Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Pemanggang Roti Terbakar, Wisman Berhamburan ke Jalan

Bali Tribune / Penanganan kebakaran di sebuah coffee shop di Jalan Monkey Forest, Minggu (5/11) malam.

balitribune.co.id | Gianyar - Sejumlah wisatawan manca negara berhamburan keluar dari  coffee shop di Jalan Monkey Forest, Minggu (5/11) malam.  Mereka panik karena dikejutkan  dengan kobaran api dari dapur kafe,  saat menikmati suasana malam dengan bertemankan kopi  serta roti.

Meski tidak sampai melahap seluruh bangunan kafe, kebakaran itu sempat menimbulkan kemacetan lalu lintas. Terlebih kedatangan dua unit mobil pemadam kebakaran harus melabrak arus untuk mempercepat mencapai lokasi. Belum lagi warga di sekitarnya ikut mendekati lokasi lantaran was-was jika kebakaran itu membesar.

"Saya khawatir apinya membesar, terlebih dekat dengan bangunan Pasar Ubud. Kita semua trauma dengan musibah kebakaran Pasar Ubud," ungkap Agus Pratana, warga Ubud yang rumahnya berseberangan jalan dengan lokasi kejadian.

Kabid Damkar, I Putu Pradana menyebutkan, pihaknya sudah mencapai lokasi kebakaran dalam hitungan kurang dari lima menit setelah menerima laporan. Melihat situasi kafe yang sempit, pihaknya melakukan penanganan awal dengan penyemprotan cairan busa dari alat pemadam api ringan ( APAR).

Lanjut itu melakukan pendinginan untuk memastikan tidak ada ceceran percikan bara api di lokasi. "Setelah api kita redam, kita juga pastikan bangunan  di sekitar lokasi dalam kondisi aman dari potensi rembetan api," imbuhnya.

Sementara dari pemeriksaan  di lokasi, kebakaran itu terjadi karena ada permasalahan di mesin pemanggangan roti. Karena api dan kepulan asap memenuhi kafe, wisatawan pun panik keluar menyelamatkan diri. "Tidak ada korban luka-luka dalam musibah ini, namun kerugian material yang ditimbulkan ditaksir mencapai Rp80 juta," ungkap  pemilik sekaligus manager kafe, Agus Candra.

wartawan
ATA
Category

Bareskrim Bongkar Pencucian Uang  Bisnis Baju Bekas di Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Polda Bali kembali kecolongan. Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri berhasil membongkar jaringan besar tindak pidana perdagangan dan pencucian uang (TPPU) yang bersumber dari bisnis impor pakaian bekas ilegal atau thrift di Bali.

Baca Selengkapnya icon click

Dewan  Pastikan Ketegasan Raperda Pengendalian Alih Fungsi Lahan Produktif

balitribune.co.id | Denpasar - Menurut Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali akar permasalahan alih fungsi lahan di Bali adalah terjadinya ketimpangan pendapatan antara sektor pariwisata dengan sektor pertanian, sehingga ini menjadi pekerjaan rumah bersama untuk diselesaikan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sengketa Tanah Pulau Serangan, Ipung Segera Ajukan Permohonan Eksekusi

balitribune.co.id | Denpasar - Sengkata tanah di Pulau Serangan Denpasar Selatan (Densel), seorang warga asli Pulau Serangan Sarah alias Hajjah Maisarah yang menggugat PT Bali Turtle Island Development (PT BTID), Walikota Denpasar, Lurah Serangan dan Desa Adat Serangan kembali menang di tingkat kasasi. 

Baca Selengkapnya icon click

Bumerang Kebijakan Baru, Pemasukan Daerah dari Sektor Pajak Reklame Turun

balitribune.co.id | Amlapura - Pendapatan atau penerimaan pajak daerah dari sektor pajak reklame belum mencapai target, dimana hingga Tahun 2025 berjalan, realisasi pajak reklame baru mencapai 58,93 persen dari target yang ditetapkan. Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) I Nyoman Siki Ngurah, kepada awak media Senin (15/125) pun tidak menampik terkait hal tersebut.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Dari DPRD ke Gerakan Koperasi, Suwirta Siap Bangkitkan Ekonomi Rakyat Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bali, I Nyoman Suwirta, resmi terpilih sebagai Ketua Dewan Koperasi Indonesia Wilayah (Dekopinwil) Provinsi Bali masa bakti 2025–2030. Penetapan tersebut berlangsung dalam Musyawarah Wilayah (Muswil) Dekopinwil Bali di Gedung Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Sabtu (13/12).

Baca Selengkapnya icon click

Kemenpar: Seluruh Akomodasi Dipasarkan OTA Wajib Miliki Izin Usaha

balitribune.co.id | Denpasar - Kementerian Pariwisata (Kemenpar) Republik Indonesia menegaskan seluruh akomodasi yang dipasarkan melalui Online Travel Agent (OTA) wajib memiliki izin usaha paling lambat pada 31 Maret 2026. Merchant yang tidak memenuhi ketentuan akan dihentikan penjualannya di OТА. Demikian dikutip dari akun resmi Kementerian Pariwisata Republik Indonesia (kemenpar.ri).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.