Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Pemangku Pura Hyang Pasek Gaduh, Laporkan 4 Orang ke Polisi

Bali Tribune/LAPORAN – Pemangku Pura Hyang Pasek Gaduh bersama kuasa hukumnya membuat laporan ke Polda Bali.
balitribune.co.id | Denpasar -  Pemangku Pura Hyang Pasek Gaduh, I Wayan Medri (77) melaporkan 4 orang ke Dit Reskrimum Polda Bali, Rabu (25/9) dengan tuduhan pemalsuan dokumen silsilah. Mereka adalah Kornelius I Wayan Mega (63), Thomas I Nengah Suprata (60), I Wayan Emilius (51) dan I Nyoman Bernadus (51).
 
Wayan Medri melapor ke Polda Bali merupakan buntut panjang dari sengketa tanah Pura Hyang Pasek Gaduh yang berada di Banjar Babakan, Desa Canggu, Kecamatan Kuta Utara, Badung. Tanah Pura seluas 2,5 are itu merupakan tanah pusaka warisan keluarga dan sudah lama bersengketa.
 
Wayan Medri melalui kuasa hukumnya, Nyoman Sukrayasa menjelaskan, sengketa tanah pada Pura tersebut sudah berlangsung lama. Bahkan, perkaranya sudah diproses mulai dari Pengadilan Negeri sampai dengan Peninjauan Kembali (PK). Pertama, di Pengadilan Negeri Denpasar diputuskan 22 Januari 2015. Dalam putusan dengan nomor 383/Pdt.G/2014/PN.DPS Wayan Medri dinyatakan kalah. Namun Wayan Medri melakukan upaya hukum ke Pengadilan Tinggi. Berdasarkan putusan dengan nomor 80/PDT/2015/PT.DPS Pengadilan Tinggi Denpasar tanggal 12 Agustus 2015 Wayan Medri dinyatakan menang. 
 
Perkaranya tak berhenti sampai di situ, tapi dilanjutkan ke Mahkamah Agung. Dalam putusan MA dengan nomor 92K/PDT/2016 Wayan Medri dinyatakan menang. Proses hukum terus berlanjut dengan PK dengan nomor 482 PK/PDT/2018 memenangkan terlapor. 
 
"Posisi hukum dalam dalil gugatan putusan PK itu menguatkan putusan PN Denpasar. Kebetulan putusan di PN Denpasar jadi pertimbangan PK dan menguatkan putusan tersebut. Atas kekalahan itu kami selaku kuasa hukum Wayan Medri melakukan kajian," ungkapnya.
 
Hasil kajian, terlapor diduga melakukan pemalsuan silsilah yang dibawa pada saat persidangan PK. Pemalsuan silsilah yang dimaksud itu lanjut adalah ada yang hilang atau terpotong pada garis keturunan dan ada juga kekurangan tanda tangan pengesahan. 
 
"Maka dari itu kami melakukan upaya hukum, yaitu dengan silsilah yang kami miliki. Data silsilah itu didapat dari penglingsir dan komponen masyarakat dari Pura Hyang Ibu Pasek Gaduh tersebut. Jadi, inti laporan kami diduga terlapor ada indikasi memalsukan silsilah yang dipakai sebagai alat bukti surat waktu proses sidang di Pengadilan Negeri Denpasar,” katanya.
 
Upaya melaporkan keempat orang itu adalah sebagai langkah antisipasi sebelum pura tersebut dieksekusi oleh PN Denpasar. “Terkait eksekusi pemberitahuan dari Pengadilan belum ada. Dalam konteks ini kami antisipasi. Dulu kamar perkaranya perdata kini kami bawa ke kamar pidana,” tutur Sukrayasa.
 
Sementara Wayan Medri mengaku keempat terlapor sebenarnya adalah bagian dari keluarga besarnya. Namun posisi hubungan kekeluargaannya jauh berpisah 4 turunan. Tanah tersebut merupakan milik dari Nang Rangin pada tahun 1846. Saat itu luas keseluruhannya 20,5 are. Setelah Nang Tangin meninggal, kepemangkuan Pura tersebut dilanjutkan anak pertamanya, yakni I Rangin. 
 
Setelah I Rangin meninggal, kepemangkuan pura tersebut dilanjutkan putera pertamanya yakni, I Rawig. Setelah I Rawig meninggal, kepemangkuan Pura tersebut dilanjutkan oleh, I Nengah Lawa yang merupakan saudara sepupu dari, I Rawig  dan anak dari I Wangin. 
 
I Nengah Lawa diperkirakan jadi pemangku di pura tersebut diperkirakan tahun 1942-1962. Pada tahun 1962, I Nengah Lawa pindah kepercayaan memeluk agama Katolik. Kepemangkuan Pura tersebut ditinggalkannya sehingga diambil alih oleh anak dari I Rangin, Yaitu I Ketut Narwi. Setelah I Ketut Narwi meninggal kepemangkuan Pura tersebut dilanjutkan oleh I Wayan Medri sampai sekarang. 
 
“Saat bersengketa di Pengadilan Negeri Denpasar keempat terlapor ini diduga memalsukan silsilah. Seolah I Rangin adalah leluhur mereka (terlapor - red) dan I Wangin yang sesungguhnya adalah leluhurnya, seolah menjadi leluhur kami,” jelasnya. (u)
wartawan
Redaksi
Category

Pegadaian Cabang Rasanae Salurkan Bantuan Rp275 Juta untuk Pembangunan Jembatan Raba Sa’u Desa Mawu

balitribune.co.id | Bima - Harapan masyarakat Desa Mawu Kabupaten Bima, Provinsi Nusa Tenggara Barat untuk memiliki akses jembatan yang lebih layak kembali mendapat perhatian. Melalui program Pegadaian Peduli, PT Pegadaian (Persero) Cabang Rasanae menyalurkan bantuan senilai Rp275 juta untuk mendukung pembangunan Jembatan Raba Sa’u, Desa Mawu. Pembangunan jembatan tersebut menjadi kebutuhan penting bagi masyarakat setempat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Semarak Merah Putih di Desa BRILiaN Angseri, BRI Hadir Bersama Rakyat dan Dorong Ekonomi dari Desa

balitribune.co.id | Tabanan - Memperingati Hari Ulang Tahun ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, BRI Region 17 Denpasar menggelar kegiatan Semarak Merah Putih Kemerdekaan di Desa BRILiaN Angseri, Kecamatan Baturiti, Kabupaten Tabanan, Bali, Sabtu (22/8/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Tingkatkan Keterampilan Masyarakat, Dinas Koperasi UMKM dan Tenaga Kerja Tabanan Gelar Pelatihan Pembuatan Roti dan Kue

balitribune.co.id | Tabanan - Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, dan Tenaga Kerja Kabupaten Tabanan resmi membuka Pelatihan Berbasis Kompetensi Program Pendidikan dan Pelatihan Vokasi Tahun Anggaran 2026 yang bertempat di UPTD BLK Tabanan pada Rabu, (26/8/2026). Pada angkatan ini, pelatihan difokuskan pada keahlian pembuatan roti dan kue. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Perkuat Sinergi Pariwisata, Bupati Badung dan Bupati Wakatobi Sepakat Dorong Kunjungan Wisatawan

balitribune.co.id | Manngupura - Pemerintah Kabupaten Badung dan Pemerintah Kabupaten Wakatobi resmi memperkuat kolaborasi lintas daerah guna mendongkrak kunjungan wisatawan dan menyempurnakan tata kelola destinasi. Langkah strategis ini ditandai dengan kunjungan kerja Bupati Wakatobi H. Haliana beserta jajaran yang diterima langsung oleh Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa di Ruang Tamu Bupati, Puspem Badung, Rabu (26/8/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Wabup Bagus Alit Sucipta Saksikan Prosesi Pediksan Sulinggih di Denkayu

balitribune.co.id | Mangupura - Pemerintah Kabupaten Badung berkomitmen penuh mendukung dan mendampingi pelaksanaan upacara adat serta keagamaan masyarakat. Hal tersebut ditegaskan Wakil Bupati Badung Bagus Alit Sucipta saat menghadiri rangkaian upacara Pediksan Ida Pedanda Gede Putra Beraban beserta Ida Pedanda Istri Tapaswi di Griya Beraban, Denkayu, Kecamatan Mengwi, Badung, Rabu (26/8/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.