Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Okupansi Tiongkok Daratan Berpotensi Diisi Greater China

Bali Tribune/KAMAR HOTEL - Okupansi kawasan The Nusa Dua yang memiliki ribuan kamar hotel berbintang ini diisi oleh wisatawan dari berbagai negara

balitribune.co.id | Nusa Dua – Meskipun Tiongkok daratan telah mengumumkan larangan grup wisata dari Tiongkok ke luar negeri sebagai upaya untuk mencegah penyebaran virus corona, pengelola kawasan The Nusa Dua (ITDC) masih melihat potensi kedatangan turis mancanegara Greater China yaitu Taiwan, Hong kong dan Macau. 

Managing Director The Nusa Dua, Gusti Ngurah Ardita kepada Bali Tribune, Selasa (28/1) mengatakan, turis dari Tiongkok daratan menyumbang okupansi atau tingkat hunian kamar hotel di kawasan Nusa Dua sekitar 20%. Sisanya, tingkat hunian diisi oleh turis dari Australia, Eropa, domestik dan Negara-negara Asia lainnya.

"Tidak berarti kami kehilangan okupansi 20% (yang diakibatkan Tiongkok daratan telah mengumumkan larangan grup wisata ke luar negeri). Tapi masih ada Greater China lainnya seperti Taiwan, Macau dan Hong Kong untuk mengisi okupansi dari Tiongkok daratan," katanya. 

Berdasarkan data Dinas Pariwisata Daerah Bali, kedatangan turis dari Greater China pada 2019 yakni Hong Kong 3.515 kunjungan, Macau 31 orang dan Taiwan 107.404 kunjungan. 

Selain itu, pemerintah bisa menggenjot kedatangan turis asing ke Bali dari negara-negara lainnya. Sehingga, sejumlah hotel di Bali maupun di kawasan Nusa Dua khususnya tidak kehilangan okupansi secara signifikan. "Kami saat ini sedang mengecek ke beberapa hotel di kawasan untuk memonitor tentang beberapa pengaruhnya terhadap kebijakan (penghentian sementara penerbangan dari Denpasar-Wuhan, Tiongkok) dan kondisi ini," terang Ardita.

Pihaknya juga telah menyampaikan imbauan ke hotel-hotel di kawasan agar segera melakukan tindakan jika ada wisatawan yang menginap dalam kondisi sakit sesuai ciri-ciri virus yang menyebar di Kota Wuhan tersebut. "Jika ada terindikasi supaya menghubungi pihak pengelola ITDC Nusa Dua dan segera membawa ke rumah sakit yang ada di kawasan agar bisa melakukan penanganan awal. Mudah-mudahan tidak terjadi hal-hal itu (terindikasi virus corona," bebernya. 

Menurut dia, menyikapi kondisi ini calon wisatawan memilih beberapa kemungkinan yang terjadi, diantaranya melakukan penunandaan kedatangan atau reschedule maupun dilakukan pembatalan bagi yang sudah melakukan pemesanan. "Terkait ini (pembatalan/rechedule) masih kami koordinasikan dengan pihak-pihak hotel. Cancelation Fee itu tentunya kebijakan dari masing-masing hotel," kata Ardita. 

Hal yang perlu dilakukan saat ini untuk meyakinkan calon wisatawan memilih Bali sebagai destinasi yang aman untuk dikunjungi yakni dengan cara meningkatkan kesiapan deteksi di Bandar Udara I Gusti Ngurah Rai dengan baik dan semua sektor industri pariwisata juga melakukan antisipasi dengan baik. "Karena yang banyak masuk ke Bali melalui penerbangan. Kita yakinkan bahwa belum ada yang terindikasi positif terhadap itu," tegasnya.

Rata-rata okupansi di kawasan ITDC pada Januari 2020 ini di atas 80%. "Kalau misalnya kebijakan (penghentian sementara penerbangan dari Wuhan ke Bali) dilakukan sampai Februari 2020 akan ada potensi menurunkan okupansi," cetusnya. 

wartawan
Ayu Eka Agustini

Angker, Rumah Jabatan Ketua DPRD Buleleng Tidak Ditempati

balitribune.co.id I Singaraja - Sejak dilantik menjadi Ketua DPRD Buleleng, Ketut Ngurah Arya tidak menempati fasilitas rumah jabatan yang disediakan pemerintah daerah. Hal itu bukan tanpa alasan, selain kondisi bangunan tidak layak huni, sudah sejak lama rumah yang dibangun pada zaman Belanda itu di kenal angker di kalangan masyarakat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Diduga Melakukan Penyesatan Proses Peradilan, 12 Advokat PH Made Daging Dipolisikan

balitribune.co.id | Denpasar - Sebanyak 12 advokat tim Penasehat Hukum (PH) eks Kepala Kanwil Pertanahan Provinsi Bali, I Made Daging dilaporkan ke Mapolda Bali atas dugaan Tindak Pidana Penyesatan Proses Peradilan dan/atau Tindak Pidana Sumpah Palsu dan/atau Tindak Pidana Pemalsuan Surat, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 278 dan/atau Pasal 291 dan/atau Pasal 391 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

3.197 Penumpang Gagal Terbang ke Timur Tengah, Imigrasi Layani Izin Tinggal Keadaan Terpaksa

balitribune.co.id I Kuta - Sebanyak 15 penerbangan rute internasional (8 keberangkatan dan 7 kedatangan) mengalami pembatalan atau penyesuaian jadwal penerbangan di Bandara I Gusti Ngurah Rai, hingga Senin, 2 Maret 2026. Pembatalan ini dampak dari  penutupan ruang udara di sejumlah negara di Timur Tengah.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.