Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Pembuangan Limbah Pabrik Tahu dan Tempe, Air Irigasi ke Subak Keduwa Tercemar

Bali Tribune/ TUNJUKKAN - Seorang krama subak tunjukkan air saluran irigasi di Subak Keduwa Lelateng tercemar limbah pabrik tahu dan tempe.


balitribune.co.id | Negara  - Selama beberapa tahun terakhir belasan hektar lahan pertanian di kawasan Subak Keduwa, Kelurahan Lelateng, Kecamatan Negara, Kabupaten jembrana, terdampak limbah pabrik tahu dan tempe. Selain menimbulkan bau menyengat, air irigasi yang tercemar zat kimia menyebabkan tanaman padi rusak. 
 
Kendati telah mendapat teguran ke tiga namun para pengusaha masih membuang limbah ke saluran irigasi. Kondisi air irigasi di kawasan Subak Keduwa selama lebih dari dua tahun dikeluhkan oleh petani. Pantauan di lokasi, tampak air irigasi berbuih dan berwarna keruh. Air yang mengairi sawah sekitar belasan hektar ini juga menimbulkan bau busuk menyengat. Lurah Lelateng, I Made Santa Purwa mengakui adanya keberatan dari krama subak yang areal perswahannya berada di wilayah Lingkungan Terusan ini, “Pelaporannya sebelum saya jadi Lurah. Padahal dulu sudah ada kesepakatan antara pengusaha dan petani,” ujarnya.
 
Pada Juli 2019 pihaknya sudah memediasi kembali pengusaha tahu dan krama subak dan diminta para pengusaha tahu membuat pengolahan limbah, namun diakuinya sampai Agustus 2019 hanya beberapa pengusaha tahu yang menindaklanjuti hasil pertemuan tersebut. “Saat saya turun langsung ke lapangan masih ada pencemaran limbah pabrik tahu dan tempe. Bahkan hingga 2020 masih terjadi padahal terus kami peringatkan,” ungkapnya. 
 
Tahun 2019 Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Jembrana sudah memonitoring. Kendati DLH Jembrana telah memperingatkan masalah limbah tersebut tapi diakuinya sembilan pengusaha tahu dan tempe tersebut membandel. Sehingga awal tahun 2021 krama subak kembali melaporkan masalah ini ke Kelurahan. “2021 ada pelaporan lagi. Tindak lanjuti ke Satpol PP karena pembinaan dan mediasi saya gagal. 22 Februari 2021 saya tindalanjuti mohon Penegakan Perda. Ini sudah sampai teguran ketiga,” paparnya. 
 
Pihaknya mengaku, Senin (21/6/2021), dilakukan rapat dengan Satpol PP dan instansi terkait. “Sudah rapat persiapan untuk eksekusi. Kalau benar di laksanakan minggu ini sudah akan di eksekusi. Ini sudah ranahnya ke penegakan perda. kami di Kelurahan sebatas penyampaian, karna mediasi yang sudah berlangsung beberapa tahun sudah tidak di tindaklanjuti,” ungkapnya. 
 
Pencemaran limbah ini selain menimbulkan bau busuk, juga menyebabkan kualitas kesuburan lahan pertanian menurun sehingga mengakibatkan tanaman padi rusak sebelum tumbuh bulir padi sehingga patani keberatan. Membenarkan keluhan petani, hasil uji limbah dalam surat teguran DLH Jembrana yang ditembuskan kepihaknya juga dikatakannya menyatakan air irigasi di lokasi mengandung bahan kimia berbahaya diatas parameter ambang batas baku mutu lingkungan hidup dan kreteria baku kerusakan lingkungan hidup. “Secara kasat mata saja sudah tampak dampaknya sangat jelas dirasakan oleh krama subak. Apalagi hasil uji limbah pabrik pengolahan kedelai itu jelas-jelas sudah menyatakan baku mutunya memang terjadi pencemaran," jelasnya.
 
Pihaknya berharap warganya yang menjadi pengusaha tahu dan tempe yang bersandingan dengan subak keduwa secara sadar melakukan pengolahan limbah sebelum eksekusi, “Dari hasil persiapan eksekusi tersebut berupa penutupan jalur pembuangan limbah atau pembingkaran yang masuk ke saluran irigasi. Diharapkan sebelum pembongkaran, ada kesadaran dari warga untuk membongkar sendiri. Setiap usaha juga harus mengikuti aturan dan tidak sampai menimbulkan dampak-dampak lingkungan," tandasnya. 
wartawan
PAM
Category

Bupati Karangasem, I Gusti Putu Parwata Menerima Sertifikat GIAHS Salak Sibetan

balitribune.co.id | ​Amlapura - Kabar baik bagi petani Karangasem dibawa langsung dari markas FAO di Roma, Italia. Salak Sibetan, melalui sistem Agroforestry-nya, resmi ditetapkan sebagai situs Warisan Sistem Pertanian Global (Global Important Agricultural Heritage System - GIAHS).

Baca Selengkapnya icon click

Meriahkan HUT Ke-16 Mangupura, Pemkab Badung Gelar Turnamen Mini Soccer Antar OPD

balitribune.co.id | Mangupura - Serangkaian menyambut HUT Ke-16 Kota Mangupura yang jatuh pada tanggal 16 Nopember 2025 dan HUT KORPRI Ke-54 tanggal 29 Nopember 2025, Bapor KORPRI menyelenggarakan Turnamen Mini Soccer antar Organisasi Perangkat Daerah di lingkungan Pemkab Badung.
Turnamen Mini Soccer ini juga sebagai ajang silaturahmi antar Aparatur Sipil Negara (ASN) di masing-masing OPD.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

HUT Mangupura ke-16, Pemkab Badung Himbau Ucapan dengan Bibit Tanaman

balitribune.co.id | Mangupura - Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-16 Kota Mangupura, Pemerintah Kabupaten Badung menggandeng berbagai pihak eksternal untuk berpartisipasi dalam kegiatan bertema "Rumaketing Taksuning Bhuana", yang bermakna Satukan semua potensi untuk membangun Badung.

Baca Selengkapnya icon click

Setujui APBD 2026, Tapi F-PDIP Badung Beri Catatan Soal Kemacetan, Sampah, dan Air Bersih

balitribune.co.id | Mangupura - Fraksi PDI Perjuangan DPRD Badung menyatakan menerima dan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026 untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah. Hal itu terungkap  pada rapat paripurna DPRD Badung, Selasa (4/11).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Setujui APBD 2026, F-Golkar Badung Ingatkan Target Rp12,38 Triliun Berpotensi Meleset

balitribune.co.id | Mangupura - Fraksi Partai Golkar DPRD Kabupaten Badung menyampaikan pandangan umum terhadap dua rancangan peraturan daerah (Ranperda) strategis dalam rapat paripurna yang digelar Selasa (4/11). Ranperda tersebut meliputi Rancangan APBD Badung Tahun Anggaran 2026 dan Ranperda tentang Pemberian Insentif dan/atau Kemudahan Penanaman Modal.

Baca Selengkapnya icon click

Setujui APBD 2026, F-Gerindra DPRD Badung Sebut PAD Masih Berpotensi Naik

balitribune.co.id | Mangupura - Fraksi Partai Gerindra DPRD Badung menyetujui Rancangan Peraturan Daerah  (Raperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2026 dan Raperda tentang Pemberian Insentif dan/atau Kemudahan Penanaman Modal untuk dijadikan Peraturan Daerah (Perda).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.