Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Payung Hukum Galian C Buleleng Makin Tegas, Tidak Ada Lagi Celah Penyalahgunaan Tata Ruang

Galian C
Bali Tribune /GALIAN C - Salah satu aktivitas galian C di Buleleng.

balitribune.co.id I Singaraja - Aktivitas Galian C di Kabupaten Buleleng kini memiliki pijakan tata ruang yang lebih jelas. Setelah lama kerap dipersepsikan berada di wilayah abu-abu, sejumlah kawasan yang memiliki potensi pertambangan batuan telah ditetapkan melalui Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Buleleng Nomor 4 Tahun 2024 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Buleleng Tahun 2024–2044.

Bupati Buleleng I Nyoman Sutjidra memastikan, saat ini baru dua perusahaan yang mengantongi izin penambangan di lokasi Galian C wilayah Kecamatan Seririt. Beberapa perusahaan juga disebut tengah mengajukan izin untuk bisa beroperasi dilokasi Galian C.

Terkait RTRW, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Buleleng, Gede Ngurah Dharma Seputra, menjelaskan dalam RTRW Kabupaten Buleleng, wilayah pertambangan batuan memiliki potensi yang tersebar di empat kecamatan.

"Untuk wilayah pertambangan dalam RTRW Buleleng, kawasan pertambangan batuan yang memiliki potensi berada di Kecamatan Seririt, Gerokgak, Tejakula, dan Kubutambahan," jelasnya, Selasa (8/9/2026).

Dalam dokumen RTRW dan mengacu pada Pasal 88 Ayat 15, Ketentuan Khusus Kawasan Pertambangan Mineral dan Batubara wilayah yang memiliki potensi pertambangan batuan meliputi Desa Banjarasem, Desa Ume Anyar, Desa Pangkung Paruk, Desa Lokapaksa di Kecamatan Seririt. Desa Patas dan Desa Musi di Kecamatan Gerokgak  dan Desa Pacung dan Desa Julah di Kecamatan Tejakula serta Desa Tamblang di Kecamatan Kubutambahan.

Namun, Dharma menegaskan masuknya suatu wilayah dalam kawasan pertambangan pada RTRW tidak serta-merta memberikan izin bagi pelaku usaha untuk melakukan aktivitas penambangan. Diperlukan sejumlah persyaratan untuk dapat melakukan aktivitas dilokasi Galian C. Memiliki dokumen Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) bukan merupakan surat izin untuk melakukan penambangan. WIUP menjadi wilayah yang nantinya dapat diberikan kepada pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) atau Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB).

"Jadi harus dibedakan antara wilayah pertambangan, WIUP dan izin usaha pertambangan. Adanya wilayah yang masuk dalam RTRW bukan berarti otomatis bisa dilakukan penambangan," imbuhnya.

Ditambahkan, IUP baru dapat diberikan setelah pemohon memenuhi berbagai persyaratan, antara lain administrasi, teknis, lingkungan, dan finansial. Proses perizinannya juga melibatkan kewenangan pemerintah pusat dan provinsi sesuai tahapan yang berlaku.

Untuk WIUP, permohonan dilakukan melalui Kementerian ESDM. Sementara pengajuan IUP dilakukan melalui sistem OSS RBA, dengan proses perizinan melalui ESDM Provinsi dan DPMPTSP Provinsi.

“Adapun izin lingkungan menjadi kewenangan Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Provinsi, sedangkan validasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) menjadi kewenangan Pemerintah Kabupaten Buleleng,” jelasnya.

Menurut Dharma,  ketentuan dalam RTRW juga memberikan sejumlah syarat terhadap kegiatan pertambangan. Penambangan wajib menerapkan teknik yang ramah lingkungan, mempertimbangkan kondisi geologi dan geohidrologi, serta memperhatikan daya dukung dan daya tampung lingkungan.

Selain itu, pelaku usaha diwajibkan melakukan pengamanan tanah atas untuk rehabilitasi lahan bekas tambang serta memiliki izin lingkungan dan izin usaha pertambangan.

Sebaliknya, terdapat sejumlah aktivitas yang secara tegas tidak diperbolehkan. Di antaranya pertambangan pada lokasi rawan longsor yang dapat merusak sarana permukiman maupun jaringan prasarana, penambangan batuan di perbukitan yang di bawahnya terdapat mata air, pertambangan pada kawasan pertanian tanaman pangan yang masih produktif, serta kegiatan penambangan di luar deliniasi kawasan yang telah ditetapkan.

Karena itu, Dharma meminta masyarakat maupun pelaku usaha yang hendak melakukan kegiatan pertambangan untuk memastikan terlebih dahulu kesesuaian lokasi dan seluruh persyaratan perizinannya.

"Jangan hanya melihat lokasinya masuk kawasan pertambangan. Tetap harus mengikuti seluruh proses dan memenuhi persyaratan perizinan yang ditentukan," tandasnya. 

wartawan
CHA
Category

Murtiningsih Hilang Terseret Ombak saat Terapi Rendam Pasir di Pantai Masceti

balitribune.co.id I Gianyar - Naas menimpa Ni Nyoman Murtiningsih (48), warga Banjar Palak, Sukawati. Sedang terapi rendam pasir di Pantai Masceti, korban justru diterjang ombak dan terseret arus, Rabu (24/6/2026) siang. Sang suami yang menyaksikan kejadian itu tidak  bisa berbuat banyak dan hanya bisa berteriak minta pertolongan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Fasilitas di Alun-Alun Bangli Rusak, Ketua Dewan Desak DLH Gerak Cepat

balitribune.co.id I Bangli - Sejumlah fasilitas di Alun-Alun Bangli dalam kondisi rusak. Kondisi ini sangat membahayakan pengunjung alun-alun kebanggaan masyarakat Bangli ini. Realita rusaknya fasilitas tersebut mendapat sorotan Ketua DPRD Bangli, I Ketut Suastika.

Baca Selengkapnya icon click

Peningkatan Keselamatan Berwisata Jadi Fokus Utama Program Kemenpar

balitribune.co.id I Denpasar - Menteri Pariwisata (Menpar) Republik Indonesia, Widiyanti Putri Wardhana memaparkan 5 program unggulan Kementerian Pariwisata (Kemenpar) untuk capaian target pertumbuhan ekonomi tahun 2027. Program unggulan pariwisata nasional dirancang untuk mendukung visi Asta Cita Presiden Republik Indonesia khususnya dalam mendorong ekonomi kerakyatan, pariwisata berkualitas dan berkelanjutan. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sanggar Titi Bah Memukau PKB 2026, Arja Klasik “Kembar Buncing” Angkat Pesan Kesucian Jiwa dan Regenerasi Budaya

balitribune.co.id | Denpasar - Duta Kabupaten Badung, Sanggar Titi Bah dari Banjar Teguan, Desa Punggul, Kecamatan Abiansemal, sukses memukau penonton saat tampil dalam Utsawa (Parade) Arja Klasik pada rangkaian Pesta Kesenian Bali (PKB) XLVIII Tahun 2026 di Kalangan Ayodya, Taman Budaya Provinsi Bali, Art Center Denpasar, Selasa (23/6/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.