Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Payung Hukum Galian C Buleleng Makin Tegas, Tidak Ada Lagi Celah Penyalahgunaan Tata Ruang

Galian C
Bali Tribune /GALIAN C - Salah satu aktivitas galian C di Buleleng.

balitribune.co.id I Singaraja - Aktivitas Galian C di Kabupaten Buleleng kini memiliki pijakan tata ruang yang lebih jelas. Setelah lama kerap dipersepsikan berada di wilayah abu-abu, sejumlah kawasan yang memiliki potensi pertambangan batuan telah ditetapkan melalui Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Buleleng Nomor 4 Tahun 2024 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Buleleng Tahun 2024–2044.

Bupati Buleleng I Nyoman Sutjidra memastikan, saat ini baru dua perusahaan yang mengantongi izin penambangan di lokasi Galian C wilayah Kecamatan Seririt. Beberapa perusahaan juga disebut tengah mengajukan izin untuk bisa beroperasi dilokasi Galian C.

Terkait RTRW, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Buleleng, Gede Ngurah Dharma Seputra, menjelaskan dalam RTRW Kabupaten Buleleng, wilayah pertambangan batuan memiliki potensi yang tersebar di empat kecamatan.

"Untuk wilayah pertambangan dalam RTRW Buleleng, kawasan pertambangan batuan yang memiliki potensi berada di Kecamatan Seririt, Gerokgak, Tejakula, dan Kubutambahan," jelasnya, Selasa (8/9/2026).

Dalam dokumen RTRW dan mengacu pada Pasal 88 Ayat 15, Ketentuan Khusus Kawasan Pertambangan Mineral dan Batubara wilayah yang memiliki potensi pertambangan batuan meliputi Desa Banjarasem, Desa Ume Anyar, Desa Pangkung Paruk, Desa Lokapaksa di Kecamatan Seririt. Desa Patas dan Desa Musi di Kecamatan Gerokgak  dan Desa Pacung dan Desa Julah di Kecamatan Tejakula serta Desa Tamblang di Kecamatan Kubutambahan.

Namun, Dharma menegaskan masuknya suatu wilayah dalam kawasan pertambangan pada RTRW tidak serta-merta memberikan izin bagi pelaku usaha untuk melakukan aktivitas penambangan. Diperlukan sejumlah persyaratan untuk dapat melakukan aktivitas dilokasi Galian C. Memiliki dokumen Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) bukan merupakan surat izin untuk melakukan penambangan. WIUP menjadi wilayah yang nantinya dapat diberikan kepada pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) atau Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB).

"Jadi harus dibedakan antara wilayah pertambangan, WIUP dan izin usaha pertambangan. Adanya wilayah yang masuk dalam RTRW bukan berarti otomatis bisa dilakukan penambangan," imbuhnya.

Ditambahkan, IUP baru dapat diberikan setelah pemohon memenuhi berbagai persyaratan, antara lain administrasi, teknis, lingkungan, dan finansial. Proses perizinannya juga melibatkan kewenangan pemerintah pusat dan provinsi sesuai tahapan yang berlaku.

Untuk WIUP, permohonan dilakukan melalui Kementerian ESDM. Sementara pengajuan IUP dilakukan melalui sistem OSS RBA, dengan proses perizinan melalui ESDM Provinsi dan DPMPTSP Provinsi.

“Adapun izin lingkungan menjadi kewenangan Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Provinsi, sedangkan validasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) menjadi kewenangan Pemerintah Kabupaten Buleleng,” jelasnya.

Menurut Dharma,  ketentuan dalam RTRW juga memberikan sejumlah syarat terhadap kegiatan pertambangan. Penambangan wajib menerapkan teknik yang ramah lingkungan, mempertimbangkan kondisi geologi dan geohidrologi, serta memperhatikan daya dukung dan daya tampung lingkungan.

Selain itu, pelaku usaha diwajibkan melakukan pengamanan tanah atas untuk rehabilitasi lahan bekas tambang serta memiliki izin lingkungan dan izin usaha pertambangan.

Sebaliknya, terdapat sejumlah aktivitas yang secara tegas tidak diperbolehkan. Di antaranya pertambangan pada lokasi rawan longsor yang dapat merusak sarana permukiman maupun jaringan prasarana, penambangan batuan di perbukitan yang di bawahnya terdapat mata air, pertambangan pada kawasan pertanian tanaman pangan yang masih produktif, serta kegiatan penambangan di luar deliniasi kawasan yang telah ditetapkan.

Karena itu, Dharma meminta masyarakat maupun pelaku usaha yang hendak melakukan kegiatan pertambangan untuk memastikan terlebih dahulu kesesuaian lokasi dan seluruh persyaratan perizinannya.

"Jangan hanya melihat lokasinya masuk kawasan pertambangan. Tetap harus mengikuti seluruh proses dan memenuhi persyaratan perizinan yang ditentukan," tandasnya. 

wartawan
CHA
Category

Idul Adha 1447 Hijriah, Bupati Sutjidra Serahkan Hewan Kurban di Masjid Agung Jami Singaraja

balitribune.co.id I Singaraja - Pemerintah Kabupaten Buleleng menyerahkan hewan kurban dalam rangka menyambut Hari Raya Iduladha 1447 Hijriah di Masjid Agung Jami Singaraja, Senin (25/5/2026). Penyerahan dilakukan langsung oleh Bupati Buleleng I Nyoman Sutjidra sebagai bentuk kepedulian sosial sekaligus upaya mempererat semangat kebersamaan antarumat beragama di Kabupaten Buleleng.

Baca Selengkapnya icon click

Bupati Gus Par Pastikan Pengerjaan Tiga Ruas Jalan di Kecamatan Rendang Mendahului Target

balitribune.co.id I Amlapura - Pemerintah Kabupaten Karangasem menunjukkan keseriusan penuh dalam mempercepat pemerataan infrastruktur yang berkualitas di berbagai wilayah. Kamis (21/5/2026) Bupati Karangasem, I Gusti Putu Parwata, memimpin langsung monitoring dan evaluasi tiga proyek rekonstruksi jalan kabupaten di Kecamatan Rendang guna memastikan hasil pengerjaan di lapangan sesuai dengan spesifikasi dan tepat sasaran.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Jelang Idul Adha, Gianyar Kekurangan Pasokan Kambing Kurban

balitribune.co.id I Gianyar - Kebutuhan kambing untuk hewan kurban saat Hari Raya Idul Adha di Kabupaten Gianyar setiap tahunnya masih belum mampu dipenuhi dari peternak lokal. Akibatnya, pasokan kambing harus didatangkan dari sejumlah daerah lain seperti Jembrana, Klungkung, dan Tabanan.

Baca Selengkapnya icon click

PDIP Badung Dapat "Jatah" Bantuan Politik Rp5,27 Miliar

balitribune.co.id I Mangupura - PDI Perjuangan menjadi partai politik penerima bantuan keuangan partai politik (Banpol) terbesar di Kabupaten Badung tahun 2026. Total bantuan yang diterima mencapai Rp5,27 miliar.

Bantuan tersebut dicairkan Pemerintah Kabupaten Badung melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) kepada empat partai politik peraih kursi DPRD Badung hasil Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Festival Layang-layang Meriahkan Pantai Berawa

balitribune.co.id I Mangupura - Langit Pantai Berawa dipenuhi warna-warni layang-layang pada gelaran Festival Layang-layang Yowana Kertha Sanggraha Banjar Canggu yang berlangsung di Pantai Berawa, Desa Tibubeneng, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung. Minggu (24/5/2026). Ratusan peserta memadati bibir pantai untuk menerbangkan layangan dengan berbagai bentuk dan ukuran.

Baca Selengkapnya icon click

Long Weekend Idul Adha, Satpol PP Badung Kerahkan 76 Personel Jaga Kamtibmas

balitribune.co.id I Mangupura - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Badung memperketat pengawasan selama libur panjang akhir pekan serangkaian Hari Raya Idul Adha 1447 Hijiriah/2026 Masehi. 

Pengawasan dilakukan menyusul meningkatnya aktivitas masyarakat serta lonjakan kunjungan wisatawan domestik maupun mancanegara ke wilayah Badung.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.