Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Pemberhentian Sementara Perbekel Desa Satra, BKD Diperintahkan Minta Rekomendasi Kemendagri

Ir Gde Putu Winastra.

BALI TRIBUNE - Dengan telah ditetapkannya Perbekel Desa Satra Ni Made Ratnadi sebagai tersangka kasus korupsi alokasi dana desa (ADD) Desa Satra, oleh Kejaksaan Negeri Klungkung, nasib perbekel wanita satu-satunya di Kecamatan Klungkung ini berada di ujung tanduk. Karena yang bersangkutan tinggal menunggu waktu pemberhentian sementara  sebagai Perbekel Desa Satra.

Pjs Bupati Klungkung Wayan Sugiada ditemui saat jumpa pers menyebutkan, usulan pemberhentian Ni Made Ratnadi segera dibawa Kemendagri oleh BKD Klungkung untuk dimintakan persetujuan pemberhentiannya sebagai perbekel karena Bupati difinitif masih berhalangan cuti.

Menurut Sugiada, dasar hukumnya karena sesuai penjelasan resmi Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Klungkung Meyer Voltac Simanjuntak medio Maret lalu sudah ditetapkan sebagai tersangka. Lebih lanjut prosesnya sudah memiliki kekuatan hukum yang tetap sebagai tersangka, hanya dimintakan rekomendasi saja ke Kemendagri di Jakarta.

Sekda Klungkung Ir Gde Putu Winastra beberapa saat yang lalu juga menyebutkan jika perbekel sudah berstatus tersangka korupsi sesuai aturan Perda no 12 tahun 2017, yang bersangkutan harus diberhentikan sementara. Namun dirinya mengaku masih mengkaji karena surat dari Kejaksaan Negeri Klungkung yang diterimanya.

Kadis Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Klungkung Wayan Suteja menyebutkan merujuk Perda Kabupaten Klungkung nomor 12 tahun 2017. Sesuai Perda tersebut, jika perbekel telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pidana korupsi secara jelas perbekel harus diberhentikan sementara.

“Kalau sudah ditetapkan sebagai tersangka Korupsi ADD Desa Perbekel Desa Satra ya diberhentikan sementara, itu sanksinya. Kalau nanti tidak terbukti  saat masa peradilan dan masa jabatan masih, yang bersangkutan dikembalkan  jabatannya,” terang Suteja.

wartawan
Ketut Sugiana
Category

Jalani Penahanan, Penyidik Jemput Jro Luwes di RSUP Prof Ngoerah

balitribune.co.id | Bangli - PascaJro Luwes ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan hingga menyebabkan korban Komang Alam Sutawan tewas, penyidik Sat Reskrim Polres Bangli menjemput tersangka Jro Luwes di RSUP Prof Ngoerah Denpasar untuk menjalani penahanan. 

Di sisi lain penyidik belum menetapkan tersangka pengeroyokan hingga sebabkan korban Jro Luwes mengalami luka serius.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sumur Bor Tambak Udang Picu Kekeringan, Puluhan KK di Jembrana Terdampak

balitribune.co.id | Negara - Puluhan Kepala Keluarga (KK) di Desa Penyaringan, Kecamatan Mendoyo, Jembrana, Bali, kini harus menghadapi kenyataan pahit: sumur-sumur mereka mengering. Kekeringan ini diduga merupakan dampak langsung dari aktivitas pembangunan sumur bor milik tambak udang yang berlokasi di tengah permukiman mereka.

Baca Selengkapnya icon click

Penindakan ODOL Picu Aksi Mogok dan Penyekatan Sopir Truk

balitribune.co.id | Negara - Puluhan sopir truk mulai melakukan aksi penyekatan di Terminal Kargo Kelurahan Gilimanuk pada Kamis (19/6). Aksi ini merupakan bentuk solidaritas penuh terhadap mogok kerja yang berlangsung di Jawa Timur, menyuarakan penolakan terhadap penindakan Over Dimension Over Loading (ODOL).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Tokoh GMT I Gusti Made Tusan Hadiri “Karangasem Festival 2025” Serangkaian Hari Jadi Kota Amlapura ke-385

balitribune.co.id | Amlapura - Pemerintah Kabupaten Karangasem secara resmi membuka rangkaian Karangasem Festival 2025 dalam rangka memperingati Hari Jadi Kota Amlapura ke-385, Kamis (19/6/2025).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.