Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Pemkab Bangli Alokasikan Anggaran Rp 1,4 Miliar untuk Bedah Rumah

Bali Tribune /Kabid Perumahan dan Permukiman Dinas PUPR Perkim Bangli.


Balitribune.co.id | Bangli - Dalam upaya penanggulangan kemiskinan ekstrem (PKE), Pemkab Bangli mengalokasikan anggran Rp 1,4 miliar untuk program peningkatan kualitas rumah tidak layak huni. Program ini menyasar 40 penerima dari kalangan masyarakat yang masuk kategori kurang mampu.

Kepala Bidang Perumahan dan Permukiman Dinas PUPR Perkim Bangli I Nengah Arya Wibowo mengatakan untuk mengintervensi kemiskinan ekstrem berbagai program diluncurkan pemerintah salah satunya lewat program peningkatan kualitas rumah tidak layak huni. “Kemiskinan ekstrem merupakan suatu kondisi dari warga yang tidak mampu memenuhi kebutuhan primer termasuk didalamnya rumah tinggal,” ujar Arya Wibowo.

Kata mantan Lurah Kubu ini tahun ini pemkab Bangli mengalokasikan anggran Rp 1,4 miliar untuk peningkatan kulaitas RTLH lewat program bedah rumah. Program ini menyasar40 penerima yang tersebar di empat kecamatan. Masing-masing menerima bantuan Rp 35 juta. Dari anggaran Rp 35 juta sesuai juklak juknis Rp 30 juta untuk pengadaan material dan 5 juta untuk ongkos. “Pengambilan pekerjaan dilakukan secara swakelola oleh masyarakat,” ujarnya.

Sesuai kriteria anggaran Rp 35 juta tersebut untuk dirikan rumah dengan volume 36 meter dengan tampak depan rumah di plester dan berlantai. Jika seandainya penerima bantuan berkeinginan melanjutkan atau menambah volume bangunan diperbolehkan dengan syarat pembiayaan ditanggung sendiri oleh penerima. Sementara dari provinsi juga mengalokasikan anggaran untuk program yang sama yakni di peruntukan bagi 37 penerima “Kemungkinan program ini baru bisa dilaksanakan setelah hari raya Galungan karena sesuai kepercayaan masyarakat proses pengambilan pekerjaan menunggu hari baik,” ungkap Arya Wibowo.

wartawan
SAM
Category
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Badung Ancam Cabut Izin Usaha Besar yang Abaikan Produk Lokal

balitribune.co.id | Mangupura - DPRD Kabupaten Badung menyiapkan aturan yang mewajibkan pelaku usaha besar, khususnya sektor pariwisata, menggunakan produk unggulan lokal. Pelaku usaha yang mengabaikan kewajiban tersebut nantinya dapat dikenai sanksi administratif secara bertahap hingga rekomendasi pencabutan izin usaha.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Diklaim Efektif Cegah Kebakaran, Controlled Landfill TPA Mandung Capai 70 Persen

balitribune.co.id I Tabanan - Penerapan metode pengurugan secara terkendali (controlled landfill) di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Mandung, Desa Sembung Gede, Kecamatan Kerambitan, Tabanan, menunjukkan progres signifikan. Hingga kini, progres pengerjaannya telah mencapai 70 persen.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.