Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Pemilik Toko Wajib Jual Produk Lokal

Bali Tribune/ SIDAK - Bupati Suwirta sidak sejumlah toko swalayan di Klungkung.
Balitribune.co.id | Semarapura - Menindaklanjuti Peraturan Gubernur Bali Nomor 99 Tahun 2018 Tentang Pemasaran dan Pemanfaatan Produk Pertanian, Perikanan dan Industri Lokal Bali, Bupati Klungkung I Nyoman Suwirta sidak ke sejumlah toko swalayan antara lain Swalayan Supermarket Inti, Indomaret Jln Untung Surapati, CV. Nesh Anugrah Semesta Jl. Bima No. 12 Sampalangan Tengah Dawan serta Toko SWT Pasinggahan, Kecamatan Dawan, Kabupaten Klungkung, Selasa (18/8). 
 
Toko swalayan Supermarket Inti menjadi tujuan sidak pertama. Saat di lokasi Bupati Suwirta melihat bahwa di sini sudah menjual produk-produk lokal seperti garam beryodium dengan lebel. “Uyah Kusamba” yang baru saja dilaunching beberapa hari lalu. “Toko-toko yang dimiliki koperasi yang dikelola oleh management lokal sudah hampir semua memenuhi aturan dengan menjual produk local. Nah ini nantinya harus dijadikan contoh toko swalayan yang lainnya,” harap Bupati Suwirta.
 
Bupati Suwirta menambahkan meskipun ada beberapa toko yang dimiliki oleh orang lokal tetapi menagementnya itu management toko berjejaring, ini terlihat ketika toko tersebut sudah menjual produk lokal dan sangat kelihatan jelas mereka tidak memasukan barang/produknya itu ke dalam data base. Artinya bahwa mereka hanya mengikuti himabuan saja dulu, tetapi tidak serius menyalurkan produk lokal. “Saya sudah langsung himbau kembali kepada toko swalayan agar lebih serius menindaklanjuti Peraturan Gubernur Bali Nomor 99 Tahun 2018 Tentang Pemasaran dan Pemanfaatan Produk Pertanian, Perikanan dan Industri Lokal Bali,” tegas Bupati Suwirta.
 
Bupati Suwirta meminta agar masing-masing toko swalayan wajib menyiapkan satu gondola tempat pajangan da isi tulisan produk lokal baik itu produk khas Klungkung, Bali dan UMKM lainnya, tetapi mereka mempunyai kewajiban juga untuk membina daripada UMKM kita yang menghasilkan produk-produk tersebut layak untuk masuk ke swalayan modern. “Masing-masing toko swalayan wajib menyiapkan satu gondola agar diisi tulisan produk lokal baik khas Klungkung, Bali maupun UMKM lainnya,” imbuhnya.
 
Bupati Suwirta juga mengimbau agar tidak ada lagi toko swalayan yang memasang iklan rokok, agar seluruh toko bisa taat dan tertib mengikuti perda KTR dengan sebaik-baiknya. 
wartawan
Ketut Sugiana
Category

Mahakarya Bertema Alam Menggunakan Bahan Bekas Dipamerkan di Sudakara ArtSpace

balitribune.co.id | Denpasar - Seniman Bali asal Tejakula Kabupaten Buleleng, Nyoman Handi Yasa menghadirkan mahakarya seni yang unik dengan memanfaatkan bahan-bahan bekas pakai. Seni lukis yang menggunakan media dari kayu bekas dan ranting bekas salah satu upaya sang seniman menjaga lingkungan alam Bali ini tetap bersih. 

Baca Selengkapnya icon click

Praktisi dan Akademisi Buleleng Bedah KUHAP Baru

balitribune.co.id | Singaraja – Sejumlah praktisi hukum dan akademisi membedah pemberlakuan  Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan KUHAP Nasional yang akan berlaku mulai 2 Januari 2026. Dalam acara yang dikemas diskusi panel bertajuk Menilik KUHP dan KUHAP Baru digelar di Aula Kampus Universitas Panji Sakti (Unipas) Singaraja, Jumat (19/12).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Kolaborasi Pansus TRAP dan Pemkab Tabanan Tegakkan Aturan, Fokus Sejahterakan Petani

balitribune.co.id | Denpasar - Panitia Khusus (Pansus) Tata Ruang, Perizinan, dan Aset (TRAP) DPRD Provinsi Bali menegaskan komitmennya menjaga kelestarian Kawasan Warisan Budaya Dunia (WBD) Subak Jatiluwih, Kabupaten Tabanan, dari berbagai pelanggaran tata ruang dan aktivitas yang berpotensi merusak lingkungan serta sistem irigasi tradisional Subak.

Baca Selengkapnya icon click

PERJAKA Bajra Shandi Ajak Lansia Hidup Sehat dan Bahagia

balitribune.co.id | Denpasar - Sebuah komunitas sosial bernama Perkumpulan Jalan Kaki (PERJAKA) Bajra Shandi, resmi berdiri pada 25 Juli 2025. Komunitas ini hadir sebagai ruang kebersamaan bagi warga senior, khususnya mereka yang berusia 55 tahun ke atas, untuk menjalani masa lanjut usia secara sehat, bahagia, dan harmonis.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.