Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Pasien Covid-19 Buleleng Dievakuasi ke Provinsi

Bali Tribune/ RAPAT GTPP - Tim Covid-19 Buleleng menggelar rapat evaluasi pananganan pasien positif Covid-19 yang berstatus OTG/GR.
Balitribune.co.id | Singaraja - Pasien positif Covid-19 di Buleleng, akhirnya dievakuasi ke tempat karantina mandiri yang disediakan Pemprov Bali. Ada sebanyak 21 pasien positif dengan status orang tanpa gejala dan gejala ringan (OTG/GR) yang sudah mengonfirmasi bersedia diisolasi terpusat di sejumlah hotel yang disiapkan Pemprov Bali.
 
Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 Buleleng Gede Suyasa mengatakan, di Buleleng terdapat 32 pasien positif Covid-19 berstatus OTG/GR. Beberapa diantaranya sudah dievakuasi ke tempat karantina mandiri terpusat yang disiapkan Pemprov Bali.
 
"Sejak Senin (5/10/2020) sebanyak 6 orang dikirim ke tempat karantina mandiri terpusat yang disediakan Pemprov Bali. Dan saat ini tersisa 26 yang belum dievakuasi," kata Suyasa yang juga Sekda Buleleng, Selasa (6/10/2020), usai menggelar rapat evaluasi pananganan OTG/GR, di ruang Sekda Buleleng.
 
Dari 26 pasien itu, kata Suyasa, dilakukan analisa dan ditemukan hanya 15 orang berstatus OTG/GR yang akan dikirim ke tempat karantina mandiri. Sisanya 10 orang menjalani perawatan di rumah sakit karena memiliki penyakit penyerta. Sedangkan satu orang lagi masa isolasinya tersisa 1 hari.
 
Menurut Suyasa, evakuasi pasien Covid-19 akan melibatkan TNI /Polri serta elemen desa adat untuk melakukan koordinasi dengan pasien OTG/GR agar bersedia dikirim ke provinsi.
 
"Keputusan mengevakuasi pasien Covid-19 dengan status OTG/GR merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden dan Instruksi Gubernur Bali," imbuhnya.
 
Suyasa menyebut, evakuasi ke tempat karantina mandiri yang disedikan Pemprov Bali dilakukan, mengingat di Buleleng tidak ada hotel skala bintang 2 dan 3. 
 
"Hanya ada hotel bintang 1 ternyata sudah tutup dan kalau ingin menggunakannya memerlukan biaya operasional tinggi," kata Suyasa.
 
Dikatakan, evakuasi ke tempat karantina mandiri selain merupakan instruksi pemerintah pusat juga keberadaan pasien berstatus OTG/GR dikhawatirkan tak bisa dikendalikan dan tidak ada jaminan tidak melakukan kontak dengan pihak lain. Karena itu, dengan karantina terpusat seluruh fasilitas disediakan oleh GTPP Covid-19 Provinsi Bali.
 
"Untuk hotel yang ditempati semuanya Provinsi menentukan. Yang kemarin di Ibis Kuta ada juga di Bapelkes dan Wisma Bima," kata Suyasa.
 
Sementara itu, evakuasi 15 orang pasien Covid-19 yang sudah dilakukan sebelumnya, melibatkan TNI/Polri. Dinas Perhubungan menyiapkan 2 armada bus dikawal oleh ambulance dan tim medis dari Buleleng.
 
"Kita juga mengirim tenaga kesehatan, namun dalam jumlah rasional. Ini dilakukan karena pasien tidak bergejala dan sehat secara fisik. Jadi tidak perlu pelayanan kesehatan berlebihan. Yang diperlukan, itu menghindari kontak dengan orang lain," tandasnya. 
wartawan
Khairil Anwar
Category

Zurich Entrepreneurship Program Bekali Keterampilan Wirausaha Masa Depan bagi 6 Ribuan Pelajar

balitribune.co.id | Jakarta - Di tengah meningkatnya kebutuhan akan keterampilan kewirausahaan hingga pemanfaatan teknologi digital, Zurich Indonesia, Z Zurich Foundation, dan Prestasi Junior Indonesia memperkuat dampak Zurich Entrepreneurship Program (ZEP) dengan membekali 6.125 siswa SMA dan SMK di sepuluh kota pada tahun ajaran 2026–2027.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Tangani Inflasi, Pemkot Depasar Fokus Stabilkan Harga Pangan

balitribune.co.id | Denpasar - Wakil Wali Kota Denpasar I Kadek Agus Arya Wibawa memimpin Rapat Teknis Penanganan Inflasi Kota Denpasar di Kantor Wali Kota Denpasar, Selasa (22/9/2026). Rapat tersebut digelar sebagai langkah konkret Pemerintah Kota Denpasar dalam menjaga stabilitas harga dan mengendalikan inflasi di daerah.

Baca Selengkapnya icon click

OJK Buka Jalan Demutualisasi Bursa Efek, Kepemilikan Saham Dibatasi 5 Persen

balitribune.co.id | Jakarta - Struktur kepemilikan Bursa Efek di Indonesia memasuki babak baru. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan Peraturan OJK Nomor 13 Tahun 2026 tentang Pemegang Saham Bursa Efek (POJK 13 Tahun 2026), yang menjadi dasar hukum pelaksanaan demutualisasi Bursa Efek.

Regulasi tersebut berlaku sejak diundangkan pada 17 September 2026. OJK menjelaskan penerbitan aturan itu melalui siaran pers, Senin (21/9/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

APBD Buleleng Defisit Rp200 Miliar, Pembangunan RSUD Dibiayai Lewat Pinjaman Daerah

balitribune.co.id | Singaraja - Pemerintah Kabupaten Buleleng menyiapkan skema pembiayaan melalui pinjaman daerah untuk mendukung revitalisasi dan pemenuhan sarana prasarana Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Buleleng. Kebijakan tersebut berdampak pada postur Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang diproyeksikan mengalami defisit lebih dari Rp200 miliar.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.