BALI TRIBUNE - Salah satu program utama Kapolda Bali, Irjen Pol Petrus Reinhard Golose di tahun 2018 adalah memberantas para mafia tanah di Bali, mendapat dukungan Ombudsman RI Perwakilan Bali. Sebab, kasus pertanahan di Bali yang tidak dapat terselesaikan sangat tinggi.
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Bali, Umar Ibnu Alkhatab mengatakan, Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Bali sangat mendukung rencana Kepala Kepolisian Daerah Bali untuk menjadikan tahun 2018 sebagai tahun pemberantasan apa yang disebut sebagai dark colour crime, yakni kasus-kasus terkait pertanahan.
"Rencana ini sesuai dengan tingginya kasus-kasus pertahanan yang tidak dapat diselesaikan akibat rumitnya kasus itu, dan atau dapat diselesaikan dengan cara-cara yang tidak memihak pada pemilik tanah yang sah," ungkapnya kepada Bali Tribune, Selasa (16/1).
Dikatakan pria asal Solor, Flores Timur, NTT ini, Ombudsman Bali mencatat, sepanjang tahun 2017, terdapat 22 laporan pertanahan yang masuk ke Ombudsman Bali, dan rata-rata laporan itu memiliki dugaan maladninistratif yang membutuhkan penanganan yang serius.
Dengan rencana Kapolda Bali ini, Ombudsman Bali berharap ada langkah yang jelas dan tegas untuk membasmi mafia pertanahan, baik yang berada dalam institusi pemerintah, seperti Badan Pertanahan Nasional (BPN) maupun yang di luar institusi pemerintah, seperti para calo pertanahan.
Ombudsman Bali juga berharap agar kasus-kasus pertahanan yang dilaporkan kepada pihak kepolisian dapat diselesaikan dengan tanpa pandang bulu dan oleh karena itu perlu juga memperhatikan apakah oknum-oknum yang terlibat dalam kasus pertanahan itu memiliki jaringan di dalam tubuh kepolisian ataukah tidak.
"Ombudsman Bali memahami bahwa menyelesaikan kasus pertanahan ini tidak mudah, dan karena itu butuh komitmen yang kuat dari jajaran kepolisian di bawah komando Kapolda, dan Ombudsman Bali yakin hal itu bisa dilakukan dengan melihat kecenderungan yang positif dalam aspek penindakan dan penegakan hukum yang dilakukan kepolisian dalam dua tahun terakhir ini," ujarnya.
Sementara Kapolresta Denpasar Kombes Pol Hadi Purnomo, SIk dalam jumpa pers akhir tahun 2017 menjelaskan, sengketa tanah di wilayah hukum Polresta Denpasar sangat tinggi. Hal ini dikarenakan Bali sebagai daerah tujuan pariwisata sehingga harga tanah di Pulau Dewata melambung tinggi. Momentum ini dimanfaatkan oleh para mafia tanah untuk beraksi. Sepanjang tahun 2017, sedikitnya Polresta Denpasar menerima 25 laporan yang berkaitan dengan tanah.
"Ada dua puluh lima laporan yang berkaitan dengan tanah, yaitu penipuan dan penggelapan. Hal ini dikarenakan harga tanah di Bali sangat tinggi. Untuk itu, kami siap mendukung program Pak Kapolda untuk memberantas mafia tanah di Bali," tandasnya.