Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Peluncur Narkotika Pasrah Diganjar Bui 9 Tahun

Bali Tribune/ VONIS – Terdakwa Komang Sudarma diganjar hukuman 9 tahun penjara.
balitribune.co.id | Denpasar - Penyesalan tidak pernah datang tepat waktu. Seperti yang dialami Komang Sudarma (23), yang dijatuhi  hukuman pidana penjara selama 9 tahun dan denda Rp 1 miliar oleh majelis hakim diketuai I Gde Ginarsa, Senin (10/6) di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar. 
 
Dia dinyatakan terbukti bersalah menguasai narkotika jenis sabu seberat 19,98 gram netto dan 14 butir ekstasi dengan berat 3,92 gram netto. Vonis majelis hakim itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa I Gede Arthana yakni 13 tahun penjara dan denda 1 miliar rupiah subsidair 6 bulan penjara.
 
"Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 9 tahun dan denda Rp 1 miliar subsidiar 4 bulan penjara. Menetapkan, masa tahanan yang sudah dijalani terdakwa dikurangi sepenuhnya dengan pidana yang dijatuhkan," kata ketua hakim saat membacakan amar putusannya.
 
Dalam benaknya, Sudarma mungkin menyimpan penyesalan yang dalam. Dengan raut wajah murung ia menghampiri penasihat hukumnya untuk berkonsultasi terkait putusan tersebut. "Setelah berdiskusi dengan terdakwa, kami menyatakan menerima Yang Mulia," ujar Vania Catherine selaku anggota tim penasihat hukum dari PBH Peradi Denpasar. 
 
Sementara, Jaksa I Gede Arthana masih pikir-pikir atas putusan tersebut. Dalam kasus ini, Sudarma dikenai Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Diungkap dalam surat dakwaan jaksa, awalnya pada hari Senin, 28 Januari 2019 terdakwa Komang Sudarma mengendarai sepeda motornya menuju Jalan Gunung Soputan, Padang Sambian Kelod, Denpasar Barat. Terdakwa saat itu mengambil paket berisi sabu. 
 
"Usai mengambil, paket sabu kemudian dimasukkan ke bagasi motornya. Tak berselang lama, terdakwa langsung ditangkap oleh petugas kepolisian," beber Jaksa I Gede Arthana kala membacakan surat dakwaan pada sidang sebelumnya.
 
Setelah penangkapan, petugas kemudian melakukan penggeledahan, dan ditemukan narkotika jenis sabu seberat 19,98 grem netto dan 14 butir ekstasi dengan berat 3,92 gram netto. Saat diinterogasi, terdakwa mengaku telah dihubungi oleh orang bernama Tatak Riky Hidayat untuk mengambil dan memindahkan narkotika. 
 
"Terdakwa rencananya akan menempel kembali paket narkotika yang telah diambil sesuai perintah Tatak Riky Hidayat dengan imbalan Rp 200 ribu," ungkap jaksa dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali itu. 
wartawan
Valdi S Ginta
Category

Semarak Merah Putih di Desa BRILiaN Angseri, BRI Hadir Bersama Rakyat dan Dorong Ekonomi dari Desa

balitribune.co.id | Tabanan - Memperingati Hari Ulang Tahun ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, BRI Region 17 Denpasar menggelar kegiatan Semarak Merah Putih Kemerdekaan di Desa BRILiaN Angseri, Kecamatan Baturiti, Kabupaten Tabanan, Bali, Sabtu (22/8/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Tingkatkan Keterampilan Masyarakat, Dinas Koperasi UMKM dan Tenaga Kerja Tabanan Gelar Pelatihan Pembuatan Roti dan Kue

balitribune.co.id | Tabanan - Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, dan Tenaga Kerja Kabupaten Tabanan resmi membuka Pelatihan Berbasis Kompetensi Program Pendidikan dan Pelatihan Vokasi Tahun Anggaran 2026 yang bertempat di UPTD BLK Tabanan pada Rabu, (26/8/2026). Pada angkatan ini, pelatihan difokuskan pada keahlian pembuatan roti dan kue. 

Baca Selengkapnya icon click

Perkuat Sinergi Pariwisata, Bupati Badung dan Bupati Wakatobi Sepakat Dorong Kunjungan Wisatawan

balitribune.co.id | Manngupura - Pemerintah Kabupaten Badung dan Pemerintah Kabupaten Wakatobi resmi memperkuat kolaborasi lintas daerah guna mendongkrak kunjungan wisatawan dan menyempurnakan tata kelola destinasi. Langkah strategis ini ditandai dengan kunjungan kerja Bupati Wakatobi H. Haliana beserta jajaran yang diterima langsung oleh Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa di Ruang Tamu Bupati, Puspem Badung, Rabu (26/8/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Wabup Bagus Alit Sucipta Saksikan Prosesi Pediksan Sulinggih di Denkayu

balitribune.co.id | Mangupura - Pemerintah Kabupaten Badung berkomitmen penuh mendukung dan mendampingi pelaksanaan upacara adat serta keagamaan masyarakat. Hal tersebut ditegaskan Wakil Bupati Badung Bagus Alit Sucipta saat menghadiri rangkaian upacara Pediksan Ida Pedanda Gede Putra Beraban beserta Ida Pedanda Istri Tapaswi di Griya Beraban, Denkayu, Kecamatan Mengwi, Badung, Rabu (26/8/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Puncak Yadnya Massal Desa Adat Kwanji, Bupati dan Wabup Badung Komit Dukung Tradisi Adat dan Agama

balitribune.co.id | Mangupura - Pemerintah Kabupaten Badung terus menunjukkan komitmennya dalam menjaga dan melestarikan adat, agama, serta tradisi masyarakat di Gumi Keris. Hal ini ditegaskan lewat kehadiran langsung Bupati Badung, I Wayan Adi Arnawa, bersama Wakil Bupati Bagus Alit Sucipta dalam rangkaian upacara Karya Manusa Yadnya dan Pitra Yadnya Massal di Desa Adat Kwanji, Kelurahan Sempidi, Kecamatan Mengwi.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.