balitribune.co.id | Singaraja - Suasana sakral Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1948 tercoreng oleh peristiwa berdarah yang terjadi di Desa Joanyar, Kecamatan Seririt, Kabupaten Buleleng. Kasus penganiayaan menggunakan senjata tajam ini terjadi di Banjar Dinas Kajanan dan kini tengah ditangani oleh aparat kepolisian.
Unit Reskrim Polsek Seririt bergerak cepat menangani kasus tersebut di bawah pimpinan Kanit Reskrim AKP Dewa Made Joni Arya Putra dengan komando Kapolsek Seririt Kompol I Ketut Suparta. Polisi berhasil mengamankan terduga pelaku, Komang Agus Sudiartawan (28), beserta barang bukti berupa sebilah pedang jenis samurai.
Korban, Kadek Sastrawan (42), mengalami luka serius dan langsung dilarikan ke RSUD Buleleng untuk mendapatkan penanganan medis.
Kapolres Buleleng AKBP Ruzi Gusman membenarkan kejadian tersebut. Ia menyampaikan bahwa peristiwa itu terjadi bertepatan dengan pelaksanaan Hari Raya Nyepi.
“Korban sudah dibawa ke RSUD Buleleng dan pelaku sudah diamankan di Polsek Seririt untuk diproses sesuai aturan yang berlaku. Sementara ini proses penyidikan masih berlangsung,” ujarnya, Jumat (20/3/2026).
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, insiden ini dipicu oleh kesalahpahaman saat korban dan pelaku bersama sejumlah orang menggelar pesta minuman keras di rumah korban. Cekcok sempat terjadi dan berujung pada perkelahian. Meski sempat dilerai, situasi kembali memanas setelah pelaku tersinggung. Dalam kondisi emosi, pelaku sempat dilempari kursi oleh korban namun tidak mengenai sasaran. Korban juga disebut mengancam menggunakan botol.
Tak lama kemudian, pelaku pulang dan kembali dengan membawa pedang jenis samurai. Tanpa banyak bicara, pelaku langsung menyerang korban hingga menyebabkan luka tebasan cukup panjang di bagian punggung.
“Penyidikan masih terus dilakukan. Sekitar 10 orang saksi masih dimintai keterangan, termasuk pelaku. Pemicunya salah paham dan pengaruh minuman keras, ini masih kami dalami,” jelas Kapolres.
Hingga kini, pihak kepolisian masih mendalami motif serta kronologi lengkap kejadian guna proses hukum lebih lanjut.