Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Para Senias Muda Adu kreasi di Lomba Film KNPI Youth Fest 2019.

Bali Tribune/ YOUTH FEST - Festival Film KNPI Youth Fest 2019 di Gedung Praja Mandala Kantor Bupati Klungkung.
balitribune.co.id | Semarapura - Memperingati Hari Ulang Tahun Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) yang ke 46, DPD. KNPI Kabupaten Klungkung mengggelar Klungkung Youth Fest 2019. Berbagai jenis lomba digelar. Mengawali lomba secara khusus digelar lomba Film Festival, Sabtu (20/7), di Gedung Praja Mandala Kantor Bupati Klungkung.
 
Ketua KNPI Klungkung Anak Agung Gde Indra Prayoga menyebutkan untuk lebih bermakna dan transparansnya penilaian untuk Lomba Festival Film ini dipilih juri antara lain Samsul Hadi, I Gusti Made Aryadi, S.Sn., M.Sn dan I Made Maha Dwija Santya, SE. Tim Juri I Made Maha Dwija Santya, SE. Menyebutkan Jumlah film dalam ajang KNPI Klungkung Film Festival kali ini menyertakan sekitar 13 film.
 
Perlombaan Festival Film ini dibuat serangkaian Klungkung Youth Festival 2019, sekaligus merayakan HUT KNPI yang  ke-46 tahun. “Semoga ke depannya pemuda dalam penghobi cinema lewat festival yang kami adakan bisa menjadi wadah atau tempat beradu kreasi antar pegiat cinema, kelak bisa melahirkan produser, editor maupun artis yang mempunyai nama dan diperhitungkan di jagat perfilman,” ucap Gung Indra.
 
Ketua Panitia Ketut Sugiana, SPd menyatakan, lomba Kompetisi Film Pendek ini mengusung tema Peran Pemuda dalam Merajut Toleransi Kebangsaan. Kompetisi terbuka untuk umum, yang mengutamakan Peran Pemuda dalam Merajut Toleransi Kebangsaan. Sementara Durasi Film 3 sampai 7 menit termasuk opening dan credit titel. Karya Film yang dilombakan merupakan karya asli peserta dan belum pernah diikutsertakan atau dipublikasikan untuk keperluan yang bersifat komersil serta harus bebas dari setiap kontrak atau ikatan lain. Musik/lagu dan materi lainnya (foto, grafis & lain-lain) tidak melanggar hak cipta. Panitia berhak menggunakan semua karya peserta dan menayangkannya kepada publik, baik di stasiun TV nasional maupun swasta serta media online.
 
Ketua KNPI Klungkung A.A.Gde Indra Prayoga menyebutkan nantinya KNPI Klungkung selaku yang menggelar kegiatan lomba memiliki hak siar dan dapat menggunakan materi foto dan/atau video karya peserta, sebagian maupun utuh. ”Jika di kemudian hari ditemukan bukti bahwa karya pemenang diragukan keasliannya, maka penyelenggara berhak membatalkan dan menarik penghargaan/hadiah yang sudah diberikan,” ujar Ketua KNPI KLungkung AA Indra Prayoga.
 
Untuk jenis Lomba Film Pendek ini panitia memberikan penghargaan bagi karya film terbaik akan memperebutkan piala, piagam dan dana pembinaan sebagai berikut : Film Terbaik 1 (Piala Piagam + Uang Pembinaan Rp3.000.000), Film Terbaik 2 (Piala + Piagam + Uang Pembinaan Rp2.000.000),Film Terbaik 3 (Piala Piagam Uang Pembinaan Rp1.000.000), Film Terfavorit (Piala Piagam + Uang Pembinaan Rp1.000.000). (u)
wartawan
Ketut Sugiana
Category

Perkuat Tata Kelola Digital, Pemkab Tabanan Gelar Monev OpenSID di 133 Desa

balitribune.co.id | Tabanan - Pemerintah desa se-Kabupaten Kabupaten Tabanan terus menunjukkan komitmen dalam penguatan tata kelola pemerintahan berbasis digital melalui pemanfaatan Sistem Informasi Desa (SID). Komitmen tersebut ditegaskan dalam kegiatan monitoring dan evaluasi (monev) penerapan aplikasi OpenSID yang dilaksanakan Dinas Komunikasi dan Informatika.

Baca Selengkapnya icon click

Berbulan-Bulan Tak Berfungsi, Traffic Light Depan MPP Bangli Akhirnya Diperbaiki

balitribune.co.id I Bangli - Sempat berbulan- bulan tidak berfungsi, akhirnya lampu traffic light di depan kantor Mall Pelayanan Publik (MPP) di perbaiki petugas Dinas Perhubungan Bangli. Kini lampu pengatur arus lalin telah berfungsi secara normal. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Angker, Rumah Jabatan Ketua DPRD Buleleng Tidak Ditempati

balitribune.co.id I Singaraja - Sejak dilantik menjadi Ketua DPRD Buleleng, Ketut Ngurah Arya tidak menempati fasilitas rumah jabatan yang disediakan pemerintah daerah. Hal itu bukan tanpa alasan, selain kondisi bangunan tidak layak huni, sudah sejak lama rumah yang dibangun pada zaman Belanda itu di kenal angker di kalangan masyarakat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Diduga Melakukan Penyesatan Proses Peradilan, 12 Advokat PH Made Daging Dipolisikan

balitribune.co.id | Denpasar - Sebanyak 12 advokat tim Penasehat Hukum (PH) eks Kepala Kanwil Pertanahan Provinsi Bali, I Made Daging dilaporkan ke Mapolda Bali atas dugaan Tindak Pidana Penyesatan Proses Peradilan dan/atau Tindak Pidana Sumpah Palsu dan/atau Tindak Pidana Pemalsuan Surat, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 278 dan/atau Pasal 291 dan/atau Pasal 391 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.