Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Pembinaan Pedagang BBM Eceran

PERTAMINI
PERTAMINI – Salah satu Pertamini pedagang BBM eceran di Bangli.

BALI TRIBUNE - Bagaikan jamur di musim hujan, bisnis menjual bahan bakar minyak (BBM) menggunakan alat seperti di stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) yang dinamakan “Pertamini” mulai bermunculan di wilayah Bangli. Hingga kini pemerintah belum mengambil langkah-langkah terkait izin maupun tera literan. 

Kadis Perindustrian dan Perdagangan Bangli I Nengah Sudibia, Kamis (3/8), mengatakan produk Pertamini maupun penjualan BBM eceran lainnya merupakan produk ilegal. Sejauh ini pemerintah daerah hanya melakukan pembinaan terhadap pemilik usaha yang menjual BBM. “Kewenangan dari Pertamina untuk melarang, kami sebatas melakukan pembinaan dan pengawasan agar tidak ada masyarakat yang dirugikan” jelasnya.

Menurutnya, banyak dijumpai penjulan BBM secara eceran, dan sudah barang tentu kegiatan itu illegal, karena belum dilakukan uji tera. “Belum legal, sehingga kami belum bisa melakukan tera pada alat ukurnya,” ungkapnya.

Mantan Kabag Humas ini berharap PBU lebih mengutamakan pembeli yang membawa langsung kendaraanya, bukan pembeli yang membawa jerigen atau alat penampungan BBM lainya untuk dijual kembali.

Salah seorang penjual BBM “Pertamini” di seputaran wilayah Kelurahan Kubu, Kecamatan Bangli, mengaku  untuk mendaptkan BBM untuk dijula kembali membeli  di SPBU Bangli menggunakan jerigen dengan isian 30 liter. Disinggung terkait harga beli, wanita yang enggan menebutkan nama itu mengaku tidak tahu pasti karena yang biasa membeli adalah suaminya. “Tugas saya hanya menjual sementara untuk membeli BBM di SBPBU tugas suami saya,” ujarnya.

Saat ditanya alat yang digunakan menjual BBM, kata dia membeli di wilayah Tabanan dengan harga Rp 11 Juta. “Harga Rp 11 Juta karena dua isi penampungan, kalau yang satu sekitar Rp 8 Juta,” ungkapnya.

Sementara keberadaan pedagang BBM eceran atau pertamini dianggap sangat membatu, apalagi jarak SPBU dari Kubu sangat jauh. “Tidak ada masalah, yang penting adalah takaran minyak harus pas, walaupun harganya lebih mahal,” sebut Wayan Nurhayati.

wartawan
Agung Samudra
Category

DPRD Tabanan Bentuk Dua Pansus untuk Bahas Empat Ranperda

balitribune.co.id I Tabanan - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tabanan telah membentuk dua Panitia Khusus (Pansus) guna menindaklanjuti empat Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang diajukan oleh pihak eksekutif. Dua pansus tersebut akan bertugas membahas empat ranperda yang telah disampaikan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tabanan selaku pihak eksekutif dalam rapat paripurna beberapa waktu lalu.

Baca Selengkapnya icon click

Truk Tronton Melintang Tengah Jalan, Wisatawan ke Penglipuran Terpaksa Jalan Kaki

balitribune.co.id I Bangli - Gara-gara alami rem blong, truk tronton sarat beban dengan nomor polisi EA 87 61 A melintang di ruas jalan Nusantara Kelurahan Kubu Bangli pada Kamis (9/7/2026) sekira pukul 13.00 Wita. Akibatnya ruas jalan menuju obyek wisata Desa Penglipuran tersebut tidak bisa dilewati kendaraan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bupati Apresiasi Karya Suci Piodalan Padudusan Agung di Desa Adat Sibanggede

balitribune.co.id | Mangupura - Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa mengapresiasi semangat gotong royong krama Desa Adat Sibanggede dalam menyelenggarakan Karya Suci Piodalan Padudusan Agung. Apresiasi tersebut disampaikan saat menghadiri puncak upacara yang berlangsung di Pura Puseh Desa Adat Sibanggede, Selasa (7/7/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Gagalkan Peredaran Sabu Senilai Ratusan Juta, Polda Bali Tangkap Bandar Jaringan Luar Daerah

balitribune.co.id | Denpasar - Tim Opsnal Unit 3 Subdit 3 Dit Resnarkoba Polda Bali kembali berhasil mengungkap peredaran narkotika. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial BDP (40) dengan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 242,92 gram netto.

Baca Selengkapnya icon click

Disekap 30 Jam, WN Rusia di Bali Dipaksa Serahkan Akses Aset Kripto

balitribune.co.id | Denpasar - Polda Bali saat ini tengah mendalami laporan dugaan tindak pidana penculikan, penyekapan, dan penganiayaan terhadap seorang warga negara (WN) Rusia berinisial AI (41). Korban dilaporkan disekap selama 30 jam dan dipaksa menyerahkan akses akun aset kripto miliknya.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.