Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Penanggungjawab Meditasi Massal yang Melibatkan 60 WNA Dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian

Bali Tribune / Jamaruli Manihuruk (tengah)

balitribune.co.id | DenpasarKepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali Jamaruli Maniuruk, Rabu (24/6) menanggapi kegiatan warga negara asing (WNA) yang menyelenggarakan yoga massal di House of Om dan viral di media sosial baru-baru ini. Ia menyampaikan bahwa pada tanggal 18 Juni 2020 jam 17.00 s.d 19 Wita, orang asing mengadakan kegiatan meditasi massal dengan jumlah peserta diperkirakan lebih dari 60 orang. Kegiatan itu menimbulkan keresahan warga ditengah larangan-larangan yang dikeluarkan pemerintah pada masa pandemi Covid-19.

Sesuai hasil pemeriksaan oleh petugas dari Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, diperoleh keterangan diantaranya, penanggungjawab kegiatan bernama Barakeh Wissam berkewarganegaraan Suriah pemegang Izin Tinggal ITAS Investor dengan nomor register 2C12EB0367-T yang dikeluarkan oleh Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar berlaku dari 12 Desember 2019 sampai dengan 11 November 2021 dan menjabat sebagai Direktur dari House of Om (PT. Aum House Bali).

Kegiatan tersebut tidak mendapat persetujuan resmi dari desa adat setempat (hanya pemberitahuan secara lisan). Pelaksanaan kegiatan tersebut diduga menyalahi aturan protokol kesehatan Covid-19 (tidak adanya Social Distancing, tidak menggunakan masker, dan pembatasan jumlah peserta yang hadir sesuai dengan apa yang ditetapkan oleh pemerintah).

Pelaksanaan kegiatan tersebut yang dilaksanakan ditengah masa pandemi Covid-19 dapat membahayakan kesehatan masyarakat sekitar. Penanggungjawab kegiatan tidak berusaha membubarkan atau membatalkan acara tersebut setelah mengetahui bahwa jumlah peserta yang hadir melebihi dari apa yang telah ditentukan oleh pemerintah.

Berdasarkan dari hasil pengambilan keterangan, orang asing atas nama Barakeh Wissam tidak mematuhi Permenkes Tahun 2020 Tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan Instruksi Gubernur Bali Nomor 8551 Tahun 2020 Tentang Penguatan Pencegahan Dan Penanganan Covid-19 Di Bali yaitu mengenai pembatasan kegiatan yang melibatkan paling banyak 25 (dua puluh lima) orang. 

"Berdasarkan hal tersebut yang bersangkutan dapat dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian sesuai dengan Pasal 75 Ayat 1 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian yang berbunyi Pejabat Imigrasi berwenang melakukan Tindakan Administratif Keimigrasian terhadap Orang Asing yang berada di Wilayah Indonesia yang melakukan kegiatan berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menghormati atau tidakmenaati peraturan perundang-undangan," jelas Jamaruli dalam siaran persnya yang disampaikan Humas Kanwil Kemenkumham Bali. 

Dia menjelaskan, arahan Sekretaris Daerah selaku Ketua Harian Gugus Covid-19 Provinsi Bali, Dewa Made Indra yaitu Gugus Tugas mendukung langkah tegas yang diambil Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali. Protokol Kesehatan harga mati dan setiap orang wajib taat. Bali sebagai destinasi pariwisata dunia, harus ekstra hati-hati dalam membuka sektor pariwisata.

"Dalam konteks New Normal atau tatanan kehidupan era baru sektor pariwisata dan pendidikan menjadi sektor terkait yang akan dibuka, dengan mempertimbangkan data dan fakta lapangan (kasus positif)," jelasnya. 

Tindakan tegas perlu dilakukan, agar tidak menjadi boomerang di masyarakat. Dilakukan pendisiplinan kepada warga Bali untuk taati protokol kesehatan, maka sudah sewajarnya aktivitas yoga massal ini pun ditindak tegas, atas nama penegakan protokol kesehatan.

wartawan
Ayu Eka Agustini

ALFI Bali Dukung Kebijakan Zero ODOL, Siap Kawal Uji Coba Nasional

balitribune.co.id | Denpasar - Pemerintah pusat berencana memulai uji coba pelarangan Over Dimension Over Load (ODOL) pada 2026 sebelum diberlakukan mandatory pada 2027. Kebijakan ini mendapat dukungan penuh dari Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI) Bali yang menilai program zero ODOL sebagai langkah strategis untuk memperbaiki ekosistem transportasi logistik nasional.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

TPA Suwung Tutup Total, Walikota dan Bupati Diminta Siap

balitribune.co.id | Denpasar - Pemerintah Kota Denpasar dan Kabupaten Badung diminta setop membuang sampah ke Suwung Denpasar. Kedua kepala daerah agar segera mengoptimalkan Tebe modern, 

Tempat Pengolahan Sampah (TPS) 3R, Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST), mesin pencacah dan dekomposer dan pengelolaan sampah berbasis sumber.

Baca Selengkapnya icon click

Tingkatkan Upaya Pengumpulan Botol Bekas Pakai Melalui Recycle Me 2025

balitribune.co.id | Mangupura - Program daur ulang botol plastik PET di tahun 2025 atau Recycle Me cakupannya diperluas melalui kemitraan dengan Yayasan Mahija Parahita Nusantara dan BenihBaik.com. Kolaborasi ini memberikan dukungan penting bagi para pahlawan daur ulang (pemulung), termasuk program pengembangan keterampilan serta pelatihan pengelolaan sampah organik berkelanjutan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bali Kekurangan Terapis Spa, BSWA Tingkatkan Kesehatan Mental Terapis

balitribune.co.id | Nusa Dua - Bali Spa and Wellness Association (BSWA) memandang penting kesehatan mental bagi para terapis spa. Pasalnya, para terapis ini akan berhubungan langsung dengan wisatawan yang ingin merasakan aktivitas kebugaran atau Wellness saat berlibur di Bali. Sebelum memberikan terapi kepada wisatawan, para terapis harus memastikan kesehatan mentalnya. 

Baca Selengkapnya icon click

Optimalisasi Hasil Laut Sanur, Walikota Jaya Negara Salurkan Bantuan Alat Pancing untuk 5 KUB

balitribune.co.id | Denpasar - Walikota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara secara resmi menyerahkan bantuan alat pancing kepada 5 Kelompok Usaha Bersama (KUB) di Kawasan Pantai Karang, Sanur, Denpasar, Jumat (5/12). Bantuan tersebut diharapkan dapat mendukung optimalisasi bagi nelayan dalam menangkap ikan. Produksi sektor perikanan tangkap dapat terus meningkat. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.