BALI TRIBUNE - Kantor Imigrasi Kelas II Singaraja semakin memperketat pengawasan terhadap orang asing yang berada diwilayah Karangasem, Jembrana dan Buleleng, ini dilakukan untuk memantau aktifitas orang asing termasuk kemungkinan adanya pelanggaran izin tinggal. Untuk mempermuudah pengawasan dan pemantauan orang asing, Kantor Imigrasi Singaraja mewajibkan seluruh hotel dan penginapan di tiga wilayah Kabupaten itu untuk melaporkan setiap orang asing yang menginap melalui Aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA) secara online.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Singaraja, Viktor Manurung, kepada wartawan, Kamis (25/5), menegaskan, di Karangasem pihaknya sudah melakukan sosialisasi terkait aplikasi APOA ini. “Untuk di Karangasem kita sudah lakukan sosialisasi terkait APOA ini dengan melibatkan 30 pengusaha hotel baik hotel berbintang maupun Homestay di Puri Bagus, hari Rabu lalu,” sebut Viktor Manurung.
Menurutnya APOA ini wajib bagi setiap hotel sesuai dengan UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian yang didefinisikan sebagai hal ihwal lalulintas orang yang masuk atau keluar wilayah Indonesia serta pengawasannya dalam rangka menjaga kedaulatan negara. Dalam hal lalulintas orang asing serta keberadaannya dan kegiatan orang asing itu selama di Indonesia, pemerintah RI menerapkan kebijakan selektif (Selective Policy) artinya hanya orang asing yang bermanfaat dan tidak membahayakan keamanan dan ketertiban umum saja yang diperbolehkan masuk dan berada di wilayah Indonesia.
Dijelaskannya, APOA merupakan sebuah aplikasi yang dapat diakases oleh petugas hotel, pengurus penginapan, pemilik kos dan villa serta masyarakat yang mengetahui keberadaan orang asing diwilayah mereka. Tujuannya kata Viktor Manurung, untuk mendapatkan informasi awal mengenai keberadaan orang asing di suatu wilayah.
Kualitas data yang diinput oleh pelapor dalam hal ini pengelola hotel dan penginapan menurutnya akan sangat menentukan keakuratan data terkait keberadaan orang asing disuatu wilayah. Seperti apakah orang asing itu masuk dalam DPO atau daftar cekal atau terlibat dengan kejahatan, serta membantu palang merah dalam mencari orang hilang yang sedang dicari keluarganya.
Sebaliknya pemilik hotel atau pengurus tempat penginapan yang tidak memberikan keterangan atau tidak memberikan data orang asing yang menginap ditempat mereka setelah diminta oleh pejabat Imigrasi yang bertugas, sebagaimana dalam pasal 72 ayat 2 dapat dipidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp 25 Juta.