Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Pemilik Beragam Jenis Narkotika Lolos dari Hukuman Berat

Bali Tribune/ Terdakwa Suhadi saat mengikuti sidang secara dari dari Rutan Bangli.

balitribune.co.id | Denpasar  - Suhadi, (40), sedikit bernapas lega seusai mendengar vonis yang dijatuhkan majelis hakim diketuai I Wayan Sukradana dalam sidang virtual di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis (15/7). Meski dinyatakan bersalah memiliki beragam jenis narkotika, ia masih bisa lolos dari hukuman berat.
 
Menurut majelis hakim, perbuatan Suhadi telah memenuhi seluruh unsur dalam Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagai pemilik ganja seberat 23.247  gram netto, hasis dengan berat 488 gram netto, sabu 45 gram netto, dan ekstasi 9,42 gram netto.
 
Oleh sebab itu, tidak memiliki alasan pembenar maupun pemaaf sehingga harus dijatuhi hukuman pidana. "Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 13 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan penjara," tegas hakim Sukradana.
 
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Komang Swastini yakni 17 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar atau setara dengan 6 bulan penjara.
 
Menanggapi putusan itu, terdakwa yang didampingi penasihat hukum dari PBH Peradi Denpasar langsung menyatakan menerima. Sedangkan Jaksa Swastini masih belum menentukan sikap. "Kami pikir-pikir Yang Mulai," kata Jaksa Swastini.
 
Terungkap dalam dakwaan JPU, pria kelahiran Lampung Utara, 21 Juli 1980 ini, ditangkap oleh petugas kepolisian pada 4 Maret 2021. Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat bahwa di Jl. Pulau Singkep, Pedungan, Denpasar Selatan, sering terjadi peredaran narkotika yang dilakukan oleh seorang pria yang biasa dipanggil Suhadi.
 
Petugas kepolisian yang menerima laporan itu kemudian melakukan pemantauan dan penyelidikan di sekitar lokasi. Saat itu, petugas melihat seorang pria sesuai dengan ciri-ciri yang didapat sedang melintas dengan mengendarai sepeda motor.
 
Ketika ditangkap dan digeledah, petugas tidak menemukan barang bukti. Namun dari hasil interogasi, terdakwa mengakui menyimpan narkotika di rumahnya di Jalan Pulau Belitung, Gg. Babakan Sari VI C Desa Pedungan, Denpasar Selatan.
 
Benar saja, ketika dilakukan penggeledahan di rumah tersebut, polisi menemukan beragam jenis narkotika yang dikemas dalam plastik klip siap untuk diedarkan. Selain menyita barang bukti, petugas juga menyita uang sebesar Rp 227 juta yang diduga hasil dari penjualan narkotika.
 
Terkait barang terlarang yang disimpan terdakwa, diakuinya diterima dari seseorang bernama John Andre (DPO). Rencananya paket narkotika itu akan diserahkan kepada seseorang bernama Ronaldo (dilakukan penuntutan secara terpisah).
 
"Jhon Andre (DPO) menjanjikan kepada terdakwa upah untuk ganja perpaketnya sebesar Rp1.000.000 sedangkan untuk paket narkotika lainnya belum diberitahu berapa upahnya," kata Jaksa Swastini dalam dakwaannya.
wartawan
VAL
Category

Suzuki Siapkan New XL7 Hybrid Alpha Kuro

balitribune.co.id | Jakarta - PT Suzuki Indomobil Sales (SIS), perusahaan otomotif dengan sejarah dan pengalaman panjang di segmen SUV, secara resmi akan mengumumkan peluncuran New XL7 Hybrid Alpha Kuro.

Varian tertinggi ini akan diperkenalkan secara daring pada tanggal 19 September 2025, mengusung konsep desain elegan dengan aksen warna hitam yang melambangkan kemewahan, ketangguhan, serta ekspresi bagi pribadi pengendara.

Baca Selengkapnya icon click

New Honda ADV160 Kini Makin Gagah dan Canggih

balitribune.co.id | Jakarta - PT Astra Honda Motor (AHM) memperkuat segmen skutik premium di Indonesia dengan meluncurkan New Honda ADV160. Model terbaru ini hadir dengan desain yang semakin gagah, performa mesin bertenaga, fitur semakin lengkap, hingga penyematan teknologi konektivitas terbaru Honda RoadSync yang membuat penjelajahan menaklukkan beragam medan jalan semakin menantang dan menyenangkan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Peluncuran Desa BISA Ekspor, Wujud Sinergi Pemerintah–Swasta Buka Akses ke Pasar Global

balitribune.co.id | Negara - Wakil Gubernur Bali I Nyoman Giri Prasta menghadiri acara Launching Desa BISA (Berani Inovasi, Siap Adaptasi) Ekspor yang berlangsung di Koperasi Kerta Semaya Samaniya, Kecamatan Melaya, Kabupaten Jembrana, Selasa (9/9) pagi.

Program Desa BISA Ekspor merupakan wujud semangat kolaborasi antara pemerintah dan swasta dalam membuka akses ke pasar global untuk memberikan manfaat konkret bagi desa.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Astra Motor Bali Dukung Pemasaran Produk Kreatif "Rare Angon"

balitribune.co.id | Denpasar – Sebagai bentuk komitmen nyata dalam pemberdayaan masyarakat, Astra Motor Bali menggandeng dan mendukung pengembangan UMKM lokal Rare Angon, yang merupakan buah kreativitas siswa-siswi SLB Negeri 3 Denpasar. Dukungan ini diwujudkan melalui apresiasi penuh serta pembelian produk-produk inovatif yang dihasilkan oleh talenta-talenta muda tersebut.

Baca Selengkapnya icon click

Ketua DPRD Badung dan Kadisdikpora Terima Api Obor Porprov 2025

balitribune.co.id | Mangupura - Ketua DPRD Badung Gusti Anom Gumanti bersama Kepala Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Badung I Gusti Made Dwipayana yang mewakili Bupati Badung menerima Api Obor Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Bali XVI 2025.
Api Obor diserahkan oleh kontingen Kabupaten Tabanan di Puspem Badung pada Senin (8/9).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.