Denpasar, Bali Tribune
Operasi Bersinar yang dilakukan Satuan Reserse Narkoba (Sat Res Narkoba) Polresta Denpasar selama sepekan, yakni 21 - 27 Maret berhasil mengamankan 16 orang pelaku narkoba. Dari jumlah tersebut, satu orang tersangka sebagai bandar, lima orang pengecer, pemakai 7 orang dan 3 orang tanpa barang bukti. “Yang tiga orang tanpa barang bukti, langsung dilakukan rehab ke BNN Provinsi dan Kabupaten,” ungkap Kasat Narkoba Polresta Denpasar, Kompol I Gede Ganefo, Senin (28/3).
Tersangka sebagai bandar bernama Imam (34). Pria kelahiran Banyuwangi, Jawa Timur (Jatim), 27 September 1982 ini dibekuk ditempat kosnya di Jalan Dewata Sidakarya Denpasar, Senin (21/3) pukul 01.05 Wita. Dari dalam kamarnya itu polisi mengamankan sejumlah barang bukti, seperti 16 enam belas paket sabu dengan berat total 849,14 gram, 25 butir ekstasi,1 buah bong, 1 buah timbangan elektrik, 1 bendel plastik klip kosong dan 2 buah isolasi.
Selain itu, polisi juga menyita barang bukti lainnya, yaitu 1 unit mobil bernomor polisi DK 541 BZ, 2 buah HP dan 1 buah dompet warna hitam berisi 1 ATM BRI dan 2 ATM BCA. Kepada petugas, ia mengaku barang bukti sebanyak itu dikirim oleh seseorang yang tidak ia kenal dati Aceh.
Polisi kemudian melakukan pengembangan, berhasil meringkus anak buahnya bernama Erik (35) dengan barang bukti 1 paket sabu dengan berat bruto 50.26 gram yang disimpan di dalam celana dalam yang sedang dipakainya.
Menariknya, jaringan peredaran mereka sampai ke Banyuwangi, Jawa Timur (Jatim) dengan modus tempelan. “Terangsangka Imam merupakan residivis narkoba Polres Badung dan bebas pada Januari 2015 lalu. Sedangkan, Erik belum pernah dihukum,” terang Ganefo.
Sementara 14 pelaku lainnya masing-masing berinisial GAW (43) dengan jumlah barang bukti 6 paket sabu seberat 1,57 gram, RLB (32) 1 paket sabu seberat 0,32 gram, SUM (34) 1 paket sabu seberat 0,16 gram, KJR (26) dengan barang bukti 2 paket sabu seberat 0,26 gram, WDC (32) 1 paket sabu seberat 0,18 gram, KAK (26) 1 paket sabu seberat 0,02 gram, BS (50) 1 paket sabu seberat 0,24 gram, MR (34) dengan barang bukti 2 paket ganja seberat 20,08 gram, serta PRD (35) dan AW (40) barang buktu 1 paket sabu seberat 0,36 gram. “PRD dan AW ditangkap saat hendak pesta narkoba. Untuk AW, merupakan residivis narkoba,” tuturnya.
Sedangkan mereka yang dilakukan rehab karena tanpa barang bukti, yaitu berinisial HP (41) beserta pacarnya AY (26) dan JAP (32). “Mereka tidak ditemukan adanya barang bukti. Tetapi ada indikasi, seperti JAP ditemukan satu korek api gas, satu tutup bong, satu pipa kaca dan satu palstik klip kosong,” papar mantan Kasat Intel ini. “Sedangkan tersangka yang lain, kita masih melakukan pengembangan dengan mendalami keterangan mereka untuk mencari bandarnya,” sambung Ganefo.