Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Pemanfaatan ACJN Rambut Siwi Dipertanyakan

TEMPAT PARKIR - Areal pelebaran ruas jalan nasional Denpasar-Gilimanuk di depan ACJN Rambutsiwi dimanfaatkan sebagai tempat parkir truk.

 BALI TRIBUNE - Kendati pembangunannya sudah rampung, namun hingga kini rest area Rambut Siwi atau Anjungan Cerdas Jalan Nasional (ACJN) Rambut Siwi belum jelas pemanfaatan. Bahkan, setelah dilakukan pelebaran jalan nasional Denpasar-Gilimanuk di depan ACJN, akses masuk ke lokasi justru masih tertutup. Kondisi itu menyebabkan kendaraan maupun orang hingga kini belum bisa memasuki kawasan ACJN Rambut Siwi. Bahkan, jalan yang dilebarkan di depan ACJN justru belakangan ini dimanfaatkan untuk tempat parkir truk.  Areal depan ACJN di Banjar Tegak Gede, Desa Yehembang Kangin, Mendoyo ini, kini terkesan seperti kantong parkir truk Jawa-Bali. Pemandangan banyak truk berderet untuk parkir di jalur pelebaran jalan nasional Denpasar-Gilimanuk di depan ACJN Rambut Siwi tersebut hampir terjadi setiap hari. Banyak truk sengaja diparkir dan sengaja ditinggalkan oleh pengemudi maupun keneknya. Padahal, areal perluasan jalan nasional tersebut sesuai rencana pembangunannya memiliki fungsi yang lebih luas. Warga pun kini mempertanyakan pemanfaatan ACJN terutama jalur perluasan jalan nasional Denpasar-Gilimanuk.  Pelebaran jalan dan perbaikan saluran drainase di depan ACJN Rambut Siwi ini bahkan baru dikerjakan setelah pembangunan areal ACJN selesai. Jalan yang sebelumnya hanya dua lajur itu kini lebih lebar. Begitu pula air yang sebelumnya sering menggenangi jalan setiap hujan deras, kini sudah jarang lagi. “Memang tidak mengganggu lalu lintas, tapi terkesan itu hanya untuk parkir. Itupun di pinggir jalan,” ujar salah satu warga setempat yang enggan disebut namanya. Warga juga kini mempertanyakan adanya bangunan di kawasan ACJN yang tidak pernah dioperasikan, bahkan tidak bisa diakses oleh kalayak umum.  “Sejatinya difungsikan untuk apa bangunan-bangunan tersebut. Sebab sudah setahun lebih bangunan tersebut tak pernah digunakan ataupun akses masuknya belum dibuka,” tandasnya. Sementara Kepala Dinas Pekerjaan Umum  dan Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPRPKP) Kabupaten Jembrana, I Wayan Darwin mengatakan rekonstruksi jalan yang dilakukan tersebut karena jalan nasional Denpasar-Gilimanuk di depan ACJN itu dinilai sempit serta turunan maupun tanjakan sehingga kini akses jalan lebih luas dan kendaraan bisa leluasa melintas. Selain itu menurutnya untuk penanganan banjir yang sering terjadi di jalan tersebut.

wartawan
Putu Agus Mahendra
Category

Modifikasi Honda Vario Bergaya Trail Sabet Best Media Pick

balitribune.co.id | Denpasar - Mengusung konsep matic trail, I Kadek Sartika sukses memodifikasi sepeda motor Honda Vario 110 miliknya. Pada karya modifikasi ini, mesin bawaan pabrik berjenis SOHC berkapasitas 108 cc, 4 langkah, satu silinder, tetap dipertahankan. Fokus perubahan justru tertuju pada bagian kaki-kaki, setang kemudi, serta tampilan bodi.

Baca Selengkapnya icon click

Dealer Changan Resmi Beroperasi di Bali, Usung Konsep Global dan Ramah Lingkungan

balitribune.co.id | Mangupura - Dealer Changan Bali resmi berdiri sebagai gerbang baru mobilitas modern dan ramah lingkungan di Pulau Dewata. Berlokasi strategis di Jalan Bypass Ngurah Rai No. 18, Jimbaran, Kecamatan Kuta Selatan, Badung, dealer yang dikelola Top Motor ini diresmikan pada Senin (10/8/2026). Gerai ini menjadi yang pertama di Bali dan kelima di Indonesia yang menerapkan standar desain serta layanan penuh dari Changan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Kejari Tabanan Geledah Kantor Diskes Terkait Dugaan Korupsi Minyak

balitribune.co.id I Tabanan - Tim penyidik dari Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Tabanan melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Kesehatan (Diskes) setempat pada Senin (10/8/2026). 

Penggeledahan ini dilakukan terkait adanya dugaan korupsi dalam pengelolaan anggaran belanja bahan bakar minyak (BBM), pelumas, serta makan minum tahun anggaran 2023-2025.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Terkait Aturan Belanja Pegawai Maksimal 30 Persen, Pemkab Tabanan Minta Kelonggaran

balitribune.co.id I Tabanan - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tabanan telah resmi mengajukan permohonan perpanjangan masa transisi terkait aturan batas maksimal belanja pegawai sebesar 30 persen kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Upaya ini dilakukan melalui surat resmi serta kajian teknis yang dikirimkan kepada Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah (Binakuda) untuk mengantisipasi dampak fiskal pada APBD 2027.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.