Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Pedagang Enggan Gunakan APD, Pengelola Pasar Siapkan Sanksi

Bali Tribune/ PASAR KIDUL - Suasana pedagang daging di Pasar Kidul Bangli.
Balitribune.co.id | Bangli - Kebijakan kehidupan normal baru (new normal) disikapi Pemerintah Kabupaten Bangli. Untuk memastikan protokol kesehatan di era new normal, Pemkab Bangli memberikan batuan alat pelindung diri (APD) kepada para pedagang Pasar Kidul. Namun sayang justru pedagang enggan menggunakan APD. 
 
Pengelola pasar Kidul Bangli telah mempersiapkan sanksi bagi pedagang yang tidak menggunakan APD. Kepala Pasar Kidul Bangli Jro Sabda Negara mengatakan menyongnsong new normal, pemerintah melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag)  memberikan bantuan APD kepada pedagang aktif. Adapun untuk jenis APD yang diberikan ke pedagang  yakni kaca pelindung wajah (face shield), slop tangan dan masker. ”Untuk face shield sudah kita bagikan kepada pedagang sayur dan daging  dan  untuk pedagang  yang lainnya menyusul,” ungkapnya, Selasa (7/7).
 
Lantas disinggung banyak pedagang daging dan sayur yang tidak menggunakan face shield, pihaknya tidak menampik hal tersebut. ”Memang ada beberapa pedagang yang sudah menerima APD justru tidak menggunakanya saat berjualan,” ujar pria asal Banjar/Kelurahan Kawan, Bangli ini.
 
Menyikapi hal tersebut, pihaknya tidak akan tinggal diam, dimana di salah satu sisi pemerintah sudah memberikan perhatian kepada pedagang dan justru segelintir pedagang malah membandel tidak mau menggunakan APD. “Tentu kami sudah mempersiapkan sanksi bagi pedagang yang kedapatan tidak menggunakan APD,” tegas Jro Sabda.
 
Sementra untuk sanksi yang akan diterapkan mulai dari dilarang berjualan  hingga dikenakan hukuman berupa melakukan push bagi pedagang laki-laki dan menyapu untuk pedagang perempuan. “Untuk pemberian sanksi sudah sempat kami utarakan dalam rapat dengan instansi terkait dan langkah pemberian sanksi sangat didukung,” kata mantan anggota dewan di era orde baru ini.
 
Selain pembagian APD, nantinya juga akan dialkukan rapid test pedagang. Pihaknya sedang melakukan pendataan dengan mengumpulkan KTP milki pedagang. ”Kalau pedagang aktif jumlahnya kurang lebih 500 pedagang dan batas akhir pengumpulan KTP hari Rabu (8/7) ini, bagi pedagang yang tidak menyetor KTP akan kami datangi,” sebut Jro Sabda. 
wartawan
Agung Samudra
Category

Teman Sekolah Jadi Predator, Siswi SMA di Denpasar Berjuang Mencari Keadilan

balitribune.co.id | Denpasar - Seorang pelajar Sekolah Menengah Atas (SMA) sebut saja Bunga (nama samaran, red) mengalami nasib pilu. Gadis berusia 16 tahun ini diduga menjadi korban persetubuhan atau pencabulan di kawasan Sesetan, Denpasar Selatan pada awal Oktober 2025. Ironisnya, pelaku diduga merupakan teman satu sekolah korban berinisial IGNABT.

Baca Selengkapnya icon click

Bupati Bangli Kukuhkan Bunda PAUD

balitribune.co.id | Bangli -  Bupati Bangli, Sang Nyoman Sedana Arta mengukuhkan secara serentak Bunda PAUD di tiga tingkatan pada Senin (20/10) bertempat di Gedung BMB, kantor Bupati Bangli. Pengukuhan Bunda PAUD ini menegaskan komitmen Pemerintah Kabupaten Bangli terhadap Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD). Bunda PAUD yang dikukuhkan yakni  4 Bunda PAUD Kecamatan dan 68 Bunda PAUD Desa/Kelurahan se-Kabupaten Bangli,

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Polda Bali Respons Cepat Postingan Mr. Terimakasih, Imbau Laporkan Secara Resmi

balitribune.co.id | Denpasar - Polda Bali menunjukkan komitmennya dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Bali dengan merespons cepat postingan akun media sosial "mr.terimakasih" yang mengarah pada dugaan pelanggaran hukum. Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Ariasandy, S.I.K., menyampaikan bahwa pihaknya telah menghubungi pemilik akun untuk meminta klarifikasi, Senin (20/10).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Fatwa MUI: Penyaluran Zakat, Infak, dan Sedekah melalui Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan

balitribune.co.id | Gianyar - Majelis Ulama Indonesia (MUI) resmi menetapkan fatwa program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) yang diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan telah sesuai dengan prinsip syariah.

Baca Selengkapnya icon click

Tiga Ranperda Ditetapkan Jadi Perda, Eksekutif Diminta Lakukan Pengawasan

balitribune.co.id | Bangli - Setelah melalui proses  pembahasan yang alot akhirnya tiga buah Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yakni  Ranperda pemberian insetif dan kemudahan investasi, penyelenggaraan Kearsipan dan Ranperda Perubahan Peraturan Daerah Kabupaten Bangli  No : 5 tahun 2023  tentang pajak daerah dan retribusi daerah akhirnya ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam Rapat Paripurna DPRD Bangli,

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.