dakwaan pertama Pasal 114 ayat 2 dan dakwaan ke dua Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Namun dalam persidangan terdakwa hanya terbukti bersalah melakukan tindak pidana Narkotika yakni melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkortika golongan I bukan tanaman jenis extasy sebanyar 50 butir dan  shabu seberat 53,71 gram netto, sebagaimana dakwaan ke dua JPU. Karena itu, selain mengajukan tuntutan pidana penjara. JPU juga meminta mejelis hakim yang mengadili perkara ini agar menghukum terdakwa dengan pidana denda. "Menjatuhkn pidana terhadap Sukohadi dengan pidana penjara selama 14 tahun dikurangi selama terdakwa dalam tahanan sementara dengan perintah terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar 1 miliar rupiah subsidair 4 bulan penjara," tegas JPU Gede Darmawan saat membacakan amar tutuntunya di depan mejelis hakim diketuai IGN Putra Atmaja. JPU berpandangan, bahwa yang hal yang memberatkan hukuman bagi terdakwa karena perbuatannya tidak mendukung program pemerintah yang sedang gencar-gencarnya memberantas Narkotika. Sementara pertimbangan yang meringankan adalah prilaku terdakwa yang dinilai sopan selama persidangan  dan mengakui terus terang perbuatanya sehingga tidak menyulitkan jalannya persidangan, serta menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi. Menanggapi tuntutan ini, terdakwa yang didampingi oleh advokat I Ketut Dodi Arta Kariawan langsung mengajukan pembelaan atau pledoi secara lisan. Yang pada intinya, meminta agar majelis hakim menjatuhkan hukuman kepada terdakwa seringan-ringannya. Persidangan kemudian ditunda dan dilanjutkan ada pekan depan dengan agenda putusan dari majelis hakim. Dalam dakwaan JPU disebutkan bahwa terdakwa diringkus oleh tim Reserse Narkoba Polsek Denpasar Selatan, Sabtu (9/12/2017), di Jalan Sekuta, Gg Soka, Desa Sanur Kauh, Kota Denpasar. Mulanya, polisi mendapat informasi dari masyarakat bahwa terdakwa sering mengambil tempelan Narkotika di seputaran wilayah tersebut. Berbekal informasi itu, polisi kemudian mendekati terdakwa yang sedang mencari sesuatu di depan Gang Soka. Saat ditanya, terdakwa mengaku sedang buang air kecil namun petugas tidak begitu saja mempercayainya. Alhasil, setelah dilakukan pengeledahan terhadap terdakwa ditemukan 1 bungkus kertas warna coklat yang didalamnya berisi 50 puluh tablet warna hijau diduga narkotika jenis ekstasi. Selain itu, terdakwa juga mengakui jika menyimpan Narkotika di kamar kostnya di Jalan Tukad Buaji, Gg Widuri, No.1, Sesetan, Denpasar Selatan. Polisi kemudian mendatangi tempat tersebut dan menemukan sejumlah barang bukti berupa 1 buah timbangan elektik, plasktik klip kosong, 13 plastik klip berisi shabu seberat 53,71 gram netto. "Terdakwa mengakui jika barang-barang tersebut milik terdakwa sendiri yang didapat dari seorang bernama Paiman (DPO) dan hendak terdakwa jual kembali," beber JPU. Dari pengakuannya, terdakwa mendapat imbalan sebesar Rp.100.000 per alamat yang memesan barang jahanam tersebut dengan cara mentransfernya ke rekening terdakwa melalui Bank BRI. " Adapun cara terdakwa kembali menjual barang ekstasi dan shabu tersebut yakni dengan cara menerima telpon dari Paiman (DPO) kemudian mengikuti perintahnya untuk mengantarkan barang kepada seseorang dengan berat tertentu," kata JPU.

wartawan
Valdi S Ginta
Category

Genjot "Length of Stay", Kawasan Wisata Poles Fasilitas Umum

balitribune.co.id | Mangupura - Konflik geopolitik global yang terjadi di Timur Tengah mendorong pengelola kawasan pariwisata di Indonesia untuk semakin meningkatkan keamanan dan kenyamanan wisatawan saat berwisata di Pulau Dewata khususnya di kawasan pariwisata internasional Nusa Dua di Kabupaten Badung dan kawasan pariwisata lainnya di Tanah Air.

Baca Selengkapnya icon click

Kartini Muda di Jalur Organik

balitribune.co.id | Tabanan - Ni Putu Meilanie Ary Sandi yang saat ini usia 22 tahun dan telah lulus perguruan tinggi (Sarjana) merupakan salah seorang petani muda di Kabupaten Tabanan. Kendati sempat merasa minder karena menjadi petani diantara teman-temannya yang sebagian besar memilih bekerja di sektor pariwisata, namun tidak pernah berkeinginan untuk berhenti bertani.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Diduga Hendak Kabur ke Jepang, Owner Arisan Twin TJ Dicegat Massa di Bandara Ngurah Rai

balitribune.co.id | Mangupura - Para penumpang pesawat di Terminal Keberangkatan Domestik Bandara I Gusti Ngurah Rai mendadak ramai. Seorang penumpang wanita bersama suaminya dicegat oleh sejumlah orang yang mengaku sebagai korban penipuan arisan. Sebab wanita yang dicegat itu disebut sebagai owner Arisan Twin TJ yang diduga kuat hendak kabur ke Jepang. 

Baca Selengkapnya icon click

Operasional IPLT TPA Mandung Tidak Optimal, Layanan untuk Swasta Disetop Sementara

balitribune.co.id I Tabanan - Operasional Instalasi Pengolahan Lumpur Tinja (IPLT) di TPA Mandung, Desa Sembung Gede, Kerambitan, saat ini sedang berjalan tidak optimal. Kondisi ini terjadi akibat sebagian besar kolam tertimbun longsoran sampah dalam beberapa tahun terakhir. 

Kondisi fasilitas yang tidak lagi memadai ini memaksa pengelola menghentikan sementara layanan bagi pihak swasta sejak tiga bulan terakhir. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bupati Kembang Ajukan Bantuan Perbaikan Pura ke Gubernur Bali

balitribune.co.id I Negara - Di tengah keterbatasan fiskal yang tengah dihadapi daerah, komitmen untuk melestarikan warisan suci dan budaya Bali yang ada di Jembrana tetap menjadi prioritas daerah. Untuk perbaikan pura, pemerintah daerah mengajukan bantuan antar daerah salah satunya ke Gubernur Bali.   

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.