Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Pemegang KIA di Klungkung Dimanjakan

Bali Tribune/ Komang Dharma Suyasa.
balitribune.co.id | Semarapura - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Klungkung menggandeng pihak perusahaan untuk merangsang agar masyarakat semangat dalam mengurus Kartu Identitas Anak (KIA). Inovasi program ini dinamakan Mitra Kumara (Diskon Untuk Pemegang KIA), maka setiap anak yang memegang KIA berbelanja terhadap perusahaan yang sudah diajak kerjasama oleh Disdukcapil mendapat potongan harga alias diskon.
 
Setidaknya sampai saat ini sudah ada 11 outlet dari 9 perusahaan yang diajak kerjasama, pemberian nilai diskon pun dikembalikan kepada masing perusahaan dengan rata-rata diskon dari 5 persen sampai 10 persen, sehingga tidak ada paksaan. Sebagai timbal balik Disdukcapil mempromosikan perusahaan tersebut baik lewat media sosial (Medsos) maupun lewat seleberan (diflet). "Program ini sudah kami terapkan sejak Kamis (2/1) lalu lewat MoU selama setahun, perusahaan yang kami ajak kerjasama bergerak di bidang kuliner, bimbingan belajar (Bimbel) dan wahana rekresasi di wilayah Klungkung," ujar Kadisdukcapil Klungkung, I Komang Dharma Suyasa, saat dihubungi Selasa(14/1).
 
Dijelaskan, program Mitra Kumara ini untuk merangsang masyarakat untuk mengurus KIA, karena KIA belum begitu populer di masyarakat. Setidaknya sebelum menjalanin kerjasama dengan perusahaan animo masyarakat yang mengurus KIA rata-rata 15 orang dalam sehari sedangkan ketika program ini berjalan rata-rata 50 anak yang mengurus KIA dalam sehari. "Anak dari usia 0-usia 17 tahun kurang sehari, anak itu wajib memiliki KIA," ujarnya.
 
Komang Dharma Suyasa menyatakan untuk jumlah anak yang wajib KIA di Gumi Serombotan ini sebanyak 52.000 orang, sementara hingga 2019 anak yang sudah memiliki KIA 20.000 orang. "Kita berharap bagi orang tua anak yang belum memiliki KIA agar segera mengurus, karena itu demi kebaikan anaknya. Persyaratannya cukup membawa foto copy KK akta kelahiran dan pas foto anak di atas 5 tahun 3 x4 warna, untuk anak usia 0 - di bawah 4 tahun tidak isi foto," ujarnya. 
wartawan
Ketut Sugiana
Category

Kerjakan 70 Unit Vila Bermodal Visa Kunjungan, WNA Malaysia Diusir dari Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Terbukti menjadi kontraktor tanpa izin mengerjakan proyek properti di seputaran Jalan Dewi Saraswati Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara, seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia berinisial Is Bin M dideportasi oleh pihak Imigrasi Ngurah Rai.

Baca Selengkapnya icon click

Langgar Perda RTRW, Satpol PP Karangasem Segel Dua Usaha Galian C di Selat

balitribune.co.id | Amlapura - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karangasem mengambil tindakan tegas dengan menyegel dua usaha galian C di wilayah Kecamatan Selat, Karangasem. Penertiban ini dilakukan lantaran lokasi tambang Mineral Bukan Logam tersebut terbukti berada di luar zona tambang yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sepanjang 2025 BPJAMSOSTEK Gianyar Bayarkan Klaim Rp 200 Miliar

balitribune.co.id | Gianyar - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Bali Gianyar sepanjang Januari hingga Desember 2025 telah membayarkan manfaat klaim Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar lebih Rp 200 miliar. Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Bali Gianyar, Venina di Gianyar baru-baru ini mengatakan klaim sebesar lebih Rp 200 miliar tersebut untuk 11.836 pengajuan klaim hanya untuk program JHT. 

Baca Selengkapnya icon click

OJK Tuntaskan Penyidikan Pindar Crowde, Berkas Lengkap dan Tersangka Diserahkan ke Jaksa

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menuntaskan penyidikan perkara dugaan tindak pidana di sektor jasa keuangan yang melibatkan perusahaan penyelenggara pinjaman daring (pindar) PT Crowde Membangun Bangsa (PT CMB). Dalam perkara ini, OJK juga menetapkan YS, Direktur Utama sekaligus pemegang saham PT CMB, sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Oknum Wartawan di Jembrana Divonis 6 Bulan Penjara

balitribune.co.id | Negara - Setelah melalui tahapan persidangan, akhirnya kasus Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang menjerat seorang oknum wartawan berinisial IPS (49) akhirnya diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Negara pada Selasa (27/1). Kendati divonis bersalah, namun dikenakan pidana bersyarat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.