Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Pembangunan Pabrik Body Boat Tak Kantongi Izin - Kasatpol PP Ancam Penjarakan Pemiliknya

DISEGEL - Satpol PP Kabupaten Klungkung menyegel usaha pembuat body boat di Kusamba karena tidak mengantongi izin.

Semarapura, Bali Tribune

Kepala Satpol PP Kabupaten Klungkung, Drs I Nyoman Sucitra mengancam memenjarakan pemilik gudang pembuat body boat di Pantai Kusamba, lantaran proyek yang sedang dikerjakan itu belum mengantongi izin. Pembangunan gudang inipun akhirnya dihentikan paksa, Kamis (7/4).

“Kami merasa dilecehkan dengan tetap dilanjutkannya pembangunan gudang ini tanpa izin, makanya kami bertindak tegas dengan menyegel gudang ini, dan kalau tetap membandel, kami penjarakan pemiliknya,” ujar Sucitra geram.

Tindakan tegas Sucitra ini berawal dari informasi warga jika masih ada aktivitas pembangunan gudang pembuatan body boat di Pantai Karang Dadi, Kusamba tersebut. Setelah menerima informasi itu, dirinya langsung ke lokasi bersama 10 petugas Satpol PP Klungkung. “Ini sudah membandel namanya! Saya akan turun langsung ke lokasi sekarang. Saya tidak suka tunda-tunda! Harus langsung kita tindak,” tegasnya.

Sucitra membenarkan dirinya bertindak tegas dengan menyegel usaha ilegal tersebut sehari sebelumnya sekitar pukul 13.00 Wita. Saat itu pihaknya memerintahkan  eskavator yang sedang beroperasi dan dua orang tukang untuk menghentikan kegiatannya. “Matikan alat beratnya! Segera hubungi pemilik proyek ini dan suruh datang ke sini,” ujar Sucitra  saat itu kepada pekerja.

Sulaimi, seorang pekerja  mengaku tidak mengenal owner gudang tersebut. Ia pun berdaih jika baru kali pertama bekerja di pembangunan gudang tanpa izin tersebut. Setelah sejam lebih ditunggu, baik owner maupun pengelola tidak datang ke lokasi pembangunan gudang. Satpol PP pun berinisiatif menyita alat-alat seperti gerinda, dua buah alat las, dan bor listrik. “Jika mau diambil, suruh owner dan pengelolanya datang ke kantor,” kata Sucitra.

Dikatakannya selain tidak mengantongi izin, bangunan gudang tersebut juga melanggar sempadan pantai. Hal ini karena bangunan tersebut berdiri kurang dari 100 meter dari sempadan pantai. “Kita sudah beri SP2. Jika masih membandel, yang bersangkutan bisa dipenjara maksimal tiga bulan dan denda sampai Rp50 juta. Hal itu sudah tertuang dalam Perda No 2 Tahun 2014 tentang Ketertiban Umum,” kata dia.

wartawan
Ketut Sugiana

Dikukuhkan sebagai Bunda Literasi, Bunda Rai Wahyuni Sanjaya Dorong Generasi Tabanan Gemar Membaca

balitribune.co.id | Tabanan - Ny. Rai Wahyuni Sanjaya atau yang akrab disapa Bunda Rai resmi mengemban tugas sebagai Bunda Literasi Kabupaten Tabanan periode 2026–2029. Pengukuhan tersebut dilaksanakan dalam rangkaian Festival Literasi di Gedung Kesenian I Ketut Marya Tabanan, Senin (20/4/2026), yang dipadati ratusan siswa dan guru.

Baca Selengkapnya icon click

Gumi Keris "Sesak", Penduduk 500 Ribu, Kendaraan Tembus 1 Juta

balitribune.co.id | Mangupura - Kepadatan lalu lintas di Kabupaten Badung kian sulit diurai. Salah satu penyebab utamanya adalah ketimpangan antara jumlah kendaraan bermotor dan jumlah penduduk. Data Dinas Perhubungan (Dishub) Badung mencatat, jumlah kendaraan bermotor di Gumi Keris telah melampaui 1 juta unit. Sementara itu, jumlah penduduk hanya berkisar 500 ribu jiwa.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Gubernur Koster Tak Mau Kalah, Sukses Finis 5K di Kemala Run 2026

balittribune.co.id | Gianyar - Gubernur Bali Wayan Koster bersama Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo secara resmi membuka dan melepas (flag-off) ajang lari Wondr Kemala Run 2026 di Bali United Training Center (BUTC), Gianyar, Minggu (19/4/2026). Event berskala nasional dan internasional ini diikuti lebih dari 11.000 pelari dari berbagai komunitas, sekaligus memperkuat posisi Bali sebagai destinasi unggulan sport tourism.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Ketua Pansus TRAP DPRD Bali Sebut Perlu Sinergi Legislatif, Eksekutif dan Aparat Penegak Hukum

balitribune.co.id | Denpasar - Ketua Panitia Khusus (Pansus) Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (TRAP) DPRD Provinsi Bali, I Made Supartha mewakili Ketua DPRD Bali menghadiri Sosialisasi Nasional Reformasi Hukum Pidana yang digelar Kementerian Hukum Republik Indonesia Wilayah Bali, di Auditorium Widya Sabha, Jumat (17/4/2026). Pada kesempatan itu ia menegaskan pentingnya kesiapan daerah menghadapi era baru hukum pidana nasional.

Baca Selengkapnya icon click

Double Impact Kemala Run 2026, Pariwisata Pulih, Donasi Mengalir

balitribune.co.id | Denpasar - Polda Bali mencatat kesuksesan besar dalam penyelenggaraan ajang lari bergengsi Kemala Run 2026 yang berlangsung pada Minggu (19/4/2026). Bertempat di Bali United Training Center, Pantai Purnama, Jalan Bypass Ida Bagus Mantra, Gianyar, Bali, kegiatan ini berhasil menarik antusiasme ribuan peserta.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.