Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Pasar Internasional Usulkan Karantina Turis Asing Dipangkas Menjadi 1 Hari

Bali Tribune / Ida Bagus Agung Partha Adnyana

balitribune.co.id | Mangupura – Pelaku industri pariwisata berharap pemerintah pusat sebaiknya dapat menurunkan lama masa karantina wisatawan asing yang berkunjung ke Bali menjadi satu hari. Pemerintah pusat melalui Addendum Surat Edaran Satgas Covid-19 Nomor 20 Tahun 2021 Tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional Pada Masa Pandemi Covid-19 telah mengeluarkan kebijakan menurunkan masa karantina para pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) bagi yang sudah vaksin lengkap wajib menjalani karantina 3x24 jam, dan hari ke-2 dilakukan uji Swab PCR. Sedangkan bagi PPLN yang divaksin dosis pertama wajib karantina 5x24 jam, dan hari ke-4 dilakukan Swab PCR.

Harapan tersebut disampaikan Ketua Gabungan Industri Pariwisata Indonesia (GIPI) Bali, Ida Bagus Agung Partha Adnyana di Badung beberapa waktu lalu. 

Keputusan pemerintah pusat menurunkan masa karantina bagi turis asing dari 5 hari menjadi 3 hari rupanya belum mampu mendatangkan turis asing ke Bali. Padahal pulau ini telah dinyatakan dibuka untuk kunjungan turis asing yang datang dari 19 negara pada 14 Oktober 2021 lalu. 

Begitupun pelaku pariwisata tampaknya belum yakin mampu mendatangkan turis asing jika masa karantina tidak diturunkan menjadi satu hari. "Pemangkasan masa karantina itu penting untuk mendongkrak tingkat kunjungan wisatawan mancanegara ke Bali," katanya. 

Ia menyarankan, karantina satu hari tersebut berlaku khususnya bagi turis asing yang sudah mendapatkan suntikan vaksin Covid-19 dosis penuh dan datang dari negara yang memang diizinkan ke Indonesia. "Aturan berkunjung ke Phuket, Thailand dapat menjadi tolak ukur pemberlakuan syarat bagi wisatawan mancanegara dapat berwisata ke Bali," ucapnya.

Hingga saat ini terdapat 55 hotel yang ditunjuk Kantor Kesehatan Pelabuhan sebagai hotel karantina turis asing selama berada di Bali. Menurutnya, jumlah hotel tempat karantina untuk turis asing di Bali berpotensi ditambah disesuaikan dengan permintaan. Seperti diketahui berdasarkan rencana awal saat Bali diumumkan dibuka untuk menerima kunjungan wisatawan asing yang datang langsung dari negaranya melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai wajib melakukan karantina selama 8 hari. Akhirnya pemerintah pusat pun memutuskan untuk menurunkan masa karantina turis asing di Bali melalui Addendum Surat Edaran Satgas Covid-19. 

wartawan
YUE
Category

HUT ke-130, BRI Region 17/Denpasar Gelar Donor Darah dan Layanan Kesehatan untuk Insan BRILiaN

balitribune.co.id | Denpasar - Memaknai Hari Ulang Tahun (HUT) BRI ke-130, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk melalui BRI Region 17/Denpasar menyelenggarakan kegiatan donor darah dan layanan kesehatan sebagai komitmen BRI untuk terus tumbuh berkelanjutan dengan mengedepankan kepedulian sosial dan kesehatan Insan BRILiaN.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Dibandrol Rp27 Jutaan, Motor Listrik Molis Sprinto Resmi Hadir di Pulau Dewata

balitribune.co.id | Denpasar - PT Indomobil Emotor Internasional (IEI) kembali melanjutkan rangkaian regional launching motor listrik (Molis) terbarunya, Indomobil eMotor (IM) Sprinto, dengan menghadirkan produk ini secara resmi kepada masyarakat Bali.  Acara peluncuran menghadirkan suasana lebih dekat dan interaktif bagi para undangan serta media untuk mengenal lebih jauh karakter dan teknologi yang dibawa Sprinto.

Baca Selengkapnya icon click

Terciduk Google Maps, Tabir Eksploitasi Hutan di Taman Nasional Bali Barat Terbongkar

balitribune.co.id | Negara - Kawasan Hutan Bali Barat, yang selama ini menjadi benteng terakhir kelestarian ekosistem di ujung barat Pulau Dewata, kini dinilai sudah berada dalam kondisi yang sangat mengkhawatirkan. Berawal dari viralnya tangkapan layar peta digital Google Maps yang menunjukkan area "botak" di tengah rimbunnya tutupan hijau, tabir dugaan eksploitasi hutan oleh pihak swasta kian mencuat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Korupsi Rumah Subsidi di Buleleng, 399 Dokumen Direkayasa, Negara Rugi Rp41 Miliar

balitribune.co.id | Denpasar - Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Bali yang baru Dr. Catharina Muliana Girsang langsung tancap gas dalam membongkar kasus korupsi. Ini seiring ditetapkannya dua tersangka baru berkaitan dengan perkara penyelewengan bantuan rumah subsidi di Kabupaten Buleleng. Mereka masing - masing berinisial KB selaku pemilik dan Direktur PT Pacung Prima Lestari (Pengembang) dan IK ADP Relationship Manager Bank BUMN penyalur kredit.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.