Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Pemohon Pelayanan Keimigrasian Masih Dibawah Kuota

Bali Tribune / Jamaruli Manihuruk

balitribune.co.id | DenpasarPelayanan di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, Kelas I TPI Denpasar dan Kelas II TPI Singaraja sudah berjalan mulai Senin 15 Juni 2020. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali, Jamaruli Manihuruk didampingi Humas Kanwil, I Putu Surya Dharma di kantor setempat menyampaikan bahwa permohonan pelayanan keimigrasian masa pandemi Covid-19 tanggal 15 Juni 2020 hingga pukul 12.00 WITA. 

Hal ini sesuai Surat Edaran Dirjen Imigrasi Nomor IMI-GR.01.01-0946 Tahun 2020 tentang Pelaksanakan Tugas dan Fungsi Keimigrasian Dalam Masa Tatanan Normal Baru. "Pelayanan imigrasi sudah dibuka mulai hari ini (15 Juni 2020) dan berjalan dengan baik. Pemohon yang datang pada hari pertama ini terpantau sedikit," jelasnya. 

Menurut Jamaruli, jumlah pemohon yang datang masih jauh dari kuota 100 orang per hari. "Misalnya di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar kuotanya 100 pemohon per hari tapi yang datang saat pemantauan pukul 11.00 jumlah pemohon belum ada 50% dari kuota harian, baru 5 orang," sebutnya. 

Lebih lanjut dia mengatakan, saat ini pelayanan untuk orang asing juga belum normal. "Pelayanan orang asing masih jauh dari normal sekarang baru melayani 5 orang asing yang datang kita harapkan 100 orang," imbuh Jamaruli. 

Sementara itu untuk Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai juga terjadi hal serupa. Permohonan belum sesuai kuota harian, dimana untuk paspor sebanyak 40 kuota sedangkan yang datang 36 orang. "Permohonan asing lebih sedikit tidak sampai puluhan orang untuk pelayanan hari ini. Pelayanan di Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja 13 WNI," bebernya.

wartawan
Ayu Eka Agustini

Bareskrim Bongkar Pencucian Uang  Bisnis Baju Bekas di Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Polda Bali kembali kecolongan. Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri berhasil membongkar jaringan besar tindak pidana perdagangan dan pencucian uang (TPPU) yang bersumber dari bisnis impor pakaian bekas ilegal atau thrift di Bali.

Baca Selengkapnya icon click

Dewan  Pastikan Ketegasan Raperda Pengendalian Alih Fungsi Lahan Produktif

balitribune.co.id | Denpasar - Menurut Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali akar permasalahan alih fungsi lahan di Bali adalah terjadinya ketimpangan pendapatan antara sektor pariwisata dengan sektor pertanian, sehingga ini menjadi pekerjaan rumah bersama untuk diselesaikan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sengketa Tanah Pulau Serangan, Ipung Segera Ajukan Permohonan Eksekusi

balitribune.co.id | Denpasar - Sengkata tanah di Pulau Serangan Denpasar Selatan (Densel), seorang warga asli Pulau Serangan Sarah alias Hajjah Maisarah yang menggugat PT Bali Turtle Island Development (PT BTID), Walikota Denpasar, Lurah Serangan dan Desa Adat Serangan kembali menang di tingkat kasasi. 

Baca Selengkapnya icon click

Bumerang Kebijakan Baru, Pemasukan Daerah dari Sektor Pajak Reklame Turun

balitribune.co.id | Amlapura - Pendapatan atau penerimaan pajak daerah dari sektor pajak reklame belum mencapai target, dimana hingga Tahun 2025 berjalan, realisasi pajak reklame baru mencapai 58,93 persen dari target yang ditetapkan. Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) I Nyoman Siki Ngurah, kepada awak media Senin (15/125) pun tidak menampik terkait hal tersebut.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Dari DPRD ke Gerakan Koperasi, Suwirta Siap Bangkitkan Ekonomi Rakyat Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bali, I Nyoman Suwirta, resmi terpilih sebagai Ketua Dewan Koperasi Indonesia Wilayah (Dekopinwil) Provinsi Bali masa bakti 2025–2030. Penetapan tersebut berlangsung dalam Musyawarah Wilayah (Muswil) Dekopinwil Bali di Gedung Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Sabtu (13/12).

Baca Selengkapnya icon click

Kemenpar: Seluruh Akomodasi Dipasarkan OTA Wajib Miliki Izin Usaha

balitribune.co.id | Denpasar - Kementerian Pariwisata (Kemenpar) Republik Indonesia menegaskan seluruh akomodasi yang dipasarkan melalui Online Travel Agent (OTA) wajib memiliki izin usaha paling lambat pada 31 Maret 2026. Merchant yang tidak memenuhi ketentuan akan dihentikan penjualannya di OТА. Demikian dikutip dari akun resmi Kementerian Pariwisata Republik Indonesia (kemenpar.ri).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.