Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Pecalang Disiplinkan Warga Lokal dan Wisatawan Asing yang Tidak Gunakan Masker

Bali Tribune / PENGGUNA JALAN - Pecalang menghentikan kendaraan pengguna jalan yang tidak menggunakan masker dan diminta kembali ke rumah

balitribune.co.id | Badung - Warga yang masih meremehkan pemakaian masker saat ke luar rumah dan bagi orang asing, siap-siap mendapatkan teguran dari petugas. Hal ini dilakukan untuk mengantisipasi meluasnya penyebaran virus Corona (Covid-19) di Bali. Upaya tersebut dilakukan petugas Jagabaya atau Pecalang di wilayah Desa Adat Jimbaran Kabupaten Badung yang berupaya keras mendisiplinkan warganya agar taat mengenakan masker, mengingat semakin bertambahnya kasus positif Covid-19.

Aksi tegas petugas Jagabaya di wilayah Desa Adat Jimbaran ini dalam upaya mengikuti imbauan pemerintah agar masyarakat dengan disiplin menggunakan masker saat berkendara atau beraktivitas di luar rumah. Tidak hanya warga setempat, petugas juga memberlakukan hal yang sama kepada para wisatawan asing yang masih berada di Bali dan melintas di wilayah tersebut.

Seperti diketahui, dengan cara disiplin menggunakan masker merupakan upaya dalam mengendalikan penyebaran Covid-19. Para petugas tidak tanggung-tanggung mencegat para pengendara kendaraan bermotor baik mobil dan sepeda motor yang tidak memakai masker. Bagi yang tidak mengenakan masker diminta kembali pulang dan tidak diizinkan memasuki  pemukiman warga Puri Gading Jimbaran.

Salah seorang Pecalang, Pande, Sabtu (18/4) menyampaikan pengendara yang membandel ini kebanyakan orang lokal. Ia dan petugas lainnya melakukan tindakan tegas seperti menyita KTP warga agar mematuhi anjuran wajib masker dari pemerintah.

Pande mengungkapkan ada juga wisatawan asing yang melanggar tidak mengenakan masker. Mereka kebanyakan berasal dari Rusia dan Australia yang menetap di pemukiman Jimbaran atau tidak dapat kembali pulang ke negaranya karena pemerintah di negaranya memberlakukan lockdown. "Namun setelah diberikan peringatan, para turis asing pun mau mematuhi anjuran wajib masker dari pemerintah," terangnya. 

Pemberlakuan wajib memakai masker baik masker kain atau masker bedah saat beraktivitas di luar rumah yang diinstruksikan oleh pemerintah harus dipatuhi oleh masyarakat untuk menekan penyebaran pandemi global ini.

wartawan
Ayu Eka Agustini

Banjir Rob Terjang Pantai Mongalan Kusamba

balitribune.co.id I Semarapura - Air pasang kembali menerjang kawasan Pantai Mongalan, Desa Kusamba, Kecamatan Dawan, Klungkung, Selasa (19/5/2026). Kondisi tersebut menyebabkan satu rumah warga yang sudah luluh lantak, kembali diterjang ombak ganas air laut akibat abrasi yang terus terjadi di pesisir pantai tersebut.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Semarak Hari Posyandu 2026, Bunda Rai Pantau Transformasi Posyandu 6 SPM di Desa Mambang, Selemadeg Timur

balitribune.co.id | Tabanan - Semarak Hari Posyandu Tahun 2026 di Kabupaten Tabanan berlangsung penuh antusias melalui pelaksanaan pelayanan Posyandu 6 SPM serentak yang digelar di tingkat desa/kelurahan. Dalam rangkaian kegiatan tersebut, Ketua Tim Pembina Posyandu Kabupaten Tabanan, Ny.

Baca Selengkapnya icon click

Sasar Tiga Desa Percontohan, Bangli Targetkan Digitalisasi Data Desa

balitribune.co.id | Bangli - Pemerintah Kabupaten Bangli memperkuat fondasi pembangunan berbasis data dengan meluncurkan program Desa Cinta Statistik atau “Desa Cantik” 2026. Pencanangan dilakukan secara hybrid di Ruang Rapat Krisna Setda Bangli pada Selasa (19/5/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sidak KEK Kura Kura Bali, Pimpinan Dewan Ingatkan Pansus TRAP Soal Ranah Kewenangan Pusat

balitribune.co.id | Denpasar - Pimpinan DPRD Provinsi Bali menyoroti pola kerja Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Pansus TRAP) dalam menjalankan fungsi pengawasan, khususnya terkait dugaan pelanggaran di kawasan strategis seperti Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Kura Kura Bali di Serangan.

Baca Selengkapnya icon click

Promo KPR Prima, Bank Lestari Bali Bidik Pemilik Rumah Baru di Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Bank Lestari Bali (BPR) menghadirkan program Kredit Pemilikan Rumah (KPR) bertajuk "KPR Prima" dengan penawaran bunga spesial mulai 6,75 persen per tahun. Promo ini berlaku terbatas, mulai 11 Mei hingga 31 Mei 2026, dan ditujukan untuk mendorong akses pembiayaan hunian yang lebih kompetitif bagi masyarakat Bali.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.