Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Pariwisata Tak Boleh Bergantung Satu Negara

Bali Tribune/Made Wijaya
Balitribune.co.id|Badung - ANJLOKNYA kunjungan wisawatan Tiongkok  gara-gara virus Corona benar-benar memukul pariwisata Bali, khususnya Badung. Apa sebab? Pasalnya, pasca ditutupnya penerbangan dari dan ke Tiongkok, sejumlah akomodasi dan tempat atraksi wisata di Badung sepi pengunjung. Kondisi ini pun menarik perhatian Anggota Komisi II DPRD Badung, I Made Wijaya.
 
 Menurutnya sepinya  kunjungan wisatawan ke Bali lantaran selama ini Bali terlalu mengandalkan satu negara yakni Tiongkok. Padahal, dunia pariwisata mestinya menggaet wisatawan dari  seluruh dunia.
 
"Kita salah melangkah. Padahal kalau kita lihat, Bali bukan terkenal karena wisatawan China. Dulu ada Jepang. Mengapa sekarang baru ditinggal tamu China, kita kelimpungan," ujar Wijaya, Kamis (5/3/2020).
 
Politisi Gerindra ini pun menyarankan ke depan pariwisata Bali tidak boleh lagi bergantung pada tamu satu negara saja. “Ini perlu diperbaiki. Ke depan mempromosikan pariwisata harus merata ke berbagai belahan dunia. Tidak boleh hanya di satu negara itu saja,” pintanya.
 
Selain promosi, Wijaya juga meminta agar  jalur penerbangan dari Bali diperluas lagi. Sehingga wisatawan dari banyak negara bisa langsung datang ke Bali. Selama ini, kata dia, salah satu kendala pariwisata Bali adalah terbatasnya transportasi. 
 
“Penerbangan ke dunia barat juga harus diperbanyak. Biar tamu-tamu Eropa bisa mudah datang ke Bali. Selama ini kendala mereka transportasi,” kata Wijaya.
 
Mengenai  virus Corona yang sudah merambah ke berbagai negara di dunia, pengusaha atraksi water sport ini berharap virus yang pertama muncul di Wuhan Tiongkok tersebut segera dapat diatasi. 
 
"Jika ditemukan penyembuhannya, saya yakin orang-orang akan lega, maka akan banyak yang datang lagi ke Bali," tegas politisi yang akrab disapa Yonda ini. 
wartawan
I Made Darna
Category

Kerjakan 70 Unit Vila Bermodal Visa Kunjungan, WNA Malaysia Diusir dari Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Terbukti menjadi kontraktor tanpa izin mengerjakan proyek properti di seputaran Jalan Dewi Saraswati Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara, seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia berinisial Is Bin M dideportasi oleh pihak Imigrasi Ngurah Rai.

Baca Selengkapnya icon click

Langgar Perda RTRW, Satpol PP Karangasem Segel Dua Usaha Galian C di Selat

balitribune.co.id | Amlapura - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karangasem mengambil tindakan tegas dengan menyegel dua usaha galian C di wilayah Kecamatan Selat, Karangasem. Penertiban ini dilakukan lantaran lokasi tambang Mineral Bukan Logam tersebut terbukti berada di luar zona tambang yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sepanjang 2025 BPJAMSOSTEK Gianyar Bayarkan Klaim Rp 200 Miliar

balitribune.co.id | Gianyar - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Bali Gianyar sepanjang Januari hingga Desember 2025 telah membayarkan manfaat klaim Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar lebih Rp 200 miliar. Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Bali Gianyar, Venina di Gianyar baru-baru ini mengatakan klaim sebesar lebih Rp 200 miliar tersebut untuk 11.836 pengajuan klaim hanya untuk program JHT. 

Baca Selengkapnya icon click

OJK Tuntaskan Penyidikan Pindar Crowde, Berkas Lengkap dan Tersangka Diserahkan ke Jaksa

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menuntaskan penyidikan perkara dugaan tindak pidana di sektor jasa keuangan yang melibatkan perusahaan penyelenggara pinjaman daring (pindar) PT Crowde Membangun Bangsa (PT CMB). Dalam perkara ini, OJK juga menetapkan YS, Direktur Utama sekaligus pemegang saham PT CMB, sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Oknum Wartawan di Jembrana Divonis 6 Bulan Penjara

balitribune.co.id | Negara - Setelah melalui tahapan persidangan, akhirnya kasus Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang menjerat seorang oknum wartawan berinisial IPS (49) akhirnya diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Negara pada Selasa (27/1). Kendati divonis bersalah, namun dikenakan pidana bersyarat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.