Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Pemerintah Mendorong Investasi Melalui Berbagai Insentif Perpajakan

Bali Tribune / Nurul Ichwan

balitribune.co.id | Denpasar - Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) berharap, dengan sosialisasi yang lebih baik mengenai Super Tax Deduction diharapkan lebih banyak perusahaan memanfaatkan insentif untuk kegiatan pelatihan vokasi, penelitian dan pengembangan. Kementerian Investasi/BKPM terus berupaya mendorong investasi di Indonesia melalui berbagai insentif perpajakan, salah satunya adalah Super Tax Deduction. 

Deputi Bidang Promosi Penanaman Modal Kementerian Investasi/BKPM, Nurul Ichwan mengatakan, insentif ini dirancang untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM) dan mendorong kegiatan penelitian dan pengembangan di sektor industri. Bali terutama Kabupaten Badung menjadi daerah yang diminati para investor karena sektor pariwisatanya yang berkembang pesat. 

Ia menegaskan, pemerintah melalui kementerian terkait berupaya menumbuhkan minat investasi dan peningkatkan kualitas SDM maupun daya saing industri dengan kebijakan Super Tax Deduction. "Insentif ini belum disosialisasikan dengan baik. Sehingga banyak investor yang belum mengetahuinya," ujarnya di Badung beberapa waktu lalu.

Misalnya kata dia, perusahaan yang berpartisipasi dalam pendidikan vokasi dapat memotong pajak 200 sampai 300 persen. Hal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2019 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 128 Tahun 2019 serta PMK Nomor 153 Tahun 2020, perusahaan dapat mengurangi penghasilan bruto hingga 300 persen dari biaya yang dikeluarkan untuk kegiatan penelitian dan pengembangan tertentu.

Lebih lanjut ia menyampaikan, mengatasi tantangan kurangnya informasi mengenai Super Tax Deduction, Kementerian Investasi/BKPM berencana meningkatkan sosialisasi dan komunikasi dengan para investor. Salah satu langkah yang diambil adalah melalui sistem Online Single Submission (OSS) yang memudahkan pengajuan Super Tax Deduction. Selain itu, pemerintah juga berupaya memperbaiki kemudahan dan kepastian usaha untuk menarik lebih banyak investasi berkualitas. Kabupaten Badung dan kabupaten lainnya  di Bali dapat menjadi daerah pusat penelitian dan pengembangan di Provinsi Bali serta berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.

wartawan
YUE
Category
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bentengi Siswa dari Narkoba, DPRD dan Pemkab Perlu Pastikan Sosialisasi Tak Sekadar Seremonial

balitribune.co.id | Mangupura - Bunda Anti Narkoba Kabupaten Badung, Nyonya Rasniathi Adi Arnawa, kembali mengingatkan pentingnya pencegahan  penyalahgunaan narkoba sejak usia sekolah.

Pesan itu disampaikan saat menghadiri kegiatan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) di SMK TI Global, Kuta Utara, Rabu (15/7), yang dirangkaikan dengan penyuluhan bahaya narkoba bagi siswa baru.

Baca Selengkapnya icon click

Karya di Pura Dalem Sempidi, Pemkab Badung Gelontorkan Hibah Rp1,9 Miliar

balitribune.co.id | Mangupura - Wakil Bupati Badung Bagus Alit Sucipta didampingi Ketua WHDI Kabupaten Badung Nyonya Yunita Alit Sucipta menghadiri persembahyangan Bhakti Penganyar di Pura Dalem Desa Adat Sempidi, Kecamatan Mengwi, Selasa (14/7). Kehadiran ini merupakan bagian dari rangkaian Karya Agung yang diselenggarakan oleh desa adat setempat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Dinsos Badung Raih Nilai Tertinggi Penilaian Ombudsman, Bupati Minta Jadi Motivasi Tingkatkan Pelayanan

balitribune.co.id | Mangupura - Dinas Sosial Kabupaten Badung meraih nilai tertinggi dalam penilaian unit layanan Ombudsman Republik Indonesia dengan skor 89,59. Atas capaian tersebut, Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa menyerahkan Piagam Penghargaan kepada Kepala Dinas Sosial Badung I Gde Eka Sudarwitha di Pusat Pemerintahan (Puspem) Badung, Selasa (14/7/2026).

Baca Selengkapnya icon click

PP Akomodasi Calon Tunggal di Pilkel, Komisi I dan DPMD Tabanan Pilih Tunggu Permendagri

balitribune.co.id | Tabanan – Komisi I DPRD Tabanan dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) sedang menunggu terbitnya Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) sebagai acuan teknis pelaksanaan pemilihan perbekel (Pilkel) serentak pada 2027.

Langkah ini dilakukan untuk mengatur mekanisme calon tunggal yang kini telah diakomodir dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2026 untuk melawan kotak kosong.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.