Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Payung Hukum Galian C Buleleng Makin Tegas, Tidak Ada Lagi Celah Penyalahgunaan Tata Ruang

Galian C
Bali Tribune /GALIAN C - Salah satu aktivitas galian C di Buleleng.

balitribune.co.id I Singaraja - Aktivitas Galian C di Kabupaten Buleleng kini memiliki pijakan tata ruang yang lebih jelas. Setelah lama kerap dipersepsikan berada di wilayah abu-abu, sejumlah kawasan yang memiliki potensi pertambangan batuan telah ditetapkan melalui Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Buleleng Nomor 4 Tahun 2024 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Buleleng Tahun 2024–2044.

Bupati Buleleng I Nyoman Sutjidra memastikan, saat ini baru dua perusahaan yang mengantongi izin penambangan di lokasi Galian C wilayah Kecamatan Seririt. Beberapa perusahaan juga disebut tengah mengajukan izin untuk bisa beroperasi dilokasi Galian C.

Terkait RTRW, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Buleleng, Gede Ngurah Dharma Seputra, menjelaskan dalam RTRW Kabupaten Buleleng, wilayah pertambangan batuan memiliki potensi yang tersebar di empat kecamatan.

"Untuk wilayah pertambangan dalam RTRW Buleleng, kawasan pertambangan batuan yang memiliki potensi berada di Kecamatan Seririt, Gerokgak, Tejakula, dan Kubutambahan," jelasnya, Selasa (8/9/2026).

Dalam dokumen RTRW dan mengacu pada Pasal 88 Ayat 15, Ketentuan Khusus Kawasan Pertambangan Mineral dan Batubara wilayah yang memiliki potensi pertambangan batuan meliputi Desa Banjarasem, Desa Ume Anyar, Desa Pangkung Paruk, Desa Lokapaksa di Kecamatan Seririt. Desa Patas dan Desa Musi di Kecamatan Gerokgak  dan Desa Pacung dan Desa Julah di Kecamatan Tejakula serta Desa Tamblang di Kecamatan Kubutambahan.

Namun, Dharma menegaskan masuknya suatu wilayah dalam kawasan pertambangan pada RTRW tidak serta-merta memberikan izin bagi pelaku usaha untuk melakukan aktivitas penambangan. Diperlukan sejumlah persyaratan untuk dapat melakukan aktivitas dilokasi Galian C. Memiliki dokumen Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) bukan merupakan surat izin untuk melakukan penambangan. WIUP menjadi wilayah yang nantinya dapat diberikan kepada pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) atau Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB).

"Jadi harus dibedakan antara wilayah pertambangan, WIUP dan izin usaha pertambangan. Adanya wilayah yang masuk dalam RTRW bukan berarti otomatis bisa dilakukan penambangan," imbuhnya.

Ditambahkan, IUP baru dapat diberikan setelah pemohon memenuhi berbagai persyaratan, antara lain administrasi, teknis, lingkungan, dan finansial. Proses perizinannya juga melibatkan kewenangan pemerintah pusat dan provinsi sesuai tahapan yang berlaku.

Untuk WIUP, permohonan dilakukan melalui Kementerian ESDM. Sementara pengajuan IUP dilakukan melalui sistem OSS RBA, dengan proses perizinan melalui ESDM Provinsi dan DPMPTSP Provinsi.

“Adapun izin lingkungan menjadi kewenangan Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Provinsi, sedangkan validasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) menjadi kewenangan Pemerintah Kabupaten Buleleng,” jelasnya.

Menurut Dharma,  ketentuan dalam RTRW juga memberikan sejumlah syarat terhadap kegiatan pertambangan. Penambangan wajib menerapkan teknik yang ramah lingkungan, mempertimbangkan kondisi geologi dan geohidrologi, serta memperhatikan daya dukung dan daya tampung lingkungan.

Selain itu, pelaku usaha diwajibkan melakukan pengamanan tanah atas untuk rehabilitasi lahan bekas tambang serta memiliki izin lingkungan dan izin usaha pertambangan.

Sebaliknya, terdapat sejumlah aktivitas yang secara tegas tidak diperbolehkan. Di antaranya pertambangan pada lokasi rawan longsor yang dapat merusak sarana permukiman maupun jaringan prasarana, penambangan batuan di perbukitan yang di bawahnya terdapat mata air, pertambangan pada kawasan pertanian tanaman pangan yang masih produktif, serta kegiatan penambangan di luar deliniasi kawasan yang telah ditetapkan.

Karena itu, Dharma meminta masyarakat maupun pelaku usaha yang hendak melakukan kegiatan pertambangan untuk memastikan terlebih dahulu kesesuaian lokasi dan seluruh persyaratan perizinannya.

"Jangan hanya melihat lokasinya masuk kawasan pertambangan. Tetap harus mengikuti seluruh proses dan memenuhi persyaratan perizinan yang ditentukan," tandasnya. 

wartawan
CHA
Category

Kepatuhan Penataan Kabel di Sanur Masih Rendah, Baru Tiga Operator Provider Kantongi Izin

balitribune.co.id I Denpasar - Sejumlah penyedia layanan telekomunikasi atau provider kembali diminta mempercepat proses pemanfaatan Sarana Jaringan Utilitas Terpadu-Infrastruktur Pasif Telekomunikasi (SJUT-IPT) di kawasan Sanur, Denpasar Selatan oleh Pemerintah Kota Denpasar. 

Baca Selengkapnya icon click

Terkait Polemik Nunas Kajang dan Tirta Kawitan, Klian Pura Tangkas Koriagung Minta Semua Pihak Menahan Diri

balitribune.co.id I Semarapura - Klian Pura Pusat Kawitan Tangkas Kori Agung, I Putu Sudiarta meminta semua pihak menahan diri dan tidak memperkeruh polemik Kajang dan Tirta Kawitan yang melibatkan Pura Kawitan dengan Desa Adat Tangkas, Kecamatan Klungkung.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Curi Belasan Aki Truk Lintas Wilayah, Dua Pelaku Dibekuk Satreskrim Polres Klungkung

balitribune.co.id I Semarapura - Satreskrim Polres Klungkung berhasil mengamankan dua orang laki-laki yang diduga sebagai pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) yang menyasar aki kendaraan truk di sejumlah wilayah.

Pengungkapan kasus tersebut dipimpin Kanit I Satreskrim Polres Klungkung Ipda I Putu Satria Mahotama Putrawan, S.Tr.K., atas perintah Kasat Reskrim Polres Klungkung AKP Reno Chandra Wibowo, S.Tr.K., S.I.K.

Baca Selengkapnya icon click

Astra Motor Bali Edukasi 150 Siswa SMAN 1 Banjar Lewat Sosialisasi Safety Riding

balitribune.co.id | Singaraja - Komitmen untuk menumbuhkan budaya keselamatan berkendara (safety riding) sejak dini terus digalakkan oleh Astra Motor Bali. Bertempat di SMAN 1 Banjar pada Jumat (21/8/2026), Astra Motor Bali menggelar kegiatan sosialisasi safety riding yang diikuti oleh sebanyak 150 siswa kelas 10.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

PKB Klungkung Jadi Arena Balap Liar, Polisi Tingkatkan Patroli Malam

balitribune.co.id I Semarapura - Unit Patroli Samapta Polres Klungkung melaksanakan patroli malam dengan menyambangi kawasan Rencana PKB Klungkung sebagai langkah preventif mengantisipasi potensi terjadinya balap liar yang kerap terjadi pada malam hari, Selasa (25/8/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.