Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

PDAM Raih Penghargaan Nasional

PENGHARGAAN - Dirut PDAM Buleleng Made Lestariana.

BALI TRIBUNE - Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Buleleng meraih penghargaan tingkat nasional dari Kementerian PUPR RI sebagai PDAM terbaik se-Indonesia kategori jumlah pelanggan 20.001 sampai 50.000 sambungan rumah.  Direktur Utama (Dirut) PDAM Buleleng Made Lestariana mengatakan, penghargaan tersebut berkat kerja keras untuk memberikan pelayanan maksimal kepada masyarakat Buleleng terutama yang menjadi bagian dari layanan PDAM Buleleng. “Ini kali pertama kami terima penghargaan dengan katagori ini,” ujar Lestariana, Rabu (12/12). Menteri PUPR, Basuki Hadimuljono yang langsung menyerahkan penghargaan itu kepada Dirut PDAM Buleleng, Made Lestariana, pada Jumat (7/12) lalu di Jakarta. Menurut Lestariana, penghargaan itu merupakan langkah awal untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Ada empat aspek dan 18 indikator yang menjadi dasar penilaian. Dintaranya,aspek keuangan, Sumber Daya Manusia (SDM), pelayanan, dan operasional. Hasilnya, angka tertinggi diraih PDAM Buleleng sehingga dinobatkan sebagai yang terbaik. ”Dari keseluruhan aspek itu kita mendapat skor tertinggi yakni  4,39. Kami bersyukur dan akan tetap fokus sambil memperbaiki beberapa aspek-aspek yang rasa kami memang masih kurang,” tambah Lestariana. Ia mengaku akan memperbaiki satu aspek penting dalam membenahi perushaan yakni perhatian terhadap kemampuan SDM nya. Sejauh ini SDM yang dimiliki PDAM Buleleng memang sudah baik. Namun akan digenjot agar lebih baik lagi sehingga dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat akan lebih baik lagi.  

wartawan
Khairil Anwar
Category

Satpol PP Siap Bongkar Paksa 56 Reklame di Buleleng

balitribune.co.id I Singaraja - Penataan ruang publik di Kabupaten Buleleng memasuki babak yang lebih tegas. Melalui Satpol PP Kabupaten Buleleng bersama DPMPTSP Kabupaten Buleleng, pemerintah daerah mengultimatum 56 titik reklame yang dinilai melanggar aturan untuk segera dibongkar secara mandiri.

 

Baca Selengkapnya icon click

Tiga Aparatur di Tabanan Terjerat Narkoba, Pemkab Akan Perluas Tes Urine ke Pemerintah Desa

balitribune.co.id I Tabanan - Tiga orang aparatur di Tabanan terseret kasus narkoba. Proses hukumnya saat ini sedang berjalan di Polres Tabanan. Dalam keterangan pers, Rabu (25/2/2026), Polres Tabanan selaku pihak berwenang mengonfirmasi adanya dua oknum pegawai Pemkab Tabanan yang tersangkut kasus nakoba.

 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Damkar Kerahkan 7 Pompa Atasi Banjir Sanur

balitribune.co.id I Denpasar -  Penanganan banjir di kawasan Jalan Bumi Ayu, Kelurahan Sanur, Denpasar Selatan, telah memasuki hari ketiga pada Kamis (26/2). 

Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) dan Penyelamatan Kota Denpasar masih terus berupaya melakukan penyedotan genangan air yang melumpuhkan akses jalan utama dan pemukiman warga.

Baca Selengkapnya icon click

Angkat Judul "Maguru Satua", Ogoh-ogoh ST Tunas Remaja Penarungan Kembali Lolos ke Puspem Badung

balitribune.co.id I Mangupura - Ogoh-ogoh hasil karya Sekaa Teruna (ST) Tunas Remaja, Banjar Umahanyar, Desa Penarungan, Mengwi, kembali lolos ke Puspem Badung dalam Lomba Ogoh-ogoh bertema "Badung Saka Fest" tahun 2026, tanggal 6-8 Maret mendatang.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

21 Ogoh-ogoh Terbaik Siap Bersaing di Final Badung Saka Fest

balitribune.co.id I Mangupura -  Setelah melewati penilaian tingkat zona, 21 karya ogoh-ogoh terbaik dari Sekaa Teruna dan Yowana se-Kabupaten Badung akhirnya diumumkan sebagai tiga besar dari masing-masing zona, pada Kamis (26/2/2026). 

 

Selanjutnya ogoh-ogoh terbaik dari tujuh zona ini akan tampil di Puspem Badung untuk final dan parade lomba ogoh-ogoh tingkat kabupaten yang dikemas dalam even "Badung Saka Fest 2026".

Baca Selengkapnya icon click

Selundupkan 1,3 Kg Kokain, WN Inggris Divonis 8 Tahun

balitribune.co.id I Denpasar -  Membawa 1,3 kg kokain dari Spanyol ke Bali mengantarkan pria asal Inggris bernama Kial Garth Robinson ke penjara selama 8 tahun. Itu tertuang dalam sidang putusan Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis (25/02).Vonis itu lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Kejati Bali yakni hukuman pidana 11 tahun penjara. 

 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.