Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Pemerintah RI Hentikan Penerbangan ke RRT, Konjen Minta Fasilitasi Overstay

Bali Tribune/ OVERSTAY – Konjen RRT di Denpasar Guo Haoudong (kanan), memberikan keterangan pers, Selasa (4/2/2020).
balitribune.co.id | Denpasar - Keputusan Pemerintah Indonesia menghentikan penerbangan dari dan ke China terkait merebaknya virus Corona mulai Rabu (5/2/2020) tidak menuntup kemungkinan adanya overstay wisatawan China yang berada di Bali. Menyikapi hal itu, Konsul Jenderal Republik Rakyat Tiongkok (RRT) di Denpasar, Guo Haoudong berharap Imigrasi memfasilitasi wisatawan China yang ingin mengajukan overstay.
 
"Kami juga berharap Imigrasi Bali maupun Indonesia nanti bisa memfasilitasi turis Tiongkok yang masih ada di sini, yang overstay karena adanya kebijakan pemerintah ini," ujarnya saat konferensi pers, Selasa (4/2/2020) di Kantor Konsulat Jenderal RRT, Jalan Tukad Badung No 8x, Denpasar.
 
Guo Haoudong juga mengungkapkan sebagian wisatawan China yang rata-rata menghabiskan tujuh hari untuk berlibur memilih untuk tinggal lebih lama di Bali karena ketakutan terhadap perkembangan virus Corona di negaranya. Adanya hal tersebut Konjen China memberikan kebebasan kepada wisatawan memilih untuk kembali ke China sebelum tanggal 5 atau tetap tinggal lebih lama di Bali dengan perpanjangan visa. 
 
"Kami juga sudah menginformasikan kepada mereka bahwa jika memang mau overstay misalnya lebih dari 30 hari yang masuknya dengan bebas visa, mereka harus mengikuti aturan yang ada," tukasnya.
 
Sementara itu, Konjen China tidak memiliki kekhawatiran yang serius terhadap adanya wisatawan yang tidak bisa kembali ke negaranya karena kendala biaya. Mereka mempercayai wisatawan yang datang ke Bali sudah mampu secara ekonomi. 
 
"Sejauh ini kami belum menerima adanya keluhan atau permohonan dari wisatawan Tiongkok mengenai masalah ekonomi atau pembiayaan, tapi sekarang di Tiongkok dompet digital sangat berkembang jadi kalau memang ada masalah, kami bisa menghubungi pihak keluarganya untuk transfer biaya yang diperlukan," paparnya.
 
Untuk saat ini diperkirakan terdapat setidaknya 5.000 wisatawan China yang berada di Bali. Wisatawan tersebut berasal dari berbagai provinsi di China, sementara untuk wisatawan yang berasal dari Provinsi Hubei sendiri sekitar 200 orang dan dipastikan tidak terpapar oleh virus Corona. 
 
Negatif Virus Corona
Sementara itu hasil laboratorium bocah berusia 12 tahun asal China diduga terinfeksi virus Corona yang saat ini dirawat di RSUP dinyatakan negatif. Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Kesehatan Bali Ketut Suarjaya, Selasa (4/2/2020).
 
Kepala Dinas Kesehatan Bali Ketut Suarjaya mengatakan, sampel yang dikirimkan ke Balitbangkes sudah keluar dengan hasil yang melegakan.
 
“Setelah menunggu konfirmasi hingga sore ini, akhirnya pada hari ini, Selasa (4/2/2020) hasil pemeriksaan sampel pasien sudah keluar dan dinyatakan negatif Coronavirus 2019-nCoV,” kata Ketut Suarjaya saat dikonfirmasi, Selasa (4/2/2020).
 
Suarjaya menerangkan, pasien bocah 12 tahun asal China yang sebelumnya diobservasi dan diisolasi di ruang Nusa Indah RSUP Sanglah Denpasar ini mengalami infeksi saluran nafas.
 
“Pasien infeksi saluran nafas, saat ini pasien tersebut kondisinya sudah membaik,” ujarnya.
 
Suarjaya menjelaskan, sejak virus Corona merebak, ada 18 pasien yang pernah diobservasi. Dari jumlah pasien tersebut, sudah keluar hasilnya dan dinyatakan negatif virus Corona.
 
Sebelumnya diberitakan seorang anak berusia 12 tahun asal China dirawat di RS Sanglah Denpasar, Bali, karena diduga terkait virus Corona. Pasien tiba di Bali pada 31 Januari 2020. Dia datang melalui penerbangan dari Australia dengan gejala awal demam dengan suhu 38 derajat.
 
Petugas kantor kesehatan pelabuhan lalu melokalisir pasien ke area khusus kemudian dibawa ke RS Sanglah dan dirawat di ruang isolasi Nusa Indah. 
wartawan
Redaksi
Category

Bareskrim Bongkar Pencucian Uang  Bisnis Baju Bekas di Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Polda Bali kembali kecolongan. Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri berhasil membongkar jaringan besar tindak pidana perdagangan dan pencucian uang (TPPU) yang bersumber dari bisnis impor pakaian bekas ilegal atau thrift di Bali.

Baca Selengkapnya icon click

Dewan  Pastikan Ketegasan Raperda Pengendalian Alih Fungsi Lahan Produktif

balitribune.co.id | Denpasar - Menurut Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali akar permasalahan alih fungsi lahan di Bali adalah terjadinya ketimpangan pendapatan antara sektor pariwisata dengan sektor pertanian, sehingga ini menjadi pekerjaan rumah bersama untuk diselesaikan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sengketa Tanah Pulau Serangan, Ipung Segera Ajukan Permohonan Eksekusi

balitribune.co.id | Denpasar - Sengkata tanah di Pulau Serangan Denpasar Selatan (Densel), seorang warga asli Pulau Serangan Sarah alias Hajjah Maisarah yang menggugat PT Bali Turtle Island Development (PT BTID), Walikota Denpasar, Lurah Serangan dan Desa Adat Serangan kembali menang di tingkat kasasi. 

Baca Selengkapnya icon click

Bumerang Kebijakan Baru, Pemasukan Daerah dari Sektor Pajak Reklame Turun

balitribune.co.id | Amlapura - Pendapatan atau penerimaan pajak daerah dari sektor pajak reklame belum mencapai target, dimana hingga Tahun 2025 berjalan, realisasi pajak reklame baru mencapai 58,93 persen dari target yang ditetapkan. Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) I Nyoman Siki Ngurah, kepada awak media Senin (15/125) pun tidak menampik terkait hal tersebut.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Dari DPRD ke Gerakan Koperasi, Suwirta Siap Bangkitkan Ekonomi Rakyat Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bali, I Nyoman Suwirta, resmi terpilih sebagai Ketua Dewan Koperasi Indonesia Wilayah (Dekopinwil) Provinsi Bali masa bakti 2025–2030. Penetapan tersebut berlangsung dalam Musyawarah Wilayah (Muswil) Dekopinwil Bali di Gedung Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Sabtu (13/12).

Baca Selengkapnya icon click

Kemenpar: Seluruh Akomodasi Dipasarkan OTA Wajib Miliki Izin Usaha

balitribune.co.id | Denpasar - Kementerian Pariwisata (Kemenpar) Republik Indonesia menegaskan seluruh akomodasi yang dipasarkan melalui Online Travel Agent (OTA) wajib memiliki izin usaha paling lambat pada 31 Maret 2026. Merchant yang tidak memenuhi ketentuan akan dihentikan penjualannya di OТА. Demikian dikutip dari akun resmi Kementerian Pariwisata Republik Indonesia (kemenpar.ri).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.