Pemotongan Gaja Pegawai dan Anggota DPRD Tunggu Arahan Bupati, DPRD Minta Semua Potensi Digarap | Bali Tribune
Diposting : 29 June 2021 23:30
ANA - Bali Tribune
Bali Tribune/Wayan Suyasa, Made Sutama dan Adi Arnawa
balitribune.co.id | Mangupura  - Pendapatan Kabupaten Badung mulai mengalami tren kenaikan, meskipun tidak begitu signifikan. Sementara itu, polemik pemotongan pendapatan pegawai dan anggota DPRD Badung terus bergulir di tengah jebloknya pendapatan Kabupaten Badung. 
 
Bahkan, Surat Edaran (SE) Nomor: 900/2803/Setda/BPKAD tentang tindak lanjut direktif Bupati Badung terhadap perencanaan dan penganggaran APBD tahun anggaran 2021, telah tersebar ke seluruh pegawai.
 
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Badung I Made Sutama menyatakan, pendapatan sudah mulai ada peningkatan Rp12 miliar lebih. Peningkatan terjadi mulai dari bulan April, Mei dan Juni 2021.
 
“Memang sudah mulai ada peningkatan dari sebelumnya penerimaan di angka Rp 70 miliar lebih perbulan dan di bulan Juni meningkat menjadi Rp 86 miliar,” ujarnya.
 
Sutama mengaku optimis pendapatan Badung akan terus naik apabila kasus Covid-19 terus menurun. Hanya saja, munculnya varian baru kembali menjadi tantangan pihaknya dalam menarik pendapatan. Sebab, varian baru Covid-19 yang mulai menyebar di Indonesia secara otomatis akan kembali menjatuhkan dunia pariwisata.
 
“Kami di Bapenda akan tetap berupaya meningkatan pendapatan,” ujar mantan Kepala BPPT Badung ini.
 
Salah satu upaya menarik uang ke kas daerah adalah menggencarkan penagihan piutang pajak sebesar Rp 781 miliar. Selain itu, pihaknya juga tengah menyiapkan regulasi  penghapusan denda pajak khususnya PBB dengan tetap membayar pokok pajak. 
 
“Rencana ini kami akan sampaikan ke pimpinan. Bilamana disetujui, mungkin pendapatan bisa meningkat,” kata Sutama.
 
Sementara itu, di tengah anjloknya pendapatan Gumi Keris, Pemkab Badung berusaha menghemat anggaran. Salah satunya yang direncanakan adalah memotong pendapatan pegawai dan anggota Dewan.
 
Sesuai SE yang ditandatangani Sekretaris Daerah (Sekda) Badung Wayan Adi Arnawa pada 24 Juni 2021 telah mencantumkan waktu pemberlakukan. Total ada 13 item rasionalisasi, seperti rasionalisasi Tambahan Penghasilan kepada Pegawai Aparatur Sipil Negara sebesar 50 persen dari besaran jumlah yang diterima, terhitung mulai bulan April Tahun 2021. Jasa tenaga Widya Sabha, Sulinggih, Pemangku, Pekaseh, Pangliman, Kelian Banjar Adat dan Bendesa Adat dirasionalisasi sebesar 50 persen terhitung mulai bulan Juni Tahun 2021.
 
Namun, karena pemotongan ini mendapat reaksi kalangan DPRD Badung, Sekda Adi Arnawa mengaku belum berani memutuskan sebelum mendapat arahan dari Bupati Badung.
 
“Saya belum berani menyampaikan hal itu (pemberlakuan SE), Saya akan lapor dulu dengan pimpinan terkait hasil rapat hari ini (rapat dewan –red),” ungkap Adi Arnawa usai rapat koordinasi dengan DPRD Badung, Senin (28/6/2021).
 
Menurutnya, pembuatan SE Nomor: 900/2803/Setda/BPKAD berdasarkan potensi pada 2021.
 
Pihaknya akan terus berupaya melakukan pemotongan seminimal mungkin, sehingga mengurangi dampak yang ditimbulkan.
 
“Kalau toh ada pemotongan diupayakan seminimal mungkin, karena kita juga merasakan untuk mendorong daya beli satu-satunya adalah stimulus dari APBN dan APBD yang bisa kita harapkan. Oleh karena itu, hak-hak ASN perangkat tentu kita dorong untuk diberikan sebagai stimulus mendorong daya beli,” kata Adi Arnawa.
 
Sesuai SE rasionalisasi atau pemotongan diantaranya berlaku untuk tambahan penghasilan kepada pegawai ASN Badung dirasionalisasi sebesar 50 persen dari besaran jumlah yang diterima. Rasionalisasi juga dilakukan terhadap jasa Tenaga Kontrak yang besaran nilai kontraknya sampai dengan Rp.7.000.000 dirasionalisasi sebesar 30 persen secara merata, jasa Tenaga Kontrak yang besaran nilai kontraknya diatas Rp.7.000.000 dirasionalisasi sebesar 50 persen secara merata, upah tenaga harian lepas (THL) dirasionalisasi sebesar 30 persen secara merata, jasa guru kontrak dirasionalisasi sebesar Rp. 50.000 orang/jam, jasa tenaga Widya Sabha, Sulinggih, Pemangku, Pekaseh, Pangliman, Kelian Banjar Adat dan Bendesa Adat dirasionalisasi sebesar 50 persen.
 
Berikutnya, jasa Kepala Lingkungan di Kabupaten Badung dirasionalisasi menjadi sebesar Rp. 4.000.000, jasa Tenaga Tim Ahli Bupati, Tim Ahli Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Badung, dan Jasa Tenaga Ahli Perorangan atau Non Perorangan dirasionalisasi sebesar 30 persen, biaya upakara yadnya dan biaya aci-aci dirasionalisasi sebesar 50 persen, biaya operasional pemeliharaan kendaraan pada perangkat daerah dirasionalisasi sebesar 25 persen, biaya operasional pemeliharaan/rehabilitasi gedung kantor dan bangunan lainnya dirasionalisasi sebesar 25 persen, tunjangan perumahan dan tunjangan transportasi bagi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Badung dirasionalisasi sebesar 30 persen. 
 
Wakil Ketua II DPRD Badung I Wayan Suyasa terus mendorong eksekutif lebih kreatif dan inovatif dalam menggali potensi pendapatan daerah. ”Karena pendapatan kurang mereka memang harus melakukan gerakan untuk memungut pajak secara riil,” ujarnya.
 
Pihaknya pun mengaku senang kalau memang Pendapatan Daerah sudah mulai ada peningkatan.
 
“Silakan mencari terobosan dan memaksimalkan pendapatan Badung. Semua potensi harus digarap dengan baik,” tegas Suyasa yang juga ketua DPD Golkar Badung tersebut.