Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Pembukaan Sidang Paripurna DPRD Kota Denpasar, Pemkot Denpasar Usulkan 5 Ranperda, Dewan Usulkan 1 Ranperda Inisiatif

Bali Tribune/ Wakil Wali Kota Denpasar, Arya Wibawa saat menghadiri Pembukaan Sidang Paripurna ke-27 Masa Persidangan III DPRD Kota Denpasar yang dipimpin Wakil Ketua DPRD di Gedung DPRD, Selasa (7/12).


balitribune.co.id | Denpasar -  Pembukaan Sidang Paripurna ke-27 Masa Persidangan III DPRD Kota Denpasar digelar pada Selasa (7/12). Sidang yang digelar secara daring dan luring ini dipimpin Wakil Ketua DPRD Kota Denpasar, I Wayan Mariyana Wandhira yang dihadiri Wakil Wali Kota Denpasar, Arya Wibawa.

Dalam kesempatan tersebut Pemkot Denpasar mengusulkan lima Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) untuk dibahas dan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). Kelimanya yakni Ranperda tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung; Ranperda tentang Retribusi Perpanjangan Pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing; Ranperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2020 tentang Badan Kesatuan Bangsa dan Politik; Ranperda tentang Perubahan Kedua atas Perda Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah dan Ranperda tentang Tata Cara Penyelenggaraan Cadangan Pangan Daerah. Sementara itu DPRD Kota Denpasar mengusulkan Ranperda tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani.

Wali Kota Denpasar, Jaya Negara dalam pidato pengantarnya yang dibacakan Wakil Wali Arya Wibawa mengatakan, penyusunan Ranperda tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung ini sebagai tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung. Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung menjadi suatu hal yang sangat krusial dalam menopang hampir seluruh aktivitas perekonomian nasional.

Selanjutnya, penyusunan Ranperda tentang Retribusi Pengesahan Perpanjangan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing, merupakan tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2021 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing. Dimana, dalam Rancangan Peraturan Daerah Kota Denpasar tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing, mengatur mengenai perubahan penggunaan istilah yang semula menggunakan istilah IMTA namun sehubungan dengan perubahan ketentuan dalam Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi maka istilah IMTA diubah menjadi Rencana Penggunaan TKA.
Ketiga, Penyusunan Ranperda Kota Denpasar tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2020 tentang Badan Kesatuan Bangsa dan Politik dilaksanakan guna meningkatkan kinerja pemerintahan dan pelayanan publik. Karenanya, perlu dilakukan penyederhanaan birokrasi pada Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah yang cukup hanya 2 Level atau Eselon yang salah satunya Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Denpasar.

Keempat, Penyusunan Ranperda Kota Denpasar tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah merupakan tindak lanjut dari Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 25 Tahun 2021 tentang Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.

Dimana, perlu dilaksanakan Perubahan pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Tipe A yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di Bidang Penanaman Modal menjadi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu menyelenggarakan urusan pemerintahan Bidang Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.

Sedangkan penyusunan Ranperda tentang Tata Cara Penyelenggaraan Cadangan Pangan Daerah merupakan tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2015 tentang Ketahanan Pangan dan Gizi.

Dalam Ranperda ini terdapat beberapa materi pengaturan yang penting yang merupakan kebutuhan dari Pemerintah Kota Denpasar seperti halnya penyediaan pangan, Pengadaaan, pengelolaan dan penyaluran Cadangan Pangan Daerah, sehingga  dapat mewujudkan keterjangkuan pangan, baik dari pandangan fisik maupun ekonomi dalam upaya mewujudkan ketersediaan Pangan yang cukup bagi seluruh masyarakat di Daerah.

“Dari kelima Ranperda yang telah disampaikan, seluruhnya merupakan produk hukum daerah yang sangat penting dalam mengoptimalkan pelanan publik, memberikan prlindungan kesejahteraan kepada masyarakat dan juga menjamin kepastian hukum terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah,” ujarnya.

Sementara Ketua DPRD Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Gede dalam Pidato Pengantar yang dibacakan Ketua Bapemperda DPRD Kota Denpasar, AA Putu Gede Wibawa menjelaskan, Perlindungan dan pemberdayaan petani sangat penting di dalam perkembangan kehidupan yang semakin berkembang. Sektor pertanian memiliki pengaruh terhadap hajat hidup orang banyak serta mewujudkan kemajuan kesejahteraan umum.

“Kedudukan petani perlu dilindungi dan diberdayakan untuk mendukung pemenuhan kebutuhan pangan yang merupakan hak dasar setiap orang guna mewujudkan kedaulatan pangan, kemandirian pangan, dan ketahanan pangan secara berkelanjutan,” jelasnya.

Dalam kesempatan tersebut tampak hadir secara daring Wakil Ketua DPRD Kota Denpasar, I Made Mulyawan Arya dan AA Ketut Asmara Putra, Sekda Kota Denpasar, IB Alit Wiradana Forkopimda Kota Denpasar dan Anggota DPRD Kota Denpasar.

wartawan
YAN
Category

Perjuangkan Peningkatan Alkes dan Gedung UGD Baru, Bupati Gus Par Intensifkan Lobi ke Pusat

balitribune.co.id I Amlapura - Komitmen Pemerintah Kabupaten Karangasem di bawah kepemimpinan Bupati I Gusti Putu Parwata dalam meningkatkan derajat kesehatan masyarakat bukan sekadar wacana. Melalui strategi jemput bola dan komunikasi intensif ke pemerintah pusat, berbagai program strategis kini mulai membuahkan hasil positif demi kemajuan pelayanan di Bumi Tanah Aron.

Baca Selengkapnya icon click

Pemerintah Kamboja Studi Pengelolaan Sampah Gianyar

balitribune.co.id I Gianyar - Kebijakan dan implementasi pengelolaan sampah yang telah diterapkan Pemerintah Kabupaten Gianyar menjadi lirikan pemerintahan negara sahabat, terutama dalam mewujudkan lingkungan yang bersih, sehat, dan berkelanjutan. Wakil Bupati Gianyar Anak Agung Gde Mayun menerima studi kunjungan pengelolaan sampah dari delegasi Pemerintah Kamboja, di Ruang Sidang I Kantor Bupati Gianyar, Jumat (12/6/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

RSU Gema Santi Nusa Penida bakal Rekrut 2 Dokter Spesialis

balitribune.co.id I Semarapura - RSUD Gema Santi membuka rekrutmen dua dokter spesialis untuk memperkuat pelayanan sekaligus mendukung rencana pengembangan sejumlah layanan medis baru. Bahkan RS milik Pemkab Klungkung tersebut tengah menyiapkan Insentif tambahan untuk bertugas di wilayah Nusa Penida.

Baca Selengkapnya icon click

Kasus Truk Tabrak Lari, Pelaku Diamankan di Badung

balitribune.co.id I Semarapura  - Personel Unit Gakkum Satlantas Polres Klungkung berhasil mengungkap kasus Truck  tabrak lari yang terjadi di wilayah Kabupaten Klungkung. Pelaku beserta kendaraan Truck yang digunakan saat kejadian berhasil diamankan setelah melalui serangkaian penyelidikan intensif, Sabtu (13/6/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Klungkung Tampilkan Seni Sakral Barong Nongkling hingga Fragmen Tari Pencok Saang

balitribune.co.id I Semarapura - Bupati Klungkung I Made Satria bersama Ketua TP PKK Kabupaten Klungkung, Ny. Eva Satria, menghadiri Pembukaan dan Pelepasan Peed Aya (Pawai) Pesta Kesenian Bali (PKB) XLVIII Tahun 2026. Acara bergengsi ini berpusat di depan Monumen Perjuangan Rakyat Bali, Niti Mandala, Denpasar, Sabtu (13/6/2026).

Baca Selengkapnya icon click

DPRD Klungkung Gelar Paripurna, Bahas Ranperda Pedoman Pemberian Nama Jalan

balitribune.co.id I Semarapura - Bupati Klungkung, I Made Satria menghadiri rapat Paripurna DPRD Kabupaten Klungkung di ruang rapat Sabha Nawa Natya DPRD Kabupaten Klungkung, Kamis (11/6/2026). Rapat yang dibuka oleh Ketua DPRD Kabupaten Klungkung, A.A Gede Anom itu turut dihadiri Wakil Bupati Klungkung, Tjokorda Gde Surya Putra, para anggota DPRD, Forkopimda dan OPD Pemkab Klungkung.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.