Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

The Patra Bali Resort & Villas Hotel Pertama di Bali Gunakan LNG

MENGUNJUNGI - Gubernur Wayan Koster usai mengunjungi instalasi gas di The Patra Bali Resorts & Villas, Tuban, Kuta.

BALI TRIBUNE - Melalui MoU Jual Beli LNG yang ditandatangani oleh dua anak perusahaan PT Pertamina (Persero)  yakni PT Pertagas Niaga (PTGN) dengan PT Patra Jasa bisa dikatakan The Patra Bali Resort & Villas resmi sebagai hotel pertama di Bali yang mengunakan LNG sebagai sumber energi dalam operasionalnya. Sebanyak 140 MMBTU LNG akan disuplai oleh PTGN kepada The Patra Bali Resort & Villas di setiap bulannya. LNG dalam bentuk Vertical Gas Liquid (VGL) akan disuplai melalui filling station di PT Badak NGL di Bontang, Kalimantan Timur. "Industri pariwisata di Bali terus tumbuh, sehingga butuh suplai energi yang berkelanjutan. LNG sebagai energi bersih inilah jawabannya," ujar President Director PTGN, Linda Sunarti usai penandatangan kerjasama di Kuta, Kamis (4/10) PTGN sendiri, sambung dia, menargetkan dapat memenuhi kebutuhan industri hotel, restoran, dan katering (Horeka) di Bali, dengan kapasitas 1-3 Million Standard Cubic Feet per Day (MMSCFD). Jumlah tersebut diharapkan bertambah secara signifikan, seiring dengan perkembangan perluasan pasar, baik untuk sektor konsumen industri, kelistrikan, ataupun bunkering di Bali. "Ada efisiensi signifikan yang diperoleh konsumen. Untuk itu, kami optimis pemanfaatan LNG ini akan terus berkembang," sebut Linda. Selanjutnya, Direktur Pemasaran Korporat Pertamina Basuki Trikora Putra,  mengabarkan bahwa selain dengan The Patra Bali Resort & Villas, ekspansi sebenarnya sudah juga dilakukan terhadap 3 hotel dalam kawasan Nusa Dua. Namun karena kini masih terkendala kesibukan IMF-WB, ekspansi itu akan dimantapkan kembali di kemudian hari. Dari tempat yang sama Pemerintah Provinsi Bali bakal mewajibkan seluruh industri di Bali untuk mengkonversi sumber energinya masing-masing, menuju penggunaan gas alam cair atau Liquefied Natural Gas (LNG). Guna memuluskan rencana tersebut, Gubernur Bali Wayan Koster, bahkan mengaku akan mengeluarkan perda ataupun pergub sebagai landasan hukumnya. "Dalam konteks menjaga keseimbangan alam dan manusia di Bali ini, kami akan keluarkan pergub atau perda yang mendukung pelaksanaan program ini (konversi ke LNG). Karena LNG itu bersih, ramah lingkungan, dan berkelanjutan," sebutnya ketika hadir dalam acara penandatanganan MoU Jual Beli LNG antara dua anak perusahaan PT Pertamina (Persero), yakni PT Pertagas Niaga (PTGN) dengan PT Patra Jasa. Industri pariwisata, kata Koster, adalah target pertama dalam pelaksanaan program tersebut. Namun dipastikan dia, itu akan diawali dengan langkah pendataan dan sosialisasi. "Saya harap, Bali bisa menjadi percontohan di Indonesia, sebagai pulau yang secara menyeluruh menggunakan LNG," sambungnya. Koster mengaku amat optimis bahwa program itu bisa dijalankan di Bali. Bahkan menurut dia, itu tidak akan memakan waktu lama. Paling tidak, dalam kurun waktu satu tahun itu ditegaskan sudah harus berjalan dan tuntas. "Tapi yang penting, Pertamina juga siap dengan instalasi ataupun suplainya," imbuhnya. Lebih jauh ungkap Koster, penerapan program itu notabene sejalan pula dengan aturan soal larangan penggunaan kantong plastik. Dimana keduanya, sama-sama bertujuan untuk menyehatkan kondisi alam Bali. "Jadi setiap unsur yang membuat alam ini sehat harus kita dorong. Itu akan kami laksanakan secara serentak di Bali, agar pencemaran di segala sisi bisa disikapi," tegasnya.

wartawan
Arief Wibisono
Category

BI Akan Memperkuat Pengawasan Money Changer Ilegal Melalui Perarem Desa Adat

balitribune.co.id | Mangupura - Sejumlah kasus penipuan penukaran uang yang belakangan viral, termasuk di kawasan Sanur, Denpasar bukan dilakukan oleh money changer atau jasa jual beli mata uang asing (valuta asing) berizin, melainkan oleh pelaku usaha ilegal. Modus yang digunakan salah satunya menghitung uang di depan konsumen, kemudian saat uang diletakkan kembali, sebagian uang diambil sebelum diserahkan kepada pelanggan.

Baca Selengkapnya icon click

Dipicu Masalah Sepele, Pria Mabuk di Bedulu Todongkan Pisau ke Tetangga

balitribune.co.id | Gianyar - Dalam kondisi mabuk,  orang kadang cepat emosi dan kerap jadi pemicu kejadian. Kondisi ini juga terjadi ketika seorang penghuni kos di Banjar Margasangkala, Bedulu, Blahbatuh, Gianyar diancam tetangganya dengan pisau. Pemicunya pun hanya lantaran memindahkan jemuran yang menghalangi jalan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Piyasan Pura Puseh Abianbase Terbakar, Kerugian Ditaksir Mencapai Rp200 Juta

balitribune.co.id | Gianyar - Suasana riuh gegerkan warga di Lingkungan Abianbase Kaja Kauh, Jalan Berata, Gianyar, Selasa (20/1) siang. Menyusul kepulan asap tebal dari Pura Puseh setempat. Hingga warga mendatangi pura sebuah bangunan piasan didapati sudah diselimuti api.

Baca Selengkapnya icon click

Konsisten Edukasi Internal, Karyawan Astra Motor Singaraja Dibekali #Cari_Aman

balitribune.co.id | Singaraja - Tidak hanya berfokus pada edukasi keselamatan berkendara kepada masyarakat luas, Astra Motor juga secara konsisten memberikan pemahaman safety riding kepada karyawan. Langkah ini menjadi bagian dari tanggung jawab perusahaan dalam membangun budaya berkendara yang aman, dimulai dari lingkungan internal.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pemkab Tabanan Turun Langsung Tangani Dampak Bencana Alam di Pujungan, Pupuan

balitribune.co.id | Tabanan - Pemerintah Kabupaten Tabanan menunjukkan perhatian serius kepada masyarakat yang terdampak bencana tanah longsor akibat curah hujan ekstrem yang melanda wilayah Tabanan dalam beberapa waktu terakhir. Bupati Tabanan, melalui Wakil Bupati I Made Dirga, turun langsung mengunjungi warga terdampak di Desa Padangan, Kecamatan Pupuan, Tabanan, Selasa, (20/1).

Baca Selengkapnya icon click

OJK Perkuat Perlindungan Konsumen Lewat Aturan Gugatan Institusional

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kian menegaskan perannya sebagai pelindung konsumen sektor jasa keuangan. Terbaru, OJK resmi menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 38 Tahun 2025 tentang Gugatan oleh OJK untuk Pelindungan Konsumen di Sektor Jasa Keuangan, sebagai instrumen hukum untuk memulihkan kerugian konsumen sekaligus menegakkan keadilan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.