Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Nyepi di Tenganan : 15 Hari, Tidak Boleh Tertawa, Menangis dan Menumbuk Padi

Bali Tribune / Warga di Desa Tenganan Pegreingsingan, Manggis, Karangasem

balitribune.co.id | Amlapura - Kendati tidak ada arakan ogoh-ogoh, namun perayaan Nyepi di Kabupaten Karangasem Minggu (15/3/2021) berlangsung khusyuk dan lancar, umat Hindu di Karangasem secara khusyuk melaksanakan catur brata penyepian, yakni amati Geni atau tidak boleh menyalakan api atau lampu, amati karya, tidak boleh bekerja, amati lelungan atau tidak boleh bepergian dan amati lelanguan atau tidak bersukaria atau bersenang-senang.

Namun  suasana berbeda nampak di Desa Tenganan Pegringsingan, Kecamatan Manggis, Karangasem. Menganut kepercayaan Dewa Indra atau Dewa Perang, masyarakat di desa tua ini tidak ikut melaksanakan perayaan nyepi seperti pada umumnya, karena masyarakat di desa ini memiliki ritual atau tadisi nyepi sendiri yang disebut dengan nyepi adat.

I Wayan Mudana, Klian Adat ke empat, Desa Tenganan Pegeringsingan, kepada Bali Tribune sehari sebelum perayaan nyepi menyampaikan, kendati tidak ikut melaksanakan catur brata penyepian secara umum, namun warga di desanya tetap menghormati warga dan desa lainnya yang tengah melaksanakan catur brata penyepian, dengan tidak keluar dari batas wilayah desa.

“Kami memang tidak ikut melaksanakan nyepi secara umum, karena kami memiliki upacara nyepi sendiri yakni nyepi adat. Namun demikian kami melarang warga kami untuk keluar wilayah desa untuk menghormati desa lainnya yang tengah melaksanakan catur brata penyepian,” ungkap Wayan Mudana. Artinya kata dia, karena tidak ikut melaksanakan nyepi secara umum yang jatuh pada Minggu (14/3/2021) maka warganya tetap beraktifitas seperti biasa, seperti menenun kain geringsing, berkebun dan melaksanakan aktifitas lainnya di dalam wilayah desa.

Dilanjutkannya, masyarakat di Desa Tenganan Pegringsingan sendiri melaksanakan upacara nyepi adat pada Sasih Kasa atau bulan pertama pada penanggalan Hindu Bali, dimana dalam kalender nasional jatuh pada Bulan Juni 2021. “Upacara nyepi kami di Desa Tenganan Pegringsingan ini berbeda dengan pelaksanaan nyepi pada umumnya. Nyepi adat kami berlangsung selama 15 hari dan ada aturan-aturan tertentu yang tidak boleh dilanggar oleh warga kami selama nyepi berlangsung,” ujarnya.

Disebutkannya pantangan yang tidak boleh dilanggar oleh warganya saat nyepi adat yakni, tidak boleh tertawa, tidak boleh menangis, tidak boleh menumbuk padi, tidak boleh membuat lubang lebih dari satu siku, tidak boleh menari dan tidak boleh memukul gamelan.

“Namun demikian saat nyepi adat, warga kami diperbolehkan menyalakan api, memasak, bekerja, keluar rumah, mendengarkan musik atau menonton televisi. Tidak ada sanksi adat yang dikenakan bagi warga yang melanggar karena sanksi akan langsung dari yang maha pencipta,” sebutnya. Dan pada Bulan Juni 2021 mendatang, warga di Desa Tenganan Pegeringsingan juga akan melakanakan upacara besar yakni Usabha Sambah yang dikenal dengan tradisi mekare-kare atau perang pandan.

wartawan
Husaen SS.

Gerak Cepat Bantu Korban Banjir di Denpasar, Koster dan Jaya Negara Bersinergi Gelontorkan Dana BTT

balitribune.co.id | Denpasar - Gubernur Bali Wayan Koster mengambil langkah cepat dan sistematis dalam penanganan dampak banjir yang melanda sejumlah titik di Kota Denpasar, Badung dan wilayah lainnya. 

Untuk menutupi kerugian material akibat banjir, Gubernur bersinergi dengan Wali Kota Jaya Negara akan menggelontorkan Dana Belanja Tidak Terduga (BTT) yang ada dalam APBD Pemprov Bali dan Pemkot Denpasar. 

Baca Selengkapnya icon click

Tragedi Banjir di Denpasar, Enam Ruko Roboh, Lima Korban Jiwa

balitribune.co.id | Denpasar - Cuaca ekstrem dengan curah hujan tinggi yang mengguyur Kota Denpasar sejak Selasa (9/9) dini hari hingga Rabu (10/9) pagi memakan korban jiwa. Enam unit rumah toko (ruko) di bantaran sungai Tukad Badung, Jalan Sulawesi, Desa Dauh Puri Kangin roboh lalu terbawa banjir. Keenam ruko itu adalah Ayari Batik Bali, Armana Batik, Centrum, Tasnim, Kiki Textile, dan Sai Kreshna.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pemkot Denpasar Tetapkan Status Tanggap Darurat Bencana Banjir

balitribune.co.id | Denpasar - Walikota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara, secara resmi menetapkan Status Tanggap Darurat Bencana Banjir menyusul tingginya curah hujan yang mengakibatkan banjir di sejumlah titik pada Rabu (10/9). Langkah ini diambil untuk mengoptimalkan penanganan bencana, mengantisipasi dampak lanjutan, serta menjamin kelancaran aktivitas masyarakat selama masa pemulihan.

Baca Selengkapnya icon click

Banjir di Kerobokan, Pasutri Terseret Arus, Satu Tewas

balitribune.co.id | Mangupura - Banjir yang terjadi di kawasan Jalan Raya Kerobokan-Canggu, Badung, memakan korban jiwa pada Rabu (10/9).

Dua mobil dilaporkan terperosok ke sungai dan terseret arus di depan Pasar Kerobokan. Salah satu mobil yang terseret arus ditumpangi pasangan suami istri asal Denpasar.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bersama Gubernur Koster Tinjau Lokasi Banjir, Walikota Jaya Negara: Fokus Evakuasi, Pendataan, dan Pemulihan Warga Terdampak

balitribune.co.id | Denpasar - Curah hujan dengan intensitas tinggi yang melanda hampir seluruh wilayah Bali, termasuk Kota Denpasar, menyebabkan sejumlah titik mengalami banjir. Menyikapi kondisi tersebut, Walikota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara, bersama Wakil Walikota, I Kadek Agus Arya Wibawa, turun langsung meninjau lokasi terdampak pada Rabu (10/9).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.