Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

PDAM Badung Targetkan Kebocoran Air di Angka 36 Persen

Bali Tribune / Direktur teknik Made Suarsa didampingi Dirum Made Sugita (kanan)
balitribune.co.id | MangupuraTingkat kebocoran air Perumda Air Minum Tirta Mangutama Badung masih tergolong tinggi, yakni mencapai 46 persen. Terkait hal itu, Direktur Tehnik  Made Suarsa menyatakan akan segera mengambil langkah-langkah untuk menekan angka kebocoran air tersebut.
Disebutkan langkah pertama dari perusahaan plat merah Badung itu yakni pihaknya menginventarisir permasalahan dan melakukan koordinasi dengan seluruh tim. Dari kebocoran yang ada, ujarnya, tak sepenuhnya merupakan kebocoran dari sisi teknik. "Ada ditemukan kebocoran administrasi. Ini tentu saja sangat terkait SDM yang ada baik pembacaan meter, kemudian teknis lainnya," ujar Suarsa saat didampingi Dirum Made Sugita.
 
Saat ini banyak ditemukan kilometer nol. Ini sedang didata dengan menggunakan sistem informasi IT untuk mengetahui sebesar mana riil kebocoran teknis maupun kebocoran administrasinya. "Dengan upaya ini, pada Februari yang lalu, angka kebocoran sudah di bawah 40 persen," katanya.
 
Selain itu kedepan pihaknya juga berencana membentuk tim NRW khusus. Tim ini akan dipoisisikan selevel kepala seksi. "Mereka inilah yang nanti benar-benar memilah kebocoran secara riil. Intinya kami ingin tahu sakitnya itu apa dan kami bisa memberikan dosis dan obatnya," tegasnya.
 
Setelah tim evaluasi ini jadi, katanya, pihaknya berharap bisa terus menekan angka kebocoran air. Tahun ini, pihaknya menargetkan angka kebocoran di angka 36 sampai 37 persen. "Ini target kami di tahun pertama," tegasnya.  
wartawan
I Made Darna
Category

Bareskrim Bongkar Pencucian Uang  Bisnis Baju Bekas di Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Polda Bali kembali kecolongan. Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri berhasil membongkar jaringan besar tindak pidana perdagangan dan pencucian uang (TPPU) yang bersumber dari bisnis impor pakaian bekas ilegal atau thrift di Bali.

Baca Selengkapnya icon click

Dewan  Pastikan Ketegasan Raperda Pengendalian Alih Fungsi Lahan Produktif

balitribune.co.id | Denpasar - Menurut Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali akar permasalahan alih fungsi lahan di Bali adalah terjadinya ketimpangan pendapatan antara sektor pariwisata dengan sektor pertanian, sehingga ini menjadi pekerjaan rumah bersama untuk diselesaikan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sengketa Tanah Pulau Serangan, Ipung Segera Ajukan Permohonan Eksekusi

balitribune.co.id | Denpasar - Sengkata tanah di Pulau Serangan Denpasar Selatan (Densel), seorang warga asli Pulau Serangan Sarah alias Hajjah Maisarah yang menggugat PT Bali Turtle Island Development (PT BTID), Walikota Denpasar, Lurah Serangan dan Desa Adat Serangan kembali menang di tingkat kasasi. 

Baca Selengkapnya icon click

Bumerang Kebijakan Baru, Pemasukan Daerah dari Sektor Pajak Reklame Turun

balitribune.co.id | Amlapura - Pendapatan atau penerimaan pajak daerah dari sektor pajak reklame belum mencapai target, dimana hingga Tahun 2025 berjalan, realisasi pajak reklame baru mencapai 58,93 persen dari target yang ditetapkan. Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) I Nyoman Siki Ngurah, kepada awak media Senin (15/125) pun tidak menampik terkait hal tersebut.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Dari DPRD ke Gerakan Koperasi, Suwirta Siap Bangkitkan Ekonomi Rakyat Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bali, I Nyoman Suwirta, resmi terpilih sebagai Ketua Dewan Koperasi Indonesia Wilayah (Dekopinwil) Provinsi Bali masa bakti 2025–2030. Penetapan tersebut berlangsung dalam Musyawarah Wilayah (Muswil) Dekopinwil Bali di Gedung Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Sabtu (13/12).

Baca Selengkapnya icon click

Kemenpar: Seluruh Akomodasi Dipasarkan OTA Wajib Miliki Izin Usaha

balitribune.co.id | Denpasar - Kementerian Pariwisata (Kemenpar) Republik Indonesia menegaskan seluruh akomodasi yang dipasarkan melalui Online Travel Agent (OTA) wajib memiliki izin usaha paling lambat pada 31 Maret 2026. Merchant yang tidak memenuhi ketentuan akan dihentikan penjualannya di OТА. Demikian dikutip dari akun resmi Kementerian Pariwisata Republik Indonesia (kemenpar.ri).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.