Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Pasar Manggis Nasibnya Kian Menyedihkan

Pasar Seni
SIDAK - Anggota DPRD Karangasem saat sidak di Pasar Seni Manggis beberapa waktu lalu.

Amlapura, Bali Tribune

Kondisi Pasar Seni Manggis semakin menyedihkan, kendati peruntukannya sudah dialihkan dari pasar seni menjadi pasar tradisional dengan menyerahkan pengelolaannya kepada pihak Desa Adat Manggis, namun tetap saja tidak ada pedagang yang mau berjualan di pasar senilai Miliaran Rupiah tersebut. Pembeli juga enggan berbelanja di pasar depan setra itu membuat kondisinya makin menyedihkan.

Dari pantauan koran ini, Senin (23/5), beberapa bagian bangunan  los sudah mengalami kerusakan di antaranya bagian atap dan lantai bangunan los. Tidak hanya itu, pasar  yang disebut awalnya salah kajian itu kini layaknya seperti bangunan  tua yang dihuni hantu dengan berbagai cerita misteri yang dialami oleh sejumlah warga yang lewat di pasar itu saat malam hari. Tingginya semak dan rerumputan yang nyaris mencapai lantai bangunan los semakin menambah kesan mangkrak pada pasar itu.

Kondisi ini sangat disayangkan oleh anggota DPRD Karangasem, utamanya dari Komisi III yang membidangi perusahaan daerah. “Kami sudah beberapa kali melakukan sidak kepasar seni manggis yang sudah berubah menjadi pasar tradisional itu. Dan terkait kondisi pasar itu yang mangkrak kami sudah sempat melakukan rapat kerja dengan pihak Disperindag Karangasem,” ungkap I Wayan Sunarta, anggota Komisi III DPRD kepada wartawan kemarin.

Dalam rapat kerja itu pihaknya sempat menanyakan kejelasan soal nasib pasar manggis, dan diakui memang selama ini pasar tersebut tidak berfungsi optimal sehingga perlu dicarikan solusi mengingat sudah banyak hal yang dilakukan oleh Pemkab Karangasem untuk menghidupkan pasar tersebut namun selalu gagal. “Dulu pernah beberapa kali digelar hiburan di pasar itu untuk memancing pembeli, namun begitu hiburan itu selesai ya pengunjung dan pembelinya kembali sepi,” lontarnya.

Dalam rapat kerja itu pihaknya bahkan mengusulkan agar pemerintah memberikan subsidi silang kepada pedagang. Artinya pedagang yang mendiami lapak di los pasar itu harus tetap berjualan meskipun tidak ada pembeli, sedangkan untuk kerugian yang diakibatkan oleh sepinya pembeli itu para pedagang diberikan konpensasi atau subsidi sehingga pedagang tidak bangkrut. “Subsidi itu diberikan selama satu hingga tiga bulan, meskipun nantinya ramai atau sepi pembeli yang pedagang harus berani mengambil resiko dengan tetap berjualan di pasar itu!” ujar anggota Fraksi PDIP asal Manggis ini.

Karena, menurutnya, permasalahannya sekarang ini kan pedagangnya yang tidak mau berjualan di sana karena sepi, selain itu jarak antara Pasar Manggis dengan pasar tradisional di Desa Ulakan sangat dekat sehingga seluruh pedagang lebih memilih untuk berjualan di Pasar Ulakan ketimbang merugi di Pasar Manggis.

Lantas, apakah ada usulan untuk mengalih fungsikan pasar itu menjadi objek lain? Terkait ini pihaknya mengaku belum ada usulan alih fungsi baik dari Disperindag maupun dewan.

wartawan
redaksi
Category

Negara Hadir untuk Rakyat, Kasdam IX/Udayana Pimpin Groundbreaking 24 Titik Jembatan Garuda

balitribune.co.id | Singaraja - Komitmen TNI Angkatan Darat dalam mempercepat pembangunan infrastruktur di wilayah pelosok kembali dibuktikan. Kasdam IX/Udayana, Brigjen TNI Taufiq Hanafi, memimpin acara peletakan batu pertama (groundbreaking) pembangunan Jembatan Garuda yang dipusatkan di Desa Lokapaksa, Kecamatan Seririt, Kabupaten Buleleng, Senin (30/3/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Telkomsel Bangun COMBAT di Desa Sadi, Perkuat Sinyal Perbatasan RI–Timor Leste

balitribune.co.id | NTT - Komitmen Telkomsel dalam memperluas akses konektivitas digital hingga wilayah terdepan, terluar, dan tertinggal kembali diwujudkan melalui hadirnya Compact Mobile BTS (COMBAT) di Desa Sadi, Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur (NTT) pada pertengahan Maret 2026.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

OJK Respons Putusan KPPU: Industri Pinjaman Daring Harus Sehat, Transparan, Berintegritas

balitribune.co.id | Jakarta - Melalui siaran pers yang disampaikan pada Jumat (27/3), OJK menegaskan pihaknya mencermati putusan Ketua Majelis KPPU dalam Perkara Nomor 05/KPPU-I/2025 berkaitan dengan dugaan pelanggaran Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Tahun 2026, Tabanan Target Investasi Rp1,2 Triliun

balitribune.co.id I Tabanan - Pemerintah Kabupaten Tabanan memasang target nilai investasi sebesar Rp1,2 triliun pada 2026 dengan mengandalkan sektor penunjang pariwisata dan UMKM sebagai motor penggerak utama.

Target ambisius ini dibarengi dengan kebijakan penataan zonasi ketat guna memastikan pembangunan tetap selaras dengan kelestarian lingkungan, khususnya di wilayah hulu.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.