Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Ombak Besar Menerjang Pesisir Pantai Lepang dan Sidayu

Bali Tribune/TERJANG - Ombak besar yang sempat menerjang kawasan Pantai Lepang dan Sidayu.

balitribune.co.id | Semarapura  - Datangnya secara mendadak Ombak besar yang menyapu pesisir pantai kawasan Desa Takmung Banjarangkan,KLungkung ,utamanya seputar pantai Lepang dan Sidayu pada Kamis (12/8/2021) sejak pukul 11.15 Wita memporak porandakan kawasan pesisir pantai tersebut.
 
Berdasarkan pantauan langsung di lokasi, kondisi ombak mencapai tinggi 2 sampai 5 meter, dimana air laut dikawasan Pantai Lepang naik sampai melewati tanggul pengaman pantai yang telah dibangun. Ombak besar yang datang tiba tiba menerjang ke daratan sejauh sekitar 50 meter lebih. Ombak sampai sempat naik ke Kolam Renang Hotel Wiyntham Lepang dan menyapu meja meja dan payung payung tempat biasanya tamu istirahat di seputar kolam renang hotel.
 
Menurut PJS GM Wyntham Hotel Lepang Wisnu Anggoro Murti ditemui di lokasi, Kamis (12/8/2021), bahwa ombak besar yang mendadak datang sejatinya sudah diantisipasi. Namun karena ombak terlalu besar yang menerjang sempat menerjan kolam renang hotel serta meja meja dan payung seputar pantai hotel. “Ombak besar datang tiba tiba sekitar pukul 11 lebih dan sempat menerjang kolam dan meja meja dan Payung yang ada diseputar pantai hotel,” ujar Wisnu Anggara Murti seraya berharap bencana ombak besar ini segera berakhir.   
 
Sementara itu ditemui Klian Pekaseh, Subak Sidayu I Ketut Suwidana menjelaskan, ombak tinggi juga menerjang Pantai Sidayu maalah  ada lahan pertanian yang terendam air laut. Padahal padi sudah siap  panen, kasihan petani harus gigit jari batal memanen padinya. "Luasan yang terendam air laut sekitar 7 hektar," ungkap Suwidana.
 
Warga sekitar lainnya I Nyoman Wijana menyatakan hal yang sama dimana. “Ombak besar sejak pagi, angin juga kencang. Sampai siang, ombak makin tinggi," ungkapnya.
 
Dengan kejadian itu ada sekitar 15 petani yang terancam merugi tidak bisa memanen sawahnya karena terendam air laut yang membanjiri sawahnya. 
wartawan
SUG
Category

Dewan  Pastikan Ketegasan Raperda Pengendalian Alih Fungsi Lahan Produktif

balitribune.co.id | Denpasar - Menurut Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali akar permasalahan alih fungsi lahan di Bali adalah terjadinya ketimpangan pendapatan antara sektor pariwisata dengan sektor pertanian, sehingga ini menjadi pekerjaan rumah bersama untuk diselesaikan.

Baca Selengkapnya icon click

Sengketa Tanah Pulau Serangan, Ipung Segera Ajukan Permohonan Eksekusi

balitribune.co.id | Denpasar - Sengkata tanah di Pulau Serangan Denpasar Selatan (Densel), seorang warga asli Pulau Serangan Sarah alias Hajjah Maisarah yang menggugat PT Bali Turtle Island Development (PT BTID), Walikota Denpasar, Lurah Serangan dan Desa Adat Serangan kembali menang di tingkat kasasi. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bumerang Kebijakan Baru, Pemasukan Daerah dari Sektor Pajak Reklame Turun

balitribune.co.id | Amlapura - Pendapatan atau penerimaan pajak daerah dari sektor pajak reklame belum mencapai target, dimana hingga Tahun 2025 berjalan, realisasi pajak reklame baru mencapai 58,93 persen dari target yang ditetapkan. Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) I Nyoman Siki Ngurah, kepada awak media Senin (15/125) pun tidak menampik terkait hal tersebut.

Baca Selengkapnya icon click

Dari DPRD ke Gerakan Koperasi, Suwirta Siap Bangkitkan Ekonomi Rakyat Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bali, I Nyoman Suwirta, resmi terpilih sebagai Ketua Dewan Koperasi Indonesia Wilayah (Dekopinwil) Provinsi Bali masa bakti 2025–2030. Penetapan tersebut berlangsung dalam Musyawarah Wilayah (Muswil) Dekopinwil Bali di Gedung Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Sabtu (13/12).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Kemenpar: Seluruh Akomodasi Dipasarkan OTA Wajib Miliki Izin Usaha

balitribune.co.id | Denpasar - Kementerian Pariwisata (Kemenpar) Republik Indonesia menegaskan seluruh akomodasi yang dipasarkan melalui Online Travel Agent (OTA) wajib memiliki izin usaha paling lambat pada 31 Maret 2026. Merchant yang tidak memenuhi ketentuan akan dihentikan penjualannya di OТА. Demikian dikutip dari akun resmi Kementerian Pariwisata Republik Indonesia (kemenpar.ri).

Baca Selengkapnya icon click

Yayasan AHM Kembangkan Desa Sejahtera Astra Honda di Ciamis

balitribune.co.id | Jakarta – Yayasan Astra Honda Motor (Yayasan AHM) menghadirkan Program Desa Sejahtera Astra Honda Jalatrang di Ciamis yang memiliki potensi terhadap wisata berkelanjutan di wilayah Jawa Barat (10/12). Pengembangan desa binaan ini diharapkan mampu menguatkan berbagai potensi daerah melalui kolaboraksi aktif masyarakat setempat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.