Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Nyepi di Tenganan : 15 Hari, Tidak Boleh Tertawa, Menangis dan Menumbuk Padi

Bali Tribune / Warga di Desa Tenganan Pegreingsingan, Manggis, Karangasem

balitribune.co.id | Amlapura - Kendati tidak ada arakan ogoh-ogoh, namun perayaan Nyepi di Kabupaten Karangasem Minggu (15/3/2021) berlangsung khusyuk dan lancar, umat Hindu di Karangasem secara khusyuk melaksanakan catur brata penyepian, yakni amati Geni atau tidak boleh menyalakan api atau lampu, amati karya, tidak boleh bekerja, amati lelungan atau tidak boleh bepergian dan amati lelanguan atau tidak bersukaria atau bersenang-senang.

Namun  suasana berbeda nampak di Desa Tenganan Pegringsingan, Kecamatan Manggis, Karangasem. Menganut kepercayaan Dewa Indra atau Dewa Perang, masyarakat di desa tua ini tidak ikut melaksanakan perayaan nyepi seperti pada umumnya, karena masyarakat di desa ini memiliki ritual atau tadisi nyepi sendiri yang disebut dengan nyepi adat.

I Wayan Mudana, Klian Adat ke empat, Desa Tenganan Pegeringsingan, kepada Bali Tribune sehari sebelum perayaan nyepi menyampaikan, kendati tidak ikut melaksanakan catur brata penyepian secara umum, namun warga di desanya tetap menghormati warga dan desa lainnya yang tengah melaksanakan catur brata penyepian, dengan tidak keluar dari batas wilayah desa.

“Kami memang tidak ikut melaksanakan nyepi secara umum, karena kami memiliki upacara nyepi sendiri yakni nyepi adat. Namun demikian kami melarang warga kami untuk keluar wilayah desa untuk menghormati desa lainnya yang tengah melaksanakan catur brata penyepian,” ungkap Wayan Mudana. Artinya kata dia, karena tidak ikut melaksanakan nyepi secara umum yang jatuh pada Minggu (14/3/2021) maka warganya tetap beraktifitas seperti biasa, seperti menenun kain geringsing, berkebun dan melaksanakan aktifitas lainnya di dalam wilayah desa.

Dilanjutkannya, masyarakat di Desa Tenganan Pegringsingan sendiri melaksanakan upacara nyepi adat pada Sasih Kasa atau bulan pertama pada penanggalan Hindu Bali, dimana dalam kalender nasional jatuh pada Bulan Juni 2021. “Upacara nyepi kami di Desa Tenganan Pegringsingan ini berbeda dengan pelaksanaan nyepi pada umumnya. Nyepi adat kami berlangsung selama 15 hari dan ada aturan-aturan tertentu yang tidak boleh dilanggar oleh warga kami selama nyepi berlangsung,” ujarnya.

Disebutkannya pantangan yang tidak boleh dilanggar oleh warganya saat nyepi adat yakni, tidak boleh tertawa, tidak boleh menangis, tidak boleh menumbuk padi, tidak boleh membuat lubang lebih dari satu siku, tidak boleh menari dan tidak boleh memukul gamelan.

“Namun demikian saat nyepi adat, warga kami diperbolehkan menyalakan api, memasak, bekerja, keluar rumah, mendengarkan musik atau menonton televisi. Tidak ada sanksi adat yang dikenakan bagi warga yang melanggar karena sanksi akan langsung dari yang maha pencipta,” sebutnya. Dan pada Bulan Juni 2021 mendatang, warga di Desa Tenganan Pegeringsingan juga akan melakanakan upacara besar yakni Usabha Sambah yang dikenal dengan tradisi mekare-kare atau perang pandan.

wartawan
Husaen SS.

Jelang TPA Mandung Hanya Terima Sampah Residu, Pemkab Tabanan Gencarkan Sosialisasi Pilah Sampah

balitribune.co.id I Tabanan – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tabanan menggencarkan sosialisasi masif pemilahan sampah berbasis sumber menjelang pemberlakuan kebijakan TPA Mandung yang hanya akan menerima sampah residu.

Upaya ini dilakukan untuk memastikan masyarakat di tingkat hulu siap melakukan pemilahan secara mandiri sebelum aturan ketat tersebut resmi diterapkan mulai 1 Mei 2026 mendatang.

Baca Selengkapnya icon click

Jembatan Peken Belayu-Kukuh Terancam Putus

balitribune.co.id I Tabanan - Jembatan penghubung Desa Peken Belayu dan Desa Kukuh di Kecamatan Marga, Tabanan, terancam putus. Ini terjadi akibat tebing yang ada di bagian pinggirnya longsor ke aliran Sungai Yeh Gangga pada Rabu (15/4/2026) siang.

Kondisi jembatan tua tanpa pondasi besi ini kian mengkhawatirkan karena getaran kendaraan bertonase besar yang melintas justru memperparah pengikisan tebing.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pemanfaatan Lahan Taman Bung Karno Penarungan Terkendala Kajian Kelayakan Lokasi

balitribune.co.id I Mangupura - Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Badung belum sepenuhnya dapat memanfaatkan lahan di Taman Bung Karno, Desa Penarungan, Kecamatan Mengwi, untuk penanganan kompos. Hal ini disebabkan adanya kesepakatan dengan desa setempat yang mengharuskan dilakukan kajian kelayakan lokasi.

Baca Selengkapnya icon click

Bupati Badung Nodya Karya Maligia Punggel di Griya Agung Banjar Aseman

balitribune.co.id I Mangupura - Komitmen Pemerintah Kabupaten Badung dalam meringankan beban masyarakat kembali ditunjukkan melalui dukungan nyata terhadap pelaksanaan Karya Maligia Punggel yang dirangkaikan dengan nyekah massal di Griya Agung Banjar Aseman, Desa Abiansemal, Rabu (15/4/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Anggaran Lampu Penerangan Jalan, Badung Rogoh Rp 20 Miliar Per Tahun

balitribune.co.id I Mangupura - Beban biaya rekening listrik yang ditanggung Pemerintah Kabupaten Badung tiap tahunnya ternyata tak main-main. Khusus untuk Lampu Penerangan Jalan (LPJ) saja Pemerintah Gumi Keris harus merogoh kocek antara Rp19 hingga Rp20 miliar per tahunnya.

Baca Selengkapnya icon click

NasDem Buleleng Bantah Isu Merger dengan Gerindra

balitribune.co.id I Singaraja - Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai NasDem Kabupaten Buleleng, Made Jayadi Asmara, angkat bicara menanggapi isu terkait potensi bergabungnya (merger) Partai NasDem dengan Partai Gerindra. Jayadi secara tegas membantah isu tersebut dan menyatakan bahwa partainya saat ini berada dalam posisi yang sangat solid dan terus menunjukkan tren positif dalam perpolitikan nasional.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.