Pelaku Pariwisata Dukung Surat Edaran Pemerintah Provinsi Bali Mengarah ke Social Distancing | Bali Tribune
Diposting : 16 March 2020 18:42
Ayu Eka Agustini - Bali Tribune
Bali Tribune / Made Ramia Adnyana

balitribune.co.id | Denpasar - Pelaku industri pariwisata Bali mendukung langkah Pemerintah Provinsi Bali dalam upaya melakukan pencegahan penyebaran virus Corona (Covid-19) di pulau ini. Gubernur Bali Wayan Koster pada Senin (16/3) mengeluarkan surat edaran nomor 7194 Tahun 2020. Surat edaran ini tentang Panduan Tindaklanjut Terkait Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di lingkungan Pemerintah Provinsi Bali.

Wakil Ketua Indonesian Hotel General Manager Association (IHGMA), Made Ramia Adnyana mengaku sependapat dan setuju dengan surat edaran yang diterbitkan oleh Gubernur Bali terkait Covid-19. Diyakini, melalui surat edaran dapat menangani kondisi di tengah masyarakat. Sehingga kepanikan masyarakat akan mereda karena pemerintah telah bergerak menangani kasus ini dengan mengeluarkan sejumlah panduan. 

"Dengan begitu bisa membuat masyarakat lebih tenang dan tidak panik. Kemudian akan mampu mengurangi mata rantai penyebaran virus karena tidak banyak yang kontak langsung, sebab masyarakat tinggal di rumah masing-masing," jelasnya saat dikonfirmasi. 

Dia yang juga pengurus Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Badung menyatakan bahwa masyarakat dan wisatawan sekarang ini hendaknya tetap mengikuti aturan yang ditetapkan oleh pemerintah supaya penyebaran wabah Wuhan, Tiongkok tidak meluas di Bali. "Social Distancing (jaga jarak sosial) saat ini lebih pas dengan kondisi kita di Bali. Sebab saya yakin kita di Bali tidak cocok melakukan lockdown (mengunci akses masuk dan keluar)," jelasnya. 

Dalam surat edaran itu, Gubernur Bali Wayan Koster menegaskan kegiatan belajar mengajar bagi siswa/siswi mulai dari PAUD/TK sampai dengan perguruan tinggi agar dilaksanakan di rumah dengan menggunakan media pembelajaran secara during/online.

Begitupun tugas-tugas penyelenggaraan administrasi oleh para pegawai diupayakan dilaksanakan di rumah, kecuali yang berkaitan dengan pelayanan publik secara langsung. Yang harus bekerja di kantor diutamakan para pejabat struktural terutama para pemimpin unit kerja. Pelaksanaan ketentuan ini diatur oleh para pimpinan instansi, pimpinan perangkat daerah provinsi dan bupati/walikota, pimpinan instansi vertikal, pimpinan perguruan tinggi. 

Kegiatan perjalanan dinas ke luar negeri dan ke luar daerah Bali agar ditunda kecuali sangat penting dan mendesak. Kemudian yang keempat, kegiatan-kegiatan pemerintahan yang melibatkan orang dalam jumlah yang banyak seperti rapat kerja, rapat koordinasi, seminar/simposium/lokakarya/FGD/kursus/diklat dan lain-lain agar ditunda. 

Keramaian hiburan dan kegiatan lainnya yang melibatkan massa agar ditiadakan atau dibatasi. Kebijakan pada poin 1 sampai dengan 5 di atas, berlaku mulai tanggal 16/30 Maret 2020. Ia meminta semua pihak untuk tenang dan tidak panik, tidak membuat dan/atau menyebarkan informasi yang tidak akurat/tidak berasal dari sumber resmi, menjaga kesehatan dan kebugaran tubuh, melaksanakan perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS).