Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Pemkab Tabanan Ucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1442 H

Bali Tribune/ SELAMAT – Ucapan selamat Idul Fitri.


balitribune.co.id |  Tabanan Selaku Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Tabanan, Bupati Tabanan I Komang Gede Sanjaya dan Wakil Bupati I Made Edi Wirawan atas nama Pemkab Tabanan mengucapkan selamat Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah bagi umat yang merayakan.
 
“Saya I Komang Gede Sanjaya, Bupati Tabanan bersama Wakil Bupati I Made Edi Wirawan, atas nama pribadi dan seluruh jajaran Pemerintah Kabupaten Tabanan, mengucapkan selamat merayakan Idul Fitri 1442 Hijriah bagi umat Muslim terutama di Kabupaten Tabanan,” ucap Sanjaya, Selasa (11/5).
 
Bupati Sanjaya berharap, dalam momentum Idul Fitri tahun ini dapat menjadi ajang untuk mempererat tali silaturahmi dan dapat menjadi renungan suci bagi seluruh umat yang merayakan untuk saling introspeksi diri. Meskipun dalam situasi pandemi saat ini kegiatan mudik dibatasi, namun tidak mengurangi makna dari perayaan.
 
Untuk itu, Ia meminta kepada seluruh umat yang merayakan agar tetap merayakan Idul Fitri tahun ini dengan Fokus dan penuh ketulusan, serta bersama-sama mendoakan agar pandemi Covid-19 ini bisa secepatnya berakhir dari Negeri ini. Sehingga, aktivitas masyarakat bisa normal kembali seperti sebelum adanya pandemi.
 
Politisi asal Dauh Pala, Tabanan itu juga tidak henti-hentinya mengingatkan kepada masyarakat dan umat yang merayakan, agar tetap mentaati dan mematuhi serta menerapkan protokol kesehatan yang dianjurkan oleh Pemerintah dalam kehidupan sehari-hari sebagai upaya dukungan penuh kepada Pemerintah dalam memutus mata rantai penyebaran pandemi Covid-19.
 
“Meskipun dibatasi, saya harap hal itu tidak mengurangi makna dari perayaan Idul Fitri Tahun ini. Untuk itu, mari kita selalu bersinergi dan bersatu padu membangun Tabanan menuju Tabanan Era Baru yang Aman, Unggul dan Madani (AUM). Mohon Maaf Lahir dan Bathin,” imbuh Sanjaya. 
wartawan
Komang Arta Jingga
Category

Kerjakan 70 Unit Vila Bermodal Visa Kunjungan, WNA Malaysia Diusir dari Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Terbukti menjadi kontraktor tanpa izin mengerjakan proyek properti di seputaran Jalan Dewi Saraswati Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara, seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia berinisial Is Bin M dideportasi oleh pihak Imigrasi Ngurah Rai.

Baca Selengkapnya icon click

Langgar Perda RTRW, Satpol PP Karangasem Segel Dua Usaha Galian C di Selat

balitribune.co.id | Amlapura - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karangasem mengambil tindakan tegas dengan menyegel dua usaha galian C di wilayah Kecamatan Selat, Karangasem. Penertiban ini dilakukan lantaran lokasi tambang Mineral Bukan Logam tersebut terbukti berada di luar zona tambang yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sepanjang 2025 BPJAMSOSTEK Gianyar Bayarkan Klaim Rp 200 Miliar

balitribune.co.id | Gianyar - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Bali Gianyar sepanjang Januari hingga Desember 2025 telah membayarkan manfaat klaim Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar lebih Rp 200 miliar. Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Bali Gianyar, Venina di Gianyar baru-baru ini mengatakan klaim sebesar lebih Rp 200 miliar tersebut untuk 11.836 pengajuan klaim hanya untuk program JHT. 

Baca Selengkapnya icon click

OJK Tuntaskan Penyidikan Pindar Crowde, Berkas Lengkap dan Tersangka Diserahkan ke Jaksa

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menuntaskan penyidikan perkara dugaan tindak pidana di sektor jasa keuangan yang melibatkan perusahaan penyelenggara pinjaman daring (pindar) PT Crowde Membangun Bangsa (PT CMB). Dalam perkara ini, OJK juga menetapkan YS, Direktur Utama sekaligus pemegang saham PT CMB, sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Oknum Wartawan di Jembrana Divonis 6 Bulan Penjara

balitribune.co.id | Negara - Setelah melalui tahapan persidangan, akhirnya kasus Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang menjerat seorang oknum wartawan berinisial IPS (49) akhirnya diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Negara pada Selasa (27/1). Kendati divonis bersalah, namun dikenakan pidana bersyarat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.