Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Pecah Kongsi Usaha Kayu, Alfian Dianiaya Rekan Bisnis

Bali Tribune / ANIAYA - H Alfan, korban penganiayaan rekan bisnisnya (kiri), didampingiKuasa Hukumnya Budi Hartawan.

balitribune.co.id | SingarajaPeristiwa penganiayaan dialami oleh H Alfan (63), warga Jalan Pulau Komodo Singaraja yang dilakukan oleh rekan bisnisnya. Ia mengalami luka memar pada bagian tangannya akibat dipukul oleh rekan bisnisnya bernama Gede Putu Arka Wijaya. Usai mendapat penganiayaan H Alfan diantar ke Rumah Sakit Tentara Singaraja untuk mendapat perawatan dan selanjutnya melaporkan kasus itu ke Polres Buleleng.

Peristiwa itu berawal dari ajakan kerja sama bisnis oleh Arka Wijaya kepada H Alfan pada bulan Juni 2020 untuk mengembangakan usaha bisnis kayu. Ajakan bisnis melalui lisan itu ditawarkan dengan iming-iming bahwa Arka memiliki modal usaha sebesar Rp 9,8 miliar. Ia pun mengiyakan dengan ketentuan membangun tempat usaha berupa gudang kayu yang disewa dari pemilik lahan bernama Made Sumerta.

“Lahan untuk gudang itu awalnya disewa untuk bisnis pribadi dan sudah memberikan tanda jadi secara bertahap kepada pemilik lahan. Klien saya tertarik menjalin kerjasama bisnis dengan Arka karena mengaku memiliki modal sebesar Rp 9,8 miliar,” ujar Budi Hartawan SH CHt Ci, Kuasa Hukum H Alfan, Kamis (13/10).

Sebagai modal awal usaha, Arka menawarkan untuk membongkar gudang milik H Alfan di Kelurahan Banyuning untuk dipindahkan ke gudang bersama tidak jauh dari lokai gudang sebelumnya. Namun dalam perjalanan rencana kerja sama itu berantakan akibat tidak ada kesepahaman soal pengembalian modal awal dan pembagian laba bersih yang dibagi dua.

“Surat kesepakatan tertanggal 6 September 2020 bertempat di kantor Bawesh ditolak isinya karena merugikan dan kerjasama kemudian dibatalkan. Hanya saja modal awal berupa balok kayu dan seng senilai Rp 14 juta yang terlanjur dibongkar dan terpasang di gudang diminta dikembalikan. Namun permintaan itu ditolak oleh Arka Wijaya,”sambungnya.

Menurut Budi Hartawan dari ketidaksepakatan itu berawal terjadinya penganiayaan. Arka menolak permintaan untuk mengembalikan material yang terlanjur terpasang dengan cara membongkarnya. Penolakan itu disertai ancaman ‘silakan bongkar sampai ketemu di Lembaga Pemasyarakatan (LP)’.

“Material sengnya saja berjumlah 200 lembar, ada juga balok kayu sebanyak 50 batang serta kayu usuk 100 batang dan reng seng juga berjumlah 100 batang. Material itu yang ditolak pengembaliannya oleh Arka, padahal itu bagian dari materi kerja sama yang isinya banyak merugikan,” terangnya.

Ada klausul kerja sama yang dianggap janggal oleh H Alfan yakni memasukkan property pribadi sebagai modal awal seperti truk, mobil pick up, serta barang tidak bergerak lainnya namun hasil usaha diminta untuk dibagi dua.

Kemudian, cerita dia, Arka datang ke gudang H  Alfan. “Karena cerita Arka, H Alfan meminta uang kepada istri Arka, padahal H Alfan tidak pernah meminta uang kepada istri Arka. Sehingga di situ terjadi perdebatan, H Alfan ngotot minta seng dan balok termasuk uang senilai Rp 14 juta. Nah, karena barang itu masih miliknya H Alfan. Terjadi perkelahian di situ. Arka mengaku seng itu miliknya bersumber dari pembelian, dan H Alfan mengejar Arka untuk meminta buktinya kalau memang seng dan balok itu milik Arka. Dia tidak bisa menunjukkan, sehingga emosi-lah. Dan diajak sumpah, nah H Alfan menyodorkan tangan dipukul lah H Alfan,” papar Budi Hartawan.

Akibat pemukulan itu tangan H Alfan sempat bengkak selama seminggu dan itu setelah mendapat perawatan di RSt Singaraja. Selanjutnya kasus tersebut dilaporkan ke Polres Buleleng.

”Pada Selasa, 11 Oktober 2022 saudara H Alfan sudah dimintai keterangan  oleh penyidik di Unit 1. Kami berharap agar kasus itu segera ditindak lanjuti  dengan mengambil tindakan yang sesuai Undang-undang. Aneh saja hingga saat ini terlapor (Arka) masih bebas berkeliaran dan belum diambil tindakan apa-apa,” ucap Budi Hartawan.

Sementara itu, Kasi Humas Polres Buleleng AKP Gede Sumarjaya saat dikonfirmasi atas laporan H Alfan itu membenarkan. Menurutnya, laporan yang dilakukan oleh H Alfan baru sebatas pengaduan masyarakat (Dumas) dan yang bersangkutan sudah diperiksa.

“Benar ada laporan dalam bentuk Dumas. Bahkan sudah sempat ditindaklnjuti dengan memeriksa yang bersangkutan,” ucap AKP Sumarjaya.

wartawan
CHA
Category

Literasi dan Inklusi Keuangan Bali Tembus Tiga Besar Nasional

balitribune.co.id | Denpasar - Tingkat literasi dan inklusi keuangan masyarakat Bali kembali menunjukkan kinerja positif. Berdasarkan hasil Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan (SNLIK) 2026, Bali mencatat indeks literasi keuangan sebesar 78,77 persen, sekaligus menempatkan provinsi ini di posisi ketiga tertinggi secara nasional.

Baca Selengkapnya icon click

Simpan Narkotika Nyaris 1,8 Kg, Pria Asal Medan Ditangkap di Jimbaran

balitribune.co.id | Denpasar - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Bali kembali mengungkap kasus peredaran gelap narkotika. Seorang pria asal Medan berinisial YPS (25) diringkus bersama barang bukti hampir 1,8 kilogram narkotika jenis ganja dan sabu di sebuah rumah kos di Banjar Mekarsari Simpangan, Kelurahan Jimbaran, Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Senin (3/8/2026) pukul 00.40 Wita.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

KUA-PPAS RAPBD 2027 Bangli Resmi Disepakati, DPRD Harap Arah Anggaran Berpihak ke Rakyat

balitribune.co.id | Bangli – DPRD Kabupaten Bangli bersama Pemerintah Daerah Kabupaten Bangli resmi menyepakati Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Tahun Anggaran 2027. Kesepakatan ini dituangkan melalui penandatanganan Nota Kesepakatan dalam Rapat Paripurna DPRD Bangli, Selasa (11/8/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Gerebek Five Stars Bali, Polisi Tetapkan 5 Tersangka dan Buru 2 Bandar

balitribune.co.id I Denpasar - Setelah menjalani pemeriksaan secara intensif, penyidik Subdit IV Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri akhirnya menetapkan lima orang tersangka kasus tindak pidana narkotika hasil penggerebekan Tempat Hiburan Malam (THM) Five Stars di Jalan Mahendradata, Jumat (07/08/2026) dini hari lalu. Sementara dua orang masih buron alias masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

66 WNA Terindikasi Langgar Administrasi Keimigrasian, Patroli Dharma Dewata Perketat Pengawasan 

balitribune.co.id I Denpasar - Pengawasan terhadap warga negara asing (WNA) di Bali terus diperketat. Dalam sepekan terakhir, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Bali menjaring 66 WNA dari 27 negara yang terindikasi melakukan pelanggaran keimigrasian.

Baca Selengkapnya icon click

Sopir Truk Masih Parkir Liar di Depan Terminal Mengwi, Dishub Siapkan Tilang

balitribune.co.id I Mangupura - Larangan parkir di depan Terminal Tipe A Mengwi, Badung, masih saja dilanggar. Sejumlah sopir truk nekat memarkir kendaraan berukuran besar di Jalan Jaksa Agung R Soeprapto, meski kawasan tersebut sudah dipasangi spanduk larangan parkir dan berkali-kali ditertibkan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.