Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Pembahasan Ranperda Pariwisata Alot

Bali Tribune/ Nyoman Adnyana
Balitribune.co.id | Denpasar - DPRD Provinsi Bali saat ini sedang membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan Bali. Pembahasan Ranperda ini cukup alot, bahkan diperkirakan akan membutuhkan waktu yang panjang. Materi Ranperda yang tumpang tindih, menjadi salah satu pemicunya.
 
Seperti Senin (9/3), pembahasan Ranperda Penyelenggaraan Kepariwisataan Bali di Gedung DPRD Provinsi Bali, seperti jalan di tempat. Rapat yang dihadiri Biro Hukum, Dinas Pariwisata, Satpol PP serta Dinas Kebudayaan Provinsi Bali ini, terkendala karena dewan menilai materi atau bahan yang dibahas justru masih sama seperti pembahasan terdahulu.
 
"Pembahasan kali ini seperti kembali ke nol. Sebab bahan yang dibahas masih sama dengan bahan sebelumnya," kata anggota DPRD Provinsi Bali, I Ketut Rochineng.
 
Mantan Kepala BKD Provinsi Bali ini menyebut, sebagaimana koordinasi dengan Kementerian Pariwisata sebelumnya, diketahui bahwa banyak regulasi pariwisata yang harus dipakai sebagai acuan dalam pembahasan Ranperda ini. Seperti terkait standar destinasi, DTW, hingga desa wisata.
 
“Dari sistematikanya pun, karena substansinya omnibus law, Ranperda ini masih tumpang tindih, tidak runut,” ujar anggota Fraksi PDIP DPRD Provinsi Bali ini, sembari menyarankan agar Dinas Pariwisata Provinsi Bali berkoordinasi dulu ke Kementerian Pariwisata, agar mendapat materi yang ideal.
 
Rochineng menyebut, bahan yang didapat dalam pembahasan kali ini tidak layak dibahas. Khusus dalam batang tubuh Ranperda, yang membicarakan tentang sertifikasi penyelenggaraan, harus diperjelas yang disertifikasi. Rochineng menyarankan agar konstruksi hukum Ranperda ini dibongkar demi mendapatkan Perda yang berkualitas.
 
Sementara Ketua Komisi I DPRD Provinsi Bali, Nyoman Adnyana, juga melontarkan hal tak jauh berbeda. Dari judul dan isi Ranperda, disebut politikus PDIP asal Bangli ini, tidak sinkron, tidak runut, baik dari sisi pasal maupun bab. Padahal, Ranperda ini spiritnya adalah omnibus law.
 
"Pada konsepnya nanti ada penghapusan dan penggabungan substansi dari sejumlah Peraturan Daerah. Ranperda ini nantinya akan menjadi pemungkas. Permasalahannya adalah, apakah yang digabung itu semua berlaku dan sudah dicomot apa sudah digabung. Kalau digabung, tetapi yang lain masih berlaku, juga tidak bagus,” tandas Adnyana.
 
Terkait dengan standar penyelenggaraan, diakui Adnyana, juga mempunyai ukuran yang berbeda. Standar artinya punya ukuran yang pasti, sehingga tidak membingungkan, baik dalam membaca atau menerapkan. Apalagi yang melaksanakan ini adalah Satpol PP, selaku pelaksana Perda.
 
Adapun Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Bali I Putu Astawa, menjelaskan bahwa yang diatur dalam Ranperda ini ada empat pilar. Keempatnya adalah standar destinasi, industri, pemasaran dan kelembagaan. Selama ini, menurut dia, ada destinasi namun tidak aman bagi wisatawan, yang dapat merusak citra Bali.
 
"Kalau semua dimasukkan di sini, tentu akan tidak bisa. Karena standar penyelenggaraan di hotel memiliki standar khusus, ada komponen yang mengatur standar di hotel. Demikian juga di transportasi, pramuwisata. Jadi kalau semua dicantumkan, akan menjadi agak aneh. Yang belum disebutkan dalam Perda ini akan diatur dalam Pergub sendiri," ucapnya.
wartawan
San Edison
Category

Astra Motor Bali Dukung Touring Stylo Dewata, Perkuat Solidaritas Komunitas Honda

balitribune.co.id | Denpasar – Astra Motor Bali sebagai Main Dealer sepeda motor Honda di Bali dan bagian dari PT Astra International Tbk terus mendukung berbagai aktivitas positif komunitas Honda sebagai wadah membangun kebersamaan, mempererat hubungan antaranggota, sekaligus mengampanyekan budaya keselamatan berkendara melalui semangat #Cari_Aman.

Baca Selengkapnya icon click

OJK Seret Pemegang Saham Pengendali Asuransi Jiwa Prolife ke Meja Hijau, Aset Rp114 Miliar Disita

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi melakukan penyidikan tindak pidana di sektor perasuransian yang melibatkan PT Asuransi Jiwa Prolife Indonesia (dahulu PT Asuransi Jiwa Indosurya Sukses). OJK telah menetapkan HS, selaku Pemegang Saham Pengendali perusahaan, sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Duta Jembrana Tampil di PKB XLVIII, Membawa Spirit Tradisi dari Ujung Barat Pulau Dewata

balitribune.co.id | Negara - Pesta Kesenian Bali menjadi panggung terbesar bagi pelestarian seni, budaya, dan tradisi Bali. Di antara ribuan seniman yang tampil selama hampir sebulan penyelenggaraan, Kabupaten Jembrana kembali menunjukkan eksistensinya dengan mengirimkan sederet duta kesenian terbaik yang mewakili kekayaan budaya masyarakat di ujung barat Pulau Dewata.

Baca Selengkapnya icon click

Dekatkan Akses Digital Masyarakat, Telkomsel Hadirkan Tiga Site Baru di Wilayah Kabupaten Kupang

balitribune.co.id | Kupang - Konektivitas digital kini menjadi bagian penting dalam kehidupan sehari-hari. Mulai dari berkomunikasi dengan keluarga, mendukung aktivitas belajar dan bekerja, menjalankan usaha, hingga mengakses layanan pemerintahan, masyarakat semakin membutuhkan jaringan telekomunikasi yang andal dan berkualitas.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bunda Rai Hadiri Pasar Rakyat PKK Provinsi Bali, Perkuat Sinergi Aksi Berbelanja dan Berbagi untuk Masyarakat

balitribune.co.id | Bangli - Komitmen TP PKK Kabupaten Tabanan dalam mendukung berbagai program pemberdayaan masyarakat yang digagas TP PKK Provinsi Bali kembali ditunjukkan melalui kehadiran Ketua TP PKK Kabupaten Tabanan, Ny.

Baca Selengkapnya icon click

Video Syur Guru PPPK Viral, Polisi Buru Mantan Suami

balitribune.co.id I Negara - Sebuah unggahan di media sosial yang menampilkan rekaman video pribadi seorang guru berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Jembrana mendadak viral dan menjadi perbincangan publik. Dalam hitungan jam, video berdurasi sekitar empat menit lebih itu menyebar luas, memicu beragam reaksi dari warganet.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.