Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Pastikan Program Tepat Sasaran, Wali Kota Jaya Negara Pimpin Rakor TA 2023

Bali Tribune/ RAKOR- Wali Kota Denpasar Jaya Negara saat memimpin rapat kordinasi dan evaluasi di Ruang Sewaka Mahotama, Graha Sewakadarma Kota Denpasar, Kamis (26/1/2023).



balitribune.co.id | Denpasar - Wali Kota Jaya Negara memimpin rapat koordinasi (Rakor) dan evaluasi  di berbagai bidang pemerintahan untuk memasitakan program yang dianggarkan pada TA 2023 tepat sasaran.

 
Kegiatan yang diikuti seluruh pimpinan OPD dan Perumda di lingkungan Pemkot Denpasar ini dipimpin langsung Walikota Denpasar I Gusti Ngurah Jaya Negara bersama Wakil Walikota Denpasar I Kadek Agus Arya Wibawa didampingi Sekda Kota Denpasar IB Alit Wiradana di Ruang Sewaka Mahotama, Graha Sewakadarma Kota Denpasar, Kamis (26/1/2023).
 
“Rapat ini sebagai upaya untuk memastikan program yang dianggarkan pada TA 2023 tepat sasaran dan tepat guna yang tentunya manfaatnya dapat dirasakan oleh masyarakat,” ujar Jaya Negara dalam arahanya.
 
Jaya Negara juga mengatakan, pelaksanaan rakor ini merupakan tindaklanjut atas arahan Presiden Joko Widodo pada Rakornas Kepala Daerah dan Fokopimda. Dimana, beberapa isu strategis menjadi fokus utama dalam mendukung kemajuan daerah.
 
Lebih lanjut dikatakan, beberapa fokus utama tersebut diantaranya pengendalian inflasi, penurunan kemiskinan ekstrim, fokus penurunan stunting, investasi, fokus APBD dibelanjakan untuk produk dalam negeri, pembangunan kota sesuai dengan ciri khas dan potensi, menjaga stabilitas politik hingga jaminan atas kebebasan beragama.
 
“Seluruh  OPD wajib memahami dan fokus terhadap target yang telah ditetapkan. Sehingga dalam pelaksanaanya rapat kordinasi awal tahun ini seluruh program prioritas telah tertuang dalam APBD Kota Denpasar TA 2023,” ungkapnya.
 
Menurutnya, dengan demikian seluruh program dan inovasi yang dilaksanakan harus dapat memberikan manfaat yang maksimal bagi masyarakat.
 

Adapun sebanyak 7 hal penting menjadi fokus pembahasan utama. Yakni Realisasi APBD Kota Denpasar TA 2022, Percepatan dan Penanganan Inflasi Daerah, Rencana Aksi Penanganan Stunting, Percepatan Penanganan Kemiskinan Ekstim di Kota Denpasar, Penggunaan Produk Dalam Negeri, Investasi serta Penilaian SAKIP, Zona Integritas, Reformasi Birokrasi, Pelayanan Publik, Stabilitas Politik dan Keamanan.

wartawan
YPA
Category

Koster Ajukan Raperda Alih Fungsi Lahan Buat Kendalikan Pembangunan

balitribune.co.id | Denpasar - Gubernur Bali, Wayan Koster, mulai mengajukan Rancangan Peraturan Daerah berjudul Pengendalian Alih Fungsi dan Alih Kepemilikan Lahan Produktif dan Sawah serta Praktik Nominee ke DPRD Bali.

Koster di Denpasar, Senin (1/12) , mengatakan, raperda ini untuk mengendalikan pembangunan masif yang semakin hari semakin memakan lahan produktif.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Gubernur Koster Bahas Raperda Pengendalian Toko Modern Lindungi Warung

balitribune.co.id | Denpasar - Gubernur Bali Wayan Koster mulai membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) berjudul Pengendalian Toko Modern Berjejaring demi melindungi perekonomian warga di warung-warung mikro (UMKM).

Gubernur Koster di Denpasar, Senin (1/12), menyampaikan ke DPRD Bali bahwa mengendalikan waralaba-waralaba yang semakin hari terus bertambah di Bali itu penting.

Baca Selengkapnya icon click

Investor Asal Prancis Jadi Pengedar Narkoba

balitribune.co.id | Mangupura - Seorang investor asal Prancis berinisial QAAS (35) ditangkap anggota Polres Badung karena kedapatan membawa berbagai jenis narkotika di kawasan Canggu, Kuta Utara, Kabupaten Badung,  Jumat (28/11) sekitar pukul 13.30 WITA. Peran tersangka sebagai pengedar narkoba. Menariknya, ia sempat melakukan perlawanan saat diamankan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Batalkan Putusan PN Singaraja, MA Vonis Terdakwa Kasus Penusukan 3 Tahun Penjara

balitribune.co.id | Singaraja - Upaya hukum Kasasi yang dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng atas kasus pembunuhan di Desa Pemuteran, Kecamatan Gerokgak, Buleleng, dengan terdakwa I Wayan Suarjana alias Jana (46), dikabulkan Mahkamah Agung (MA). Melalui putusannya MA menjatuhkan vonis tiga tahun penjara kepada Suarjana setelah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan pembunuhan.

Baca Selengkapnya icon click

OJK, PPATK dan BSSN Sepakat Jaga Integritas Sektor Jasa Keuangan

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan Badan Siber dan Sandi Nasional (BSSN) menyepakati perjanjian kerja sama terpisah dalam memperkuat sinergi untuk menjaga integritas dan keamanan sektor jasa keuangan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.