Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Pabrik Ilegal di Atas Tanah Negara Disegel, Perbekel Pengambengan Emosi

BANDEL - Satpol PP Segel pabrik penyulingan minyak ilegal di atas tanah negara (TN) di Pengambengan yang membandel.

BALI TRIBUNE - Kendati bulan Juli lalu pihak Satpol PP bersama aparat keamanan telah melakukan eksekusi, namun usaha penyulingan minyak ikan dan minyak jelantah yang ada di atas tanah negara (TN) di Desa Pengambengan, Negara masih tetap beroperasi. Saat eksekusi dilaksanakan, pihak pemilik pabrik ilegal itu bersedia membongkar sendiri, namun faktanya hingga Senin (20/8), masih beroperasi.Dari pengamatan di lokasi Senin kemarin tampak bangunan yang terdapat dua tungku itu masih terlihat kepulan sisa penyulingan sebelumnya. Kondisi tungku juga nampak mendidih. Setelah dilakukan penyegelan dan penandatanganan berkas acara, petugas meninggalkan lokasi.Satpol PP Kabupaten Jembrana, untuk kesekiankalinya turun ke lokasi tanah timbul itu untuk menyegel pabrik penyulingan minyak yang beroperasi tanpa mengantongi ijin tersebut.  Saat proses penyegelan berlangsung, sempat terjadi ketegangan dan cekcok mulut. Perbekel Pengambengan Samsul Anam datang ke lokasi penyegelan dan mencak-mencak kepada petugas yang dipimpin Kabid Penegakan Perundang-Undangan Daerah Satpol PP Kabupaten Jembrana I Made Tarma. Perbekel mempersoalkan kedatangan puluhan petugas untuk melakukan upaya bongkar paksa dengan menggunakan alat berat tanpa ada koordinasi dengan pihak desa. I Made Tarma saat itu mengatakan kepada perbekel bahwa pihaknya sudah sejak awal memberikan peringatan bahkan sudah dilakukan eksekusi terhadap usaha penyulingan minyak tersebut, namun pihak pengelola tidak mau membongkar dan justru kembali beroperasi mulai Minggu (19/8) malam. “Kami mendapatkan laporan dari warga disini tadi malam, (usaha ini) beroperasi lagi. Bapak sudah tahu ini kita sudah eksekusi. Kalau sampai beberapa hari ini tidak dibongkar, kami akan bongkar paksa. Kami melaksanakan perintah dan ada surat tugas,“ tegasnya.  Mendapatkan penjelasan itu, perbekel justru naik pitam dan adu mulut tidak terelakkan. “Bapak tahu, yang punya wilayah saya. Jangan main nyelonong begini, saya malu sama warga saya,” ujar Samsul Anam. Cekcok antara Perbekel dan Satpol PP ini baru dapat dihentikan setelah salah seorang warga setempat memisahkan kedua pihak.  Lokasi pabrik ini disegel dengan pemasangan garis kuning serta menempelkan pengumuman penyegelan. Pemilik usaha penyulingan minyak, Daeng Fathurrahman (39) justru berdalih pabrik penyulingan minyak tersebut dioperasikan bukan oleh dirinya melainkan pamannya. Kendati ia koperatif saat dilakukan penyegelan dan bersedia untuk membongkar sisa bangunan yang masih berdiri namun pihaknya meminta waktu untuk membongkar bangunan parbrik tersebut. I Made Tarma menyatakan sejak awal bangunan ini hendak dibongkar karena melanggar Perda nomor 5 tahun 2007 tentang Kebersihan dan Ketertiban Umum.  

wartawan
Putu Agus Mahendra
Category

Gubernur Koster: Revitalisasi Hukum Adat Pilar Keadilan Lokal

balitribune.co.id | Denpasar - Gubernur Bali, Wayan Koster bersama Kepala Kejaksaan Tinggi Bali,  Ketut Sumedana,  Ketua DPRD Provinsi Bali, Dewa Made Mahayadnya,  Ketua Majelis Desa Adat Provinsi Bali, Ida Panglingsir Agung Putra Sukahet, dan anggota DPD RI, Rai Dharmawijaya Mantra menandatangani Komitmen Bersama Implementasi Bale Kertha Adhyaksa Provinsi Bali, di Kejaksaan Tinggi Bali, Senin (30/6).

Baca Selengkapnya icon click

Potret Industri Manufaktur Bali 2025: Data yang Menentukan Masa Depan

balitribune.co.id | Denpasar - Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Bali kembali turun ke lapangan. Mulai April hingga Agustus 2025, BPS melakukan pendataan besar-besaran terhadap perusahaan industri manufaktur skala menengah dan besar di seluruh Bali. Kegiatan ini bukan sekadar rutinitas statistik, melainkan cerminan denyut ekonomi Bali dan suara nyata para pelaku usaha.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Aparatur Pemerintah Diminta Rasakan Kesulitan Rakyat

balitribune.co.id | Negara - Setelah resmi dilantik sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Jembrana, ratusan pegawai non ASN yang lolos seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2024 ditutuntut mampu merasakan langsung kesulitan rakyat, agar tidak bekerja seenaknya dan selalu peka terhadap kondisi masyarakat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.