Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Otak Penipu Atas Nama Caleg Dijuk, Pelakunya Residivis Pecatan Polisi

Bali Tribune/Salah satu tersangka yang mengotaki penipuan mengatasnamakan caleg adalah residivis pecatan polisi.

balitribune.co.id | NegaraAteng otak penipuan yang menjual nama seorang caleg dengan memperdaya seorang warga ratusan juta, akhirnya dijuk. Pelaku yang adalah warga Lingkungan  Kebon, Kelurahan Bale Bale Agung, Kecamatan Negara, itu ternyata adalah seorang pecatan anggota polisi yang juga residivis.

Jajaran Polres Jembrana kmudian menetapkan dua orang pelaku tersebut sebagai tersangka penipuan. Antara korban dan kedua pelaku serta caleg tersebut tinggal disatu kelurahan, namun dapSat leluasa menjalankan aksinya hingga berhasil meraup Rp 102 juta tanpa ada kecurigaan.

Kasat Reskrim Polres Jembrana, AKP Yogie Paramagitha dikonfirmasi Selasa (7/5) mengatakan tempat tinggal pelaku, korban dan caleg tersebut masih satu wilayah sehingga pelaku mengetahui informasi mengenai korban dan caleg tersebut.

Setelah menerima laporan dari korban, Ni Gusti Ayu Putu Arini (52) asal Lingkungan Pangkung Manggis, Kelurahan Baler Bale Agung, Kecamatan Negara pada Sabtu (4/5) lalu, pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan hari itu juga mengamankan kedua pelaku di Jalan Umum Lingkungan Mertasari, Kelurahan Loloan Timur, Jembrana masing-masing I Putu Adi Guna alias Ateng (44) dan I Made Mardiana alias Kade (40) asal Desa Penyaringan, Kecamatan Mendoyo.

Ateng yang juga pecatan polisi menjadi otak penipuan ini. Kasus ini bermula saat tersangka Ateng yang juga residivis kasus illegal loging dan penipuan ini terlilit hutang. Penyembuh ini mengajak tersangka Kade yang juga adik tirinya untuk bersama-sama menipu korban dengan seolah-olah menjadi salah seorang caleg. Aksinya dilakukan selama satu bulan saat masa kampanye, “Kade yang menelpon korban meminta pinjaman mengaku sebagai Dewa Abri dan selain transfer, dia sempat mengambil langsung uang ke korban dengan mengaku sebagi tim sukses Dewa Abri. Totalnya dari 25 Maret sampai 25 April  Rp 102 juta dan terungkap setelah pemilu dan korban meminta pembayaran bunga hutang kepada caleg itu” ungkapnya.

Menurutnya korban mentransfer uang melalui rekening salah seorang pegawai leasing, “pemilik rekening itu pegawai leasing, kebetulan korban mempunyai tunggakan cicilan motor sehingga rekening saksi yang dipinjam dengan alasan untuk melunasi seluruh hutangnya” jelasnya.

Uang hasil penipuan digunakan kedua pelaku untuk keperluan sehari-hari. Dari tangan pelaku polisi mengamankan barang bukti berupa 3 buah HP yang digunakan untuk melakukan penipuan, 4 lembar struk bukti transfer Bank BRI ke Bank BNI, 2 lembar slip stor tunai Bank BRI, 1 buah buku catatan pengambilan uang, 2 buah buku tangangan masing-masing pada Bank BRI  dan Bank BNI yang digunakan untuk menampung uang korban.

“Kami juga masih lakukan pengembangan, kalau ada masyarakat yang merasa juga menjadi korban, agar melapor ke Polres Jembrana” tandasnya.

Sebelumnya juga caleg PDIP Dapil Negara, Dewa Putu Mertayasa alias Dewa Abri asal Lingkungan Pangkung Manggis, Kelurahan Baler Bale Agung, Negara juga mengaku dirugikan dengan ulah pelaku. “Saya juga baru tahu nama saya dicatut setelah didatangi korban” ujarnya.

wartawan
Putu Agus Mahendra
Category

Gubernur Koster Sebut Pemerintah Wajib Fasilitasi Kebutuhan Sulinggih

balitribune.co.id I Denpasar - Gubernur Bali Wayan Koster menyampaikan keberadaan para Sulinggih merupakan bagian penting yang juga wajib mendapat perhatian dari pemerintah. Mengingat mereka memiliki tugas dan tanggung jawab  cukup berat di bidang ritual, dalam menjaga kedamaian dan keselamatan Bali secara niskala. 

Baca Selengkapnya icon click

Bangunan Bak Istana di Desa Penyaringan Viral di Media Sosial, Kuasa Hukum Datangi Satpol PP Jembrana

balitribune.co.id I Negara - Pasca viralnya video sidak Satpol PP Kabupaten Jembrana ke salah satu bangunan megah di Desa Penyaringan Mendoyo, Jumat (20/2/2026) lalu, kuasa hukum pemilik bangunan mendatangi kantor Satpol PP Kabupaten Jembrana, Senin (23/2/2026) siang. Namun sayangnya tidak banyak informasi yang didapat dari kuasa hukum pemilik bangunan tersebut. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Dukung Kelancaran Kegiatan Adat, Astra Motor Bali Donasikan Plang Rambu dan Rompi di Desa Intaran

balitribune.co.id | Denpasar – Sebagai bentuk kepedulian terhadap kelancaran dan keamanan kegiatan adat di Bali, Astra Motor Bali bersama perwakilan dari Astra Motor Sesetan menyerahkan bantuan berupa 6 unit plang rambu tanda hati-hati dan 60 rompi pecalang Jagabaya dan juga pecalang Desa Adat Intaran, Sanur, Senin (23/2/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Tindak Lanjutan Arahan Presiden, Bupati Bangli Hidupkan Lagi Tradisi Gotong Royong dan Jumat Bersih

balitribune.co.id | Bangli - Pemkab Bangli mengelar Rapat Koordinasi (Rakor) Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Bangli, untuk menindaklanjuti arahan Presiden RI dan instruksi Gubernur Bali, Senin (23/2/2026). Rakor yang berlangsung  di Gedung Bukti Mukti Bhakti (BMB) Kantor Bupati Bangli itu, dihadiri langsung Bupati Bangli, Sang Nyoman Sedana Arta, didampingi Wakil Bupati I Wayan Diar.

Baca Selengkapnya icon click

133 Perbekel se-Tabanan Dikumpulkan, Inspektorat Tekankan Wajib Lapor LHKPN Sebelum 31 Maret 2026

balitribune.co.id | Tabanan – Pemerintah Kabupaten Tabanan melalui Inspektorat Daerah Kabupaten Tabanan menyelenggarakan Sosialisasi Gratifikasi dan Antikorupsi, Regulasi LHKPN dan Penggunaan Aplikasi e-LHKPN serta Pengelolaan Keuangan Desa kepada 133 Perbekel se-Kabupaten Tabanan. Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Senin (23/2/2026) bertempat di Warung K-Nol, Kawasan Desa Sesandan, Kecamatan Tabanan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.