Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Paket “Warm Up Bali Vacation” di Mulia Bali

Bali Tribune / The Mulia, Mulia Resort & Villas – Nusa Dua, Bali

balitribune.co.id | Nusa Dua - Dengan diumumkannya pembukaan Bandara Internasional Ngurah Rai, Pulau Dewata sangat antusias menyambut kembali wisatawan internasional, begitu pula dengan The Mulia, Mulia Resort & Villas – Nusa Dua, Bali, resor tepi pantai Nusa Dua yang telah banyak menerima penghargaan.

Mulia Bali siap menyambut wisatawan mancanegara dengan penawaran program “karantina bubble” dengan fasilitas yang mewah. Program karantina bubble memungkinkan para tamu untuk menjalankan karantina mereka dengan nyaman.

Tamu yang menginap di Mulia Resort akan mendapat akses untuk menggunakan kolam renang terpisah, bersantap di restoran pada waktu yang ditentukan, serta mengikuti serangkaian kegiatan di luar ruangan termasuk yoga, taichi dan banyak lagi. 

Sementara itu, tamu yang memilih untuk menginap di Mulia Villas dapat menikmati surga tropis seluas 505 m2 lengkap dengan kolam renang pribadi dimana makan pagi, siang maupun malam akan disajikan ke Villa di paviliun pribadi mereka. Untuk menjaga kebugaran dan meningkatkan imunitas serta kekebalan tubuh, akses tak terbatas ke aktivitas kebugaran tersedia secara daring.

“Merupakan suatu kehormatan bagi Mulia Resort & Villas untuk diakreditasi sebagai salah satu resor “karantina bubble” di Bali sehingga kami dapat memberikan fasilitas yang baik kepada para turis yang sudah rindu akan Bali, untuk kembali berkunjung dan menjalani masa karantina dengan nyaman,” kata Manajer Hotel Adam Bardetta, “Tentu saja para tamu tetap harus mengikuti kebijakan keselamatan demi kenyamanan semua tamu dan pegawai kami.”

Penawaran paket karantina bubble ini termasuk akomodasi di Mulia Resor atau Mulia Villas, makan pagi, siang dan malam serta layanan binatu, tes PCR dan asuransi 30 hari yang mencakup COVID. Untuk informasi lebih lanjut silahkan kunjungi www.themulia.com atau hubungi reservation@themulia.com

wartawan
RED

Kerjakan 70 Unit Vila Bermodal Visa Kunjungan, WNA Malaysia Diusir dari Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Terbukti menjadi kontraktor tanpa izin mengerjakan proyek properti di seputaran Jalan Dewi Saraswati Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara, seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia berinisial Is Bin M dideportasi oleh pihak Imigrasi Ngurah Rai.

Baca Selengkapnya icon click

Langgar Perda RTRW, Satpol PP Karangasem Segel Dua Usaha Galian C di Selat

balitribune.co.id | Amlapura - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karangasem mengambil tindakan tegas dengan menyegel dua usaha galian C di wilayah Kecamatan Selat, Karangasem. Penertiban ini dilakukan lantaran lokasi tambang Mineral Bukan Logam tersebut terbukti berada di luar zona tambang yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sepanjang 2025 BPJAMSOSTEK Gianyar Bayarkan Klaim Rp 200 Miliar

balitribune.co.id | Gianyar - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Bali Gianyar sepanjang Januari hingga Desember 2025 telah membayarkan manfaat klaim Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar lebih Rp 200 miliar. Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Bali Gianyar, Venina di Gianyar baru-baru ini mengatakan klaim sebesar lebih Rp 200 miliar tersebut untuk 11.836 pengajuan klaim hanya untuk program JHT. 

Baca Selengkapnya icon click

OJK Tuntaskan Penyidikan Pindar Crowde, Berkas Lengkap dan Tersangka Diserahkan ke Jaksa

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menuntaskan penyidikan perkara dugaan tindak pidana di sektor jasa keuangan yang melibatkan perusahaan penyelenggara pinjaman daring (pindar) PT Crowde Membangun Bangsa (PT CMB). Dalam perkara ini, OJK juga menetapkan YS, Direktur Utama sekaligus pemegang saham PT CMB, sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Oknum Wartawan di Jembrana Divonis 6 Bulan Penjara

balitribune.co.id | Negara - Setelah melalui tahapan persidangan, akhirnya kasus Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang menjerat seorang oknum wartawan berinisial IPS (49) akhirnya diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Negara pada Selasa (27/1). Kendati divonis bersalah, namun dikenakan pidana bersyarat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.