Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Pemangkasan Cuti Bersama 2021 Dinilai Tak Berdampak Signifikan terhadap Kunjungan Turis Domestik ke Bali

Bali Tribune / WISATAWAN - Pantai di Bali kerap ramai dikunjungi wisatawan domestik saat cuti bersama

balitribune.co.id | DenpasarPelaku pariwisata Bali memberikan tanggapan terhadap keputusan Pemerintah Pusat memangkas cuti bersama tahun 2021 yang awalnya 7 hari menjadi hanya 2 hari. Ketua Asosiasi Biro Perjalanan Wisata (Asita) Bali, Komang Takuaki Banuartha mengatakan, dipangkasnya cuti bersama dinilai tidak berdampak signifikan terhadap jumlah wisatawan domestik ke Bali. 

Hal itu dikarenakan, Bali saat ini di beberapa wilayah masih menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM). Menurutnya, pembatasan ini juga membuat wisatawan canggung untuk berlibur ke Bali. 

"Menurut saya lebih baik kita fokuskan dulu ke vaksin. Bagaimana caranya agar vaksin ini bisa segera direalisasikan ke seluruh masyarakat. Dengan demikian kita bisa wujudkan wacana bapak Menparekraf RI dengan BFCC (Bali Free Corridor Covid-19)," urai Banuartha dalam pesan elektroniknya, Rabu (24/2).

Ia mengusulkan agar jangan menggunakan "Free" alangkah baiknya jika menggunakan kata "Safe" Corridor. "Kata Free takutnya diartikan dengan 100% bersih dari Covid. Setelah ini terealisasi, PPKM tidak diberlakukan lagi," paparnya.

Namun protokol kesehatan masih tetap dilakukan tanpa pengecualian. "Baru kita gaspoll untuk event-event pemulihan pariwisata dan ekanomi starting dari Bali. Harapan saya, vaksin segera dilakukan," harapnya.

Musim liburan atau cuti bersama di Tanah Air kerap menjadi peluang pelaku pariwisata Bali mendatangkan turis domestik dari berbagai daerah di Indonesia untuk berwisata di pulau ini. Dipangkasnya cuti bersama tentunya akan mengurangi minat wisatawan Nusantara berkunjung ke Pulau Bali. Sehingga pariwisata Bali di masa pandemi ini belum mampu bangkit seperti semula, kendati pemangkasan cuti bersama tahun 2021 ini bertujuan untuk menekan penyebaran Covid-19.

Seperti diketahui, pemerintah telah menetapkan perubahan cuti bersama tahun 2021. Cuti bersama tahun 2021 dipangkas menjadi 2 hari, dari sebelumnya berjumlah 7 hari. Perubahan cuti bersama tahun 2021 ini tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri yang ditandatangani pada 22 Februari 2021. SKB ini merupakan upaya pemerintah untuk menekan laju penularan Covid-19 yang masih belum melandai di Indonesia. 

“Dalam SKB sebelumnya terdapat tujuh hari cuti bersama. Setelah dilakukan peninjauan kembali SKB, maka cuti bersama dikurangi dari semula tujuh hari menjadi hanya tinggal dua hari saja,” ujar Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy saat memimpin Rapat Tingkat Menteri tentang Peninjauan Kembali SKB Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2021, di Kantor Kementerian PMK, Jakarta, Senin (22/02). 

Ketetapan tersebut tertuang dalam SKB Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) No. 281/2021, No. 1/2021, No. 1/2021 tentang Perubahan Atas Keputusan Bersama Menag, Menaker, Menteri PANRB No. 642/2020, No. 4/2020, No. 4/2020 Tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2021.

Lebih rinci, cuti bersama tahun 2021 yang dipangkas yakni 12 Maret dalam rangka Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW, 17-19 Mei dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah, dan 27 Desember dalam rangka Hari Raya Natal 2021. Cuti bersama yang tetap berlaku yakni pada 12 Mei dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah, dan 24 Desember dalam rangka Raya Natal 2021. 

Menko PMK menjelaskan beberapa alasan pengurangan libur, yakni kurva peningkatan Covid-19 belum melandai meski berbagai upaya sudah dilakukan. Usai libur panjang, ada kecenderungan kasus Covid-19 mengalami peningkatan ketika mobilitas masyarakat cenderung naik.

wartawan
Ayu Eka Agustini

Anjing Rabies "Mengamuk" di Hajatan Warga Desa Tegal Badeng Timur

balitribune.co.id I Negara - Kasus gigitan anjing positif rabies di Jembrana hingga kini masih terus terjadi. Teranyar kasus gigitan anjing positif rabies terjadi  di Kecamatan Negara. Seekor anjing ras pejantan berusia sekitar 3 tahun tiba-tiba datang dan mengamuk di lokasi di sebuah acara hajatan warga di Desa Tegal Badeng Timur pada Senin (15/6/2026) lalu. 

Baca Selengkapnya icon click

Perkuat Birokrasi Berbasis Merit, Bupati Adi Arnawa Lantik 156 Pejabat di Badung

balitribune.co.id I Mangupura - Pemkab Badung memperkuat tata kelola pemerintahan profesional, adaptif, dan berorientasi pelayanan publik melalui penguatan birokrasi berbasis sistem merit. Terkait hal tersebut, Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa melantik dan mengambil sumpah jabatan terhadap 1 Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, 31 Pejabat Administrator, 75 Pejabat Pengawas, serta 49 Pejabat Fungsional di lingkungan Pemkab Badung.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bupati Adi Arnawa Lantik Direktur Umum Perumda Tirta Mangutama, Targetkan Terobosan Atasi Krisis Air Bersih

balitribune.co.id I Mangupura - Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa resmi melantik I Made Putra Wijaya sebagai Direktur Umum Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Tirta Mangutama untuk masa bakti 2026-2031. 

Dalam pelantikan yang berlangsung di Kantor Perumda Air Minum Tirta Mangutama, Rabu (24/6/2026), Bupati menegaskan perlunya langkah cepat dan inovatif untuk menjawab tantangan penyediaan air bersih di Kabupaten Badung.

Baca Selengkapnya icon click

Bupati Magelang Study Strategi Pembangunan Rumah Sakit di Gianyar

balitribune.co.id I Gianyar - Bupati Magelang Grengseng Pamuji bersama rombongan yang terdiri dari pimpinan DPRD Kabupaten Magelang serta sejumlah Perangkat Daerah (PD) terkait melakukan kunjungan studi tiru ke Kabupaten Gianyar untuk mempelajari strategi pembangunan rumah sakit dan pemanfaatan pinjaman daerah melalui PT SMI.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Aplikasi Kerap "Error", Dinsos Denpasar Evaluasi Bansos Digital

balitribune.co.id I Denpasar - Dinas Sosial (Dinsos) Kota Denpasar mengevaluasi total hasil uji coba penerapan aplikasi bantuan sosial (bansos) digital. 

Berdasarkan evaluasi pasca-uji coba di Kelurahan Peguyangan pada 4 Juni lalu, petugas di lapangan masih menemukan sejumlah kendala teknis, mulai dari sistem aplikasi yang kerap error hingga status warga yang mendadak muncul sebagai "berpotensi tidak layak".

Baca Selengkapnya icon click

Pemkot Denpasar Perketat Aturan Rokok Elektrik

balitribune.co.id I Denpasar - Pemerintah Kota Denpasar tengah menggodok Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang baru. Langkah ini diambil sebagai respons atas masifnya penggunaan rokok elektrik (vape) di tengah masyarakat, khususnya di kalangan generasi muda dan anak-anak.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.